Hak Pekerja atas Uang Penghargaan Masa Kerja

11/11/25

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa sya dapat uang penghargaan masa kerja

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN. Sebelumnya anda tidak terlalu merinci kronologis kasus anda terkait ketenagakerjaan secara utuh dan lengkap, namun kami akan coba menjawab sesuai dengan inti pertanyaan saudara mengenai uang penghargaan masa kerja secara hukum berdasarkan uu ketenagakerjaan yang berlaku di indonesia. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai apresiasi atas loyalitasnya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). UPMK merupakan hak karyawan yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 dan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dengan besaran tertentu, seperti 2 bulan upah untuk masa kerja 3-6 tahun, 3 bulan upah untuk 6-9 tahun, dan seterusnya. Salah satu bentuk kompensasi yang diterima karyawan terkena PHK, resign atau pensiun, adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK). Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah Uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK, pensiun, atau berhenti bekerja sebagai apresiasi atas loyalitas karyawan. UPMK adalah hak karyawan dan kewajiban perusahaan yang telah diatur secara resmi dalam PP No. 35 Tahun 2021. Jika di perusahaan Anda terdapat karyawan yang akan berhenti bekerja, pastikan Anda memahami cara menghitung, besaran, dan ketentuan siapa saja yang berhak mendapatkannya, karena tidak semua karyawan memenuhi syarat. Tujuan pemberian UPMK adalah membantu masa transisi karyawan setelah tidak lagi bekerja, dan memberikan perlindungan finansial sementara sampai mereka bekerja lagi. Namun perlu diingat, tidak semua karyawan berhak menerima UPMK, syaratnya karyawan harus bekerja minimal 3 tahun secara terus-menerus.  Kewajiban UPMK sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. UPMK juga tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak (PKWT) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.  Waktu Pemberian UPMK Kapan uang penghargaan masa kerja diberikan? UPMK dibayarkan bersamaan dengan uang pesangon dan uang penggantian hak saat karyawan diberhentikan.  Tujuan Pemberian UPMK yaitu untuk memberikan bantalan finansial sementara bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan selama masa transisi menuju pekerjaan baru. Lebih lanjut, berikut tujuan UPMK diberikan: 1. Memberikan Bantuan Finansial Sementara UPMK berfungsi sebagai dukungan ekonomi sementara agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar selama belum memiliki penghasilan baru. 2. Menghargai Pengabdian Karyawan Pemberian UPMK menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi jangka panjang karyawan selama masa pengabdiannya di perusahaan. 3. Memenuhi Kewajiban Hukum Perusahaan UPMK merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. 4. Menjaga Hubungan Baik dengan Mantan Karyawan Dengan memberikan kompensasi secara layak, perusahaan dapat mempertahankan hubungan positif dengan mantan karyawan dan menghindari potensi perselisihan di kemudian hari. 5. Menjaga Citra Perusahaan Perusahaan yang mematuhi aturan akan dipandang positif oleh masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan menarik minat calon talenta baru. Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur UPMK 1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa UPMK termasuk hak pekerja dan diberikan kepada mereka yang telah bekerja minimal 3 tahun secara berturut-turut. (Pasal berapa?) 2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker membahas bahwa pengusaha wajib memberikan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak (PKWT) dalam kondisi tertentu. 3. PP Nomor 35 Tahun 2021 (Turunan UU Ciptaker) PP Nomor 35 Tahun 2021 menjabarkan lebih detail ketentuan mengenai PHK, tata cara perhitungannya, serta besaran kompensasi yang wajib dibayarkan. Dalam aturan ini ditegaskan kembali bahwa masa kerja minimal 3 tahun merupakan syarat karyawan berhak atas UPMK. 4. Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja Pasal 81 Angka 47 Perppu Ciptaker membahas secara spesifik tentang besaran UPMK berdasarkan lamanya masa kerja karyawan, dengan ketentuan paling minimum untuk masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah. Syarat Karyawan Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Pemberian uang penghargaan masa kerja tidak berlaku secara otomatis kepada semua karyawan. Ada sejumlah ketentuan formal yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dinyatakan berhak atas kompensasi ini. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Berikut ini adalah penjabaran syarat-syaratnya secara mendalam: 1. Telah Bekerja Selama Minimal 3 Tahun Syarat utama bagi karyawan untuk memperoleh UPMK adalah memiliki masa kerja minimal 3 tahun secara terus-menerus di perusahaan yang bersangkutan. Masa kerja ini dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga saat terjadinya pemutusan hubungan kerja. Jika masa kerja karyawan kurang dari tiga tahun, maka hak atas UPMK tidak berlaku, meskipun karyawan tersebut tetap berhak menerima pesangon dan uang penggantian hak lainnya sesuai ketentuan. 2. Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) UPMK diberikan sebagai bentuk kompensasi atas penghentian hubungan kerja yang sah antara perusahaan dan karyawan. Biasanya UPMK diberikan saat terjadi PHK karena efisiensi, penggabungan usaha, pengurangan karyawan, atau alasan bisnis lainnya. Sebaliknya, dalam kasus resign atau pengunduran diri secara sukarela, UPMK umumnya tidak wajib diberikan, kecuali perusahaan memiliki kebijakan internal yang memperbolehkannya. 3. Tidak Melanggar Peraturan Secara Berat Karyawan yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana, penipuan, pembocoran rahasia perusahaan, atau mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan, biasanya tidak berhak atas UPMK. Namun, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan karena alasan yang tidak berkaitan dengan kesalahan karyawan, maka UPMK tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. 4. Pemutusan Hubungan Kerja Dilakukan secara Sah dan Prosedural Syarat lain yang sering kali diabaikan adalah bagaimana cara karyawan meninggalkan perusahaan. UPMK tidak diberikan apabila karyawan memutus hubungan kerja secara sepihak, tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, atau meninggalkan pekerjaan tanpa alasan jelas. Sebaliknya, jika proses PHK dilakukan sesuai prosedur hukum dan karyawan mematuhinya, maka hak atas UPMK tetap melekat. 5. Tetap Berlaku pada Kasus PHK karena Kesalahan Ringan Menariknya, dalam beberapa kasus, karyawan yang mengalami PHK karena kesalahan ringan masih bisa mendapatkan UPMK. Contohnya adalah karyawan yang menunjukkan penurunan performa kerja namun tidak sampai pada pelanggaran berat. Dalam konteks ini, meskipun pesangon mungkin dikurangi, UPMK tetap dapat diberikan sesuai ketentuan. 6. Berlaku untuk Kondisi Khusus seperti Meninggal Dunia atau Sakit Berkepanjangan UPMK juga tetap diberikan pada kasus luar biasa, seperti karyawan yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja berat, atau menderita sakit berkepanjangan yang membuatnya tidak bisa melanjutkan pekerjaannya. Dalam praktiknya, kapan uang penghargaan masa kerja diberikan sangat bergantung pada status PHK dan masa kerja yang telah dipenuhi. Berikut Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja yakni besaran perhitungan UPMK yang dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan, sebagai berikut (besarannya dalam bulan upah): Masa Kerja Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja 3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun 2 bulan upah 6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun 3 bulan upah 9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun 4 bulan upah 12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun 5 bulan upah 15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun 6 bulan upah 18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun 7 bulan upah 21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun 8 bulan upah ≥ 24 tahun 10 bulan upah Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum:  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!