Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Orang Tua yang Masih Hidup antara Dua Anak terkait Rumah Depok, Rumah Cawang, dan Sawah di Jawa

12/11/25

Oleh : Cah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya anak kedua dari dua bersaudara, orang tua saya memiliki rumah di daerah Depok yang saat ini saya tempati. Orang tua memberikan rumah ini ke saya dengan syarat membayar 200 juta untuk diberikan kepada kakak saya yang belum memiliki rumah. Dulu saat kakak saya baru menikah, orang tua saya juga menawarkan untuk menempati rumah di Depok, tapi kakak saya tidak mau dengan alasan terlalu jauh dari tempat kerjanya. Sebelumnya, orang tua saya tinggal di daerah Cawang Jakarta Timur. Setelah menikah, setiap bulan saya mencicil bayar rumah kepada orang tua saya. Sampai berjalan 2 tahun menikah suami saya memutuskan untuk mencicil mobil. Tentu kami tidak lupa tetap membayar cicilan rumah. Bermula dari membeli mobil, kakak saya (Laki-laki) dan istrinya langsung keluar dari grup WA keluarga. Sejak saat itu di tahun 2021 hingga sekarang hubungan kami menjadi tidak akur. Saya sudah melunasi hutang rumah kepada kakak saya. Tapi saat ini, kakak saya menginginkan bapak saya untuk menjual sawahnya yang ada di Jawa agar kakak saya bisa membeli rumah dan tidak perlu bayar kontrakan lagi perbulannya. Rumah orang tua saya yang di Cawang di kontrakin, karena orang tua saya ikut tinngal bersama saya di Depok. Orang tua saya sudah menyuruh kakak saya untuk tinggal di rumah Cawang, tetapi kakak saya dan istrinya menolak. Apa yang harus keluarga saya lakukan supaya bisa menemukan jalan keluarnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

 

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN

perjanjian jual beli tanah itu dilakukan antara ayah dengan anak yang sudah berusia dewasa, maka perjanjian tersebut dapat terlaksana.

Pada dasarnya, proses jual beli properti antara orang tua dan anak tidak ada perbedaan dengan transaksi yang dilakukan pada umumnya.Transaksi antara orang tua dan anak pun tentunya diperbolehkan, berbeda halnya dengan jual beli yang dilakukan antara suami dengan istri. Sebenarnya transaksi antara orang tua dengan anak ini hanya perlu mengikuti semua syarat sah perjanjian. Hal ini secara khusus tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang isinya:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Jadi pembelian rumah orang tua oleh anda secara mencicil pada dasarnya sah-sah saja, layaknya transaksi jual-beli properti pada umumnya. Jadi transaksi tersebut harus dilakukan secara transparan, resmi, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku (terutama untuk properti), artinya juga harus dibuat peralihan haknya dengan akta jual beli di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kemudian bisa dilakukan balik nama di sertifikat hak atas tanah dari nama ayah anda ke nama anda  jika rumah dan tanah tersebut sudah bersertifikat.

Terkait dengan permintaan kakak saudara untuk menjual sawah bapak, hal tersebut diserahkan kepada orang tua anda.  Jika memang sawah tersebut dijual dan diserahkan kepada kakak anda untuk dibelikan rumah yang nanti akan ditempati kakak anda, maka tidak serta merta menjadi hak milik kakak anda mutlak, tetap menjadi boedel waris (objek warisan) yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris, kecuali rumah orang tua (bapak) yang sudah anda beli secara mencicil tersebut, tetap menjadi hak milik anda, tidak termasuk dalam boedel waris (objek warisan).

Tapi terkait dengan penolakan kakak anda menolak untuk tinggal di rumah cawang, mungkin kakak anda punya alasan tersendiri. Mungkin sebaiknya untuk kasus ini, anda coba bicarakan lagi secara kekeluargaan. Karena masalah ini belum menjadi permasalahan hukum yang rumit. Semoga dengan pendekatan kekeluargaan, bisa menemukan jalan keluar yang bijaksana.

Kesimpulan:

  1. Sebaiknya mengadakan pertemuan keluarga antara orang tua (Bapak-Ibu), Anda, suami Anda, kakak Anda, dan Istri kakak Anda, pilih waktu dan tempat netral agar diskusi bisa berjalan fokus
  2. Klarifikasi status rumah Depok, orang tua harus menegaskan status transaksi rumah Depok kepada kakak Anda.Tegaskan kepemilikan bahwa rumah Depok telah dijual kepada Anda dengan syarat membayar sejumlah uang (200 juta), dan Anda sudah melunasi pembayaran tersebut, sehingga Anda adalah pemilik rumah tersebut, dan tunjukkan bukti pelunasannya (kuitansi atau bukti transfer bank)
  3. Mengenai permintaan kakak untuk menjual sawah yang di Jawa, maka orang tua Anda harus menentukan apakah sawah tersebut adalah aset yang memang direncanakan untuk dijual, atau merupakan aset jangka panjang/warisan.Orang tua perlu menjelaskan bahwa menjual sawah hanya untuk satu anak adalah keputusan yang tergesa-gesa dan tidak adil bagi semua, karena sebetulnya ada aset yang bisa digunakan (rumah Cawang).Jika Kakak tetap menolak rumah Cawang, orang tua berhak menanyakan alasan penolakan yang wajar. Jika alasannya tidak logis, orang tua berhak menolak menjual sawah.
  4.  Alternatif lain (Rumah Cawang): Ingatkan kembali Kakak dan istrinya bahwa rumah Cawang tersedia dan dapat mereka tempati. Ini adalah solusi yang ditawarkan orang tua untuk membantu Kakak menghemat biaya kontrakan. Jika Kakak beralasan jauh, ingatkan bahwa ini adalah risiko yang dia pilih sendiri ketika menolak tawaran rumah Depok dan rumah Cawang. Orang tua sudah memberikan kesempatan yang adil.
  5. Jika orang tua Anda ingin membantu kakak Anda memiliki rumah tanpa menjual  maka bisa dipertimbangkan:
    • menghibahkan sebagian sawah (atau nilainya): hibahkan sebagian sawah atau hasil penjualan sawah (jika memang harus dijual) kepada Kakak dengan nilai yang setara dengan apa yang telah Anda terima (rumah Depok dikurangi Rp200 juta).
    • uang kontrakan untuk Kakak: Arahkan uang hasil kontrakan rumah Cawang untuk membantu Kakak mencicil rumah, dengan syarat Kakak harus mencari rumah yang terjangkau.
  6. Lakukan secara legal (Akta/Wasiat): Setiap keputusan mengenai properti (rumah Depok, sawah) harus diikat dengan akta yang sah (Akta Jual Beli/Hibah di hadapan Notaris/PPAT) untuk mencegah sengketa warisan di masa depan.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

KUHPerdata

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!