Langkah Hukum Menghadapi Teror Penagihan dan Ancaman Sebar Data oleh Pinjaman Online Ilegal Mengatasnamakan “Dana Segar”

12/11/25

Oleh : Zen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, saya ingin konsultasi terkait dugaan penipuan pinjaman online ilegal. Sekitar pukul 14.03 saya mendapat pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku dari aplikasi Dana Segar. Mereka menuduh saya belum membayar pinjaman sebesar Rp1.400.000 padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut. Mereka juga mengirimkan nomor virtual account atas nama “DANA SEGAR” di Bank Permata dan mengancam akan menyebarkan data pribadi saya jika tidak segera membayar. Setelah saya cek, aplikasi “Dana Segar” tidak terdaftar di OJK dan nomor tersebut di GetContact juga bertuliskan “penipuan”. Saya ingin bertanya: 1. Apa langkah hukum yang bisa saya tempuh agar saya dan kontak saya terlindungi dari teror sebar data? 2. Apakah saya bisa melaporkan kasus ini ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Kemenkumham? 3. Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan untuk melapor atau meminta pendampingan hukum? 4. Apakah bisa dilakukan secara online, dan ke alamat email atau situs mana saya bisa kirim laporan? Mohon arahannya, karena saya khawatir data pribadi saya sudah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Salam, Zen Komarudin

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zen********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN

Di era digital saat ini, pinjaman online atau pinjol semakin mudah diakses oleh masyarakat. Proses yang cepat dan tanpa jaminan membuat layanan ini sangat menarik, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Namun, kemudahan ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menjalankan praktik pinjol ilegal. Tanpa izin resmi dan mekanisme hukum yang jelas, pinjol ilegal kerap melakukan pelanggaran privasi dan tindak teror terhadap peminjamnya. Banyak korban mengeluhkan teror dari pinjol ilegal, mulai dari ancaman, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan verbal melalui pesan singkat atau telepon. Bentuk teror pinjol tersebut merupakan usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang menakutkan.

Maka, tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Bab VII Perbuatan Yang Dilarang Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 29 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Atas dasar tersebut, Anda dapat melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian. Meski demikian, perlu kami sampaikan bahwa baik pada pinjol legal maupun ilegal, hubungan Anda dan pihak penyelenggara pinjol adalah utang piutang. Sehingga, Anda selaku debitur tetap wajib membayar utang tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

Anda terlebih dahulu dapat menghubungi pihak pinjol dan menyelesaikan pembayaran utang secara musyawarah dan kekeluargaan, Anda perlu menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang/pinjaman tersebut. Upayakan Anda dapat bernegosiasi untuk bisa penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Setelah hal tersebut Anda lakukan, namun pihak pinjol masih tetap meneror Anda, maka Anda dapat melaporkan pihak pinjol kepada polisi dengan melampirkan hasil screenshot riwayat panggilan telepon, chat, dan/atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.

Jika Anda sedang menghadapi situasi serupa, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan secara aman dan legal:

  1. Jangan Panik dan Tetap Tenang Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah tetap tenang. Jangan langsung membalas ancaman atau intimidasi yang diterima. Emosi yang tidak stabil hanya akan memperburuk keadaan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan Anda lebih jauh.
  2. Laporkan ke Satgas OJK Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi melalui email atau kunjungi situs resminya. Sertakan bukti teror seperti tangkapan layar chat, email, atau rekaman suara untuk memperkuat laporan Anda.
  3. Laporkan ke Polisi atau Siber Bareskrim Polri Jika teror sudah mengarah pada pelanggaran hukum seperti pengancaman, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau siber Bareskrim melalui situs resmi mereka.
  4. Blokir Nomor dan Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan fitur blokir pada ponsel untuk nomor-nomor yang meneror Anda. Hapus dan blokir akses aplikasi pinjol ilegal dari perangkat Anda agar mereka tidak dapat lagi mengakses data pribadi Anda secara ilegal.
  5. Amankan Data Pribadi Anda Pastikan Anda memperbarui kata sandi penting, tidak menginstal aplikasi dari sumber tidak resmi, dan memberikan izin akses seminimal mungkin pada aplikasi yang diinstal. Hindari membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.
  6. Minta Bantuan Lembaga Hukum atau LBH Jika tekanan semakin meningkat, jangan ragu untuk meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat terpercaya. Beberapa LBH memberikan layanan gratis untuk kasus pinjol ilegal. Menghadapi teror dari pinjol ilegal memang menimbulkan tekanan mental dan emosional yang berat. Namun, penting bagi Anda untuk memahami bahwa Anda memiliki hak dan perlindungan hukum sebagai warga negara.
     

Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Anda Disebar oleh Debt Collector?

Salah satu bentuk teror yang paling sering dilakukan oleh oknum debt collector adalah penyebaran data pribadi peminjam, seperti foto, kontak keluarga, atau pesan ke teman kerja. Tindakan ini melanggar hukum dan bisa ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Langkah-langkah yang bisa anda lakukan:

  • Siapkan bukti penyebaran data, seperti tangkapan layar pesan atau bukti panggilan.
  • Mintalah bantuan hukum apabila teror berlanjut, terutama jika sudah mengarah pada pencemaran nama baik.

Alur Pemberian Bantuan Hukum Gratis

Disarikan dari laman Kemenkumham, alur atau langkah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin atau penerima bantuan hukum adalah sebagai berikut.

  1. Penerima bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis lengkap dengan identitas pemohon (KTP) dan uraian singkat pokok persoalan.
  2. Permohonan dikirimkan dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin dari lurah setempat. Apabila tidak memiliki surat keterangan tersebut, dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen pengganti lainnya.
  3. Permohonan dikirimkan kepada pemberi bantuan hukum, dalam konteks ini Lembaga Bantuan Hukum yang lolos verifikasi. Informasi organisasi bantuan hukum dapat diakses di laman www.bphn.go.id.
  4. Setelah dokumen diterima, LBH akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  5. Apabila permohonan diterima, LBH akan memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya berkekuatan hukum tetap selama kuasanya tidak dicabut.  Namun, apabila ditolak, LBH akan memberikan alasan penolakan dalam waktu tiga hari kerja secara tertulis.

Hadapi Teror Debt Collector dengan Tenang dan Sesuai Hukum

Menghadapi ancaman atau tekanan dari debt collector memang tidak mudah, apalagi jika dilakukan secara berulang. Namun, dengan mengetahui cara mengatasi teror debt collector pinjol anda dapat melindungi diri secara efektif tanpa melanggar aturan hukum.

Jangan biarkan rasa takut membuat anda tunduk pada ancaman. Simpan bukti, laporkan ke pihak berwenang, dan pastikan anda hanya berurusan dengan perusahaan pinjol legal. OJK hadir untuk melindungi konsumen seperti anda, jadi manfaatkan hak anda sebaik mungkin.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!