Ancaman Gugatan dari Pengacara Perusahaan Terkait Permintaan Informasi Penahanan Gaji oleh Mantan Karyawan

11/11/25

Oleh : Lut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah bisa pengacara kantor mengacam dituntut pengadilan mantan karyawan karna menayangkan gaji mantan karyawan memakai nomor berbeda . Karna nomor semua di-block tidak bisa menyampaikan informasi gaji

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lut** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Luthfi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut:

Aspek Hukum Ketenagakerjaan (Pihak Karyawan)

  1. Upah adalah Hak Dasar Pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja), upah (gaji) adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada waktu yang telah ditentukan.
  • Kewajiban Perusahaan: Perusahaan wajib membayar upah tepat waktu (Pasal 88A UU Ketenagakerjaan Jo. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).
  • Ketentuan Penahanan Gaji: Secara umum, perusahaan tidak diperbolehkan menahan atau menangguhkan pembayaran upah. Penahanan hanya dapat terjadi dalam kasus yang sangat spesifik dan terbatas, biasanya terkait dengan denda yang diatur dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama, atau untuk membayar ganti rugi yang sudah ditetapkan pengadilan.
  • Sanksi Keterlambatan Pembayaran: Jika upah terlambat dibayarkan, perusahaan justru akan dikenakan denda yang persentasenya terus meningkat seiring lamanya keterlambatan, bahkan ditambah bunga setelah sebulan.

2. Hak untuk Bertanya dan Menuntut Hak. Sebagai pekerja, Anda memiliki hak penuh untuk menanyakan dan menuntut pembayaran upah yang seharusnya Anda terima. Menanyakan tentang gaji yang ditahan adalah tindakan yang sah, wajar, dan dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan.

Tidak ada dasar hukum yang kuat bagi perusahaan untuk menuntut Anda hanya karena menanyakan status penahanan gaji Anda.

Analisis Potensi Tuntutan oleh Kantor Pengacara

Kantor pengacara dapat mengancam tuntutan, namun ancaman tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam kasus Anda, mereka mungkin mencoba menggunakan salah satu dasar ini:

A. Tuntutan Pencemaran Nama Baik/Fitnah (Pidana/Perdata)

  • Kemungkinan Klaim: mereka mungkin mengklaim bahwa cara Anda menanyakan atau menuntut gaji telah mengandung unsur penghinaan, fitnah, atau mencemarkan nama baik perusahaan (misalnya, jika Anda menggunakan kata-kata kasar, mempublikasikannya secara agresif, atau membuat tuduhan yang tidak berdasar).
  • Aspek Hukumnya: agar tuntutan ini berhasil, perusahaan harus membuktikan bahwa tindakan Anda (bukan sekadar pertanyaan) secara sengaja ditujukan untuk merusak reputasi mereka dan menimbulkan kerugian, di luar batas kritik yang wajar. Jika Anda hanya menanyakan tentang hak Anda, ancaman ini sangat lemah.

B. Perbuatan Melawan Hukum (PMH - Perdata)

  • Kemungkinan Klaim: mereka mungkin mengklaim bahwa tindakan Anda (misalnya, jika Anda menanyakan dengan cara yang mengganggu operasional perusahaan atau mengancam manajemen) merupakan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata).
  • Aspek Hukumnya: sama seperti poin A, menanyakan gaji adalah hak. Kecuali cara Anda menanyakan dilakukan secara ekstrem (misalnya, membuat kekacauan fisik, merusak properti), tuntutan ini akan sulit dibuktikan.

Hal yang penting untuk diketahui juga bahwa Pengacara harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi. Seorang pengacara kantor dapat dituntut di pengadilan jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Pelanggaran yang didapati pengacara bisa berupa pelanggaran hukum atau etika profesi, terkait kasus Anda jika posisi perusahaan (kantor pengacara) menahan gaji tanpa dasar yang jelas maka melanggar UU Ketenagakerjaan.

Langkah yang Harus Anda Ambil

  1. Simpan Bukti (Wajib): simpan semua bukti komunikasi (surat/email/chat/surat dari pengacara) yang berisi ancaman dari kantor pengacara dan bukti penahanan gaji (slip gaji, rekening koran, surat pemberitahuan).
  2. Cek Cara Komunikasi Anda: pastikan komunikasi Anda saat menanyakan gaji bersifat formal, wajar, dan tidak mengandung unsur hinaan atau fitnah.
  3. Tindak Lanjut Perselisihan Hubungan Industrial (PHI): daripada khawatir dengan ancaman, Anda sebaiknya mengambil langkah hukum yang benar untuk mendapatkan gaji Anda:
    • Bipartit: ajukan perundingan formal secara tertulis dengan perusahaan (pekerja dan pengusaha).
    • Tripartit: jika bipartit gagal, laporkan perselisihan hak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dimediasi.
    • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): jika mediasi gagal, Anda dapat mengajukan gugatan ke PHI.
  4. Fokus utama Anda haruslah menuntut hak Anda (gaji) melalui mekanisme PHI, bukan terintimidasi oleh ancaman yang tidak berdasar.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

KUH Perdata

UU Ketenagakerjaan Jo UU Cipta Kerja

PP Nomor 36 Tahun 2021

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!