Kemungkinan Pegawai BUMN Berstatus Kontrak atau Outsourcing Mendirikan Usaha atau CV

11/11/25

Oleh : Mel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya adalah pegawai bumn dengan status kontrak atau oustsourcing dimitra ,sya mau bertanya apakah bisa pgwai bumn bisa mendirikan izin usaha atau cv ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan bahwa secara hukum, tidak ada larangan spesifik bagi Anda, yang berstatus pegawai kontrak atau outsourcing di mitra BUMN, untuk mendirikan izin usaha atau CV. Status kepegawaian Anda diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan oleh peraturan kepegawaian PNS yang melarang usaha sampingan maupun UU BUMN.  Penting diketahui bahwa sebagai pegawai yang bekerja di perusahaan negara, ada sejumlah regulasi yang mengatur aktivitas mereka di luar pekerjaan, termasuk mendirikan atau memiliki usaha: pengaturannya ada di  UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pegawai BUMN memiliki kewajiban untuk mengutamakan kepentingan negara dan perusahaan. Pegawai harus menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar integritas profesional. Selain itu juga peraturan perusahaan atau kebijakan internal. Setiap BUMN memiliki kebijakan internal yang lebih spesifik terkait aktivitas usaha sampingan. Banyak BUMN menetapkan aturan tegas untuk mencegah pegawai mereka memiliki usaha yang berpotensi mengganggu kinerja atau menciptakan konflik kepentingan. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengatur jika pegawai BUMN juga berstatus sebagai ASN, maka aturan mengenai larangan memiliki usaha, terutama yang membutuhkan aktivitas operasional langsung, berlaku penuh. ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam bisnis yang dikelola sendiri karena dapat mengganggu tugas utama mereka sebagai abdi negara. Secara prinsip, pegawai BUMN dapat memiliki usaha pribadi, termasuk PT atau CV, dengan beberapa syarat utama: Tidak Aktif dalam Operasional. Pegawai BUMN hanya diperbolehkan menjadi pemilik pasif, seperti pemegang saham, tanpa terlibat langsung dalam operasional sehari-hari usaha tersebut.    Mendapatkan Izin Tertulis. Beberapa BUMN mewajibkan pegawainya untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan atau manajemen jika ingin memiliki usaha pribadi. Tidak Ada Konflik Kepentingan. Usaha yang dimiliki tidak boleh berada di sektor yang sama atau memiliki hubungan langsung dengan bisnis utama BUMN tempat pegawai bekerja. Tidak Mengganggu Kinerja. Usaha pribadi tersebut tidak boleh mengurangi fokus dan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas mereka di BUMN. Jika seorang pegawai BUMN melanggar ketentuan terkait kepemilikan usaha, mereka dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam beberapa kasus, jika pelanggaran berhubungan dengan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, pegawai bisa menghadapi sanksi pidana. Pegawai BUMN boleh memiliki usaha PT atau CV selama memenuhi persyaratan hukum dan etika kerja yang berlaku. Namun, penting bagi mereka untuk mematuhi aturan perusahaan dan menghindari konflik kepentingan. Dengan menjaga integritas dan profesionalisme, pegawai BUMN tetap bisa berkontribusi bagi negara sekaligus mengembangkan potensi pribadi secara bertanggung jawab. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!