Tuntutan Hukum terhadap Teman yang Menyebabkan Kerugian Akibat Penipuan Online dan Menolak Bertanggung Jawab

11/11/25

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana menuntut teman yang tidak sengaja menyebabkan saya tertipu secara On line, sehingga menderita kerugian uang, tetapi teman tersebut tidak mau bertanggungjawab

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN

Penipuan online adalah jenis kejahatan yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana utama dalam menjalankan aksinya. Meskipun dilakukan secara digital, prinsip dasar dari penipuan ini tetap sama seperti penipuan konvensional, yaitu adanya pihak yang mengalami kerugian dan pihak lain yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Pasal penipuan online pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Pasal 492 UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut : "Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta."

Unsur-unsur dan penjelasan mengenai pasal penipuan dapat Anda simak selengkapnya dalam Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE diatur mengenai perbuatan yang dilarang, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 tersebut, diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Jika Anda menjadi korban penipuan online, bahkan hingga melakukan transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain, namun Anda tidak mengetahui identitas penipunya, maka Anda dapat melaporkan penipuan online melalui:

Cek Rekening; Cek Rekening merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (“Komdigi“) yang berfungsi sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Adapun tahapan untuk melaporkan rekening pelaku penipuan online adalah sebagai berikut:

  1. masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan (dapat berupa nomor bank atau e-wallet);
  2. masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori tindak pidana yang dapat berupa penipuan online, narkotika dan obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya;
  3. masukkan biodata pelapor;
  4. jelaskan kronologi kejadian dan mengunggah bukti kronologi.
  5. Aduan Nomor Kominfo

Aduan nomor dari Komdigi ini merupakan situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan atau melaporkan nomor seluler yang mencurigakan.

Semua laporan yang disampaikan melalui Aduan Nomor akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan memerlukan informasi pribadi seperti:

  1. masukkan nomor pelaku kejahatan;
  2. masukkan kategori kejahatan yang dapat berupa investasi online fiktif, jual beli online, judi online, pemerasan, dan lainnya;
  3. masukkan biodata pelapor;
  4. masukkan kronologi dan bukti kejadian.
  5. Melaporkan ke Kepolisian

Anda juga dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Misalnya Anda berada di suatu kecamatan, maka Anda dapat melapor ke Kepolisian tingkat sektor (POLSEK) terdekat di mana tindak pidana itu terjadi. Tapi, Anda juga dapat melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI. Bawa semua bukti yang Anda miliki berupa screenshot percakapan Anda dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer.

Cara Menggugat Penipuan

  1. Kumpulkan Bukti yang Kuat
     Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan semua bukti terkait penipuan yang telah terjadi. Bukti ini bisa berupa rekaman percakapan, email, pesan teks, kwitansi pembayaran, kontrak atau perjanjian, dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Bukti-bukti ini sangat penting untuk mendukung klaim Anda di pengadilan.
  2. Laporkan Penipuan ke Pihak Berwajib
     Setelah memiliki bukti yang cukup, langkah berikutnya adalah melaporkan kasus penipuan ke pihak kepolisian. Anda bisa mengajukan laporan di kantor polisi terdekat atau, dalam beberapa kasus, melalui unit-unit kepolisian yang khusus menangani kejahatan penipuan. Laporan Anda harus disertai dengan kronologi kejadian serta bukti yang telah Anda kumpulkan sebelumnya.
  3. Konsultasi dengan Pengacara
     Pada tahap ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara. Pengacara akan membantu Anda memahami langkah-langkah hukum yang tepat dan memberikan nasihat profesional tentang cara terbaik menangani kasus Anda. Pengacara juga dapat membantu Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum.
  4. Ajukan Gugatan ke Pengadilan
     Setelah melaporkan penipuan ke pihak kepolisian dan berkonsultasi dengan pengacara, Anda dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana di pengadilan, tergantung pada jenis penipuan yang Anda alami. Jika kasus tersebut lebih terkait dengan kerugian finansial dan pelanggaran kontrak, biasanya gugatan perdata diajukan. Namun, jika terdapat unsur kriminal, maka gugatan pidana bisa diajukan.
  5. Ikuti Proses Hukum di Pengadilan
     Setelah gugatan diajukan, kasus Anda akan diproses oleh pengadilan. Pengacara Anda akan mewakili Anda di sidang dan mengajukan bukti-bukti serta argumen yang mendukung klaim Anda. Proses ini bisa memakan waktu, tergantung pada kompleksitas kasus dan sistem pengadilan setempat.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan engadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!