Potensi Pertanggungjawaban Hukum Relawan Koperasi atas Penerimaan Transfer Tabungan ke Rekening Pribadi dan Penggunaan untuk Pencairan Anggota Lain Saat Koperasi Kolaps

11/11/25

Oleh : Win***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore Bapak/Ibu penyuluh. Izin bertanya mengenai hukum, namun sebelumnya saya akan menceritakan kronologinya dulu. Saya seorang volunteer (relawan) dari sebuah koperasi berbasis syariah. Tugas saya mirip dengan marketing bedanya hanya saya tidak ngantor dan tidak mendapatkan gaji pokok. Saya hanya mendapatkan fee jika ada anggota/nasabah yang menabung atau pinjam. Seiring berjalannya waktu tiba-tiba koperasi mulai macet dalam pencairan tabungan anggota. Tiba-tiba bulan Maret 2025 pencairan mundur sampai 1 Minggu lebih dari jadwal seharusnya cair. Sampai akhirnya viral di medsos dan akhirnya anggota/nasabah mengalami panik dan berbondong-bondong menarik uang. Dan yang terjadi akhirnya koperasi kolaps. Pada saat awal-awal mulai macet, saya memutar otak bagaimana caranya anggota yang menabung melalui saya ini bisa cair. Mulai dari saya narik tabungan seperti biasa dan mencari anggota baru. Dimana akhirnya uang tersebut saya gunakan untuk mencairkan uang anggota yang sudah jatuh tempo. Tentunya sesuai dengan segala prosedur resmi seperti menggunakan slip resmi, kemudian saya setor dulu ke kantor lalu uangnya saya buat pencairan. Singkat cerita di waktu itu, ada 1 anggota yang menabung dengan nominal belasan juta. Secara dokumen lengkap dan sesuai SOP. Sudah juga saya laporkan juga ke kantor, dan anggota juga sudah menerima tanda bukti tabungan sudah masuk. Kebetulan uangnya di transfer ke rekening pribadi saya. Sama seperti sebelumnya, uang tersebut juga saya gunakan untuk pencairan anggota lainnya. Namun, karena uangnya lewat bank, akhirnya pencairan untuk anggota juga melalui transfer dari rekening saya ke rekening anggota-anggota (yang sudah waktunya cair). Jadi uang kembali ke anggota, bukan saya gunakan pribadi. sekitar 2 Minggu setelah itu, kasus koperasi ini viral dan akhirnya kolaps. Pertanyaan saya, jika anggota yang transfer tadi melaporkan saya ke polres, apakah perbuatan saya bisa di proses?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Win******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN.

Melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan mendapatkan keadilan. Namun, tidak semua orang memahami prosedur yang tepat untuk melaporkan kasus pidana. prosedur melaporkan kasus pidana ke polisi harus diikuti, hak dan kewajiban pelapor, serta dasar hukum yang mendasarinya.

Berdasarkan pengertian di atas, ada syarat yang harus dipenuhi untuk pelaporan kepolisian yaitu adanya hak dan kewajiban serta prosedur pelaporannya. Menjawab pertanyaan Klien terkait pelaporan, perlu ditegaskan kembali apakah ada hak dan kewajiban yang dilanggar yang menjadi dasar pelaporan polisi. Berdasarkan keterangan Klien, transfer kepada anggota koperasi yang menarik dananya sudah dilakukan sesuai prosedur. Dengan demikian tidak ada hak dan kewajiban yang dilanggar karena hak nasabah sudah terpenuhi dan kewajiban koperasi mengembalikan simpanan anggotanya juga sudah dilaksanakan.   

Terkait prosedur, perlu dipahami pula bahwa tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga  perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Pengertian Laporan Tindak Pidana

Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Hak dan Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana

Pasal 108 KUHAP mengatur tentang hak dan kewajiban melaporkan tindak pidana:

  • Pasal 108 ayat (1): Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.
  • Pasal 108 ayat (2): Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
  • Pasal 108 ayat (3): Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.


Setelah laporan diterima, proses selanjutnya meliputi:

  • Penyelidikan: Penyelidik akan mengumpulkan informasi untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana.
  • Penyidikan: Jika ditemukan bukti awal yang cukup, penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka.
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): Dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.

Batas Waktu Pengaduan

Melapor kasus pidana tidak mengenal jangka waktu. Namun dalam kasus-kasus tertentu seperti delik aduan memakai jangka waktu seperti Menurut Pasal 74 Ayat (1) KUHP, pengaduan khusus delik aduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

Jadi terkait permasalahan hukum yang saudara sampaikan terkait permasalahan hukum yang terjadi, apakah masuk dalam kasus pidana atau kasus perdata, terutama jika memang ada kerugian yang dialami oleh anggota koperasi, maka mereka berhak untuk meminta bantuan kepolisain untuk bisa dilakukan penyelidikan apakah Pada tahap ini, penyidik kepolisian akan melakukan serangkaian tindakan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah “serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana

Kegiatan yang dilakukan pada tahap penyelidikan meliputi:

  1. Pengumpulan informasi dan keterangan dari saksi-saksi
  2. Pemeriksaan TKP (Tempat Kejadian Perkara)
  3. Pengamatan terhadap benda atau lokasi yang terkait kasus
  4. Pelacakan tersangka melalui identifikasi dan pengenalan
  5. Analisis bukti awal yang tersedia

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana, kasus akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidikan merupakan tahap yang lebih formal dan intensif dalam proses hukum. Pada tahap ini, penyidik memiliki wewenang yang lebih luas sesuai Pasal 7 KUHAP, termasuk:

  1. Melakukan pemanggilan tersangka dan saksi
  2. Melakukan penangkapan dan penahanan
  3. Melakukan penggeledahan dan penyitaan
  4. Meminta keterangan ahli jika diperlukan
  5. Melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi secara formal
  6. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!