Kewajiban Pembayaran Denda sebagai Syarat Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Kasus TPPU
11/11/25Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya keluarga dari seprang WBP kasus TPPU dan sudah di vonis 2 tahun dengan denda 10 juta subsider 2 bulan penjara. Saya ingin bertanya untuk pengajuan pembebasan bersyarat apakah kk saya harus terlebih dulu membayar denda dan wajib? Karena saya buta hukum dan memang tidak menggunakan bantuan hukum sampai saat ini jadi saya membutuhkan informasi agar niaa lebih terang karena saya sudah mengajukan PB dari bulan oktober tetapi belum tau sejauh mana bisa di proses karena informasi sangat kurang. Mohon di bantu penjelasannya. Agar saya bisa mengatasi kebingungan ini. Terimaksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi ardhianti S.E.,MH. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Saudara kami akan menjelaskan tentang subsider 10 juta atau penjara 2 bulan. Menurut Kitab Undang-Undang Pidana Pasal 30 ayat 2 jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. Berati jika kakak Saudara tidak membayar denda tersebut maka kakak Saudara dapat dikenakan penjara 2 bulan. Denda Wajib Dibayar untuk memenuhi seluruh kewajiban hukum dan memenuhi syarat administrasi PB, denda tersebut pada prinsipnya harus dibayar. Jika pihak keluarga atau WBP tidak mampu membayar denda sebesar 10 juta rupiah, maka denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan selama 2 bulan, sesuai dengan putusan subsider dari pengadilan.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
- berkelakukan baik;
- aktif mengikuti program pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kapan kakak saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat, saudara perlu terlebih dahulu mengetahui tentang, cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan .(pasal 148 ayat (1) Permenkumham 3/2018).
Menurut Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkumham 3/2018 untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:
- Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
- Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
- Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
- Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.
Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:
Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi)
Berdasarkan penjelasan di atas, untuk menghitung kapan kaka saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut. Jika keluarga atau Kaka Saudara tidak membayar subsider 10 juta, maka hukuman kaka Saudara menjadi 2 tahun 2 bulan.
Pembebasan Bersyarat = 2/3 X (masa Pidana- remisi)
= 2/3 X ( 26 bulan-0 )
= 2/3X (26 bulan)
= 17, 3 bulan atau 1 tahun 5 bulan
Berarti, Kaka saudara harus menjalani minimal 17,3 bulan atau 1 tahun 5 bulan 3 hari penjara sebelum bisa mengajukan Pembebasan Bersyarat.
Jika keluarga atau Kaka Saudara dapat membayar 10 juta, maka hukuman kaka Saudara hanya 2 tahun.
Pembebasan Bersyarat = 2/3 X (masa Pidana- remisi)
= 2/3 X ( 24 bulan-0 )
= 2/3X (24 bulan)
= 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan
Berarti, Kakak saudara harus menjalani minimal 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara sebelum bisa mengajukan Pembebasan Bersyarat.
Catatan : Sebaiknya pembayaran denda maupun pelaksanaan pidana kurungan pengganti denda harus sudah selesai dijalani sebelum pengajuan PB dapat diproses dan disetujui. Tanpa menyelesaikan kewajiban finansial atau subsider ini, salah satu syarat substantif untuk PB dianggap belum terpenuhi. Segera hubungi bagian pembinaan di Lapas/Rutan tempat kakak Saudara ditahan. Tanyakan secara spesifik apakah denda sudah dibayar atau apakah masa kurungan pengganti denda sudah dijalani atau sedang berjalan. Selesaikan Kewajiban Denda/Subsider: Pastikan kewajiban ini diselesaikan. Jika memilih membayar, lakukan pembayaran ke kas negara melalui prosedur yang diinformasikan oleh Lapas/Kejaksaan. Jika memilih menjalani subsider (2 bulan kurungan), pastikan masa tersebut sudah masuk dalam perhitungan total masa pidana yang harus dijalani.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan