Kewajiban Pengembalian Dana oleh Peserta yang Sudah Menerima Giliran pada Arisan yang Dibatalkan
01/09/20
Oleh : Rir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau tanya , saya ikut arisan ada beberapa arisan yang awalnya jalan tapi setelah beberapa bulan terjadi kendala dan di putuskan menjadi arisan cancle karena bbrpa alasan . Nah yang sudah dapat arisan apakahan berkewajiban mengembalikan uang yang sudah meraka dptkan dr peserta lain. Semisal wajib mengembalikan mereka sudah membuat janji untuk tgl pengembalian nya .tp sampai saat ini mereka menyepelekan dan susah mengembalikan uang nya. Apa ada hukuman kah untuk para peserta yang sudah dapat? Bagaimana cara meminta uangnya agar peserta yang sudah dapat tahu hukumnya mengembalikan uang tersebut. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rir** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Riris. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.
Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan bahwa karena beberapa alasan sehingga arisan tersebut di cancel, saya asumsikan hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama. Terkait apakah wajib bagi peserta arisan yang sudah terlebih dahulu mendapatkan uang arisan, harus membayar kembali uang arisannya adalah menjadi keputusan bersama semua peserta arisan apabila pada perjanjian awal arisan hal tersebut belum disepakati.
Apabila berdasarkan kesepakatan bersama, uang arisan yang sudah didapatkan wajib mengembalikan dan ada member yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, tidak dapat dituntut ke jalur pidana. Jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Upaya yang bisa dituntutkan kepada member yang tidak membayar adalah pengajuan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Semua kasus member yang tidak bayar hanya dapat diselesaikan lewat jalur keperdataan. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara, tidak ada member arisan yang dapat dipenjara (jalur pidana) karena menunggak/ ingkar janji. Namun saudara dapat menggugat secara perdata atas dasar wanprestasi dan meminta Pengadilan meletakan sita jaminan atas harta member yang menunggak. Saran kami sebaiknya membicarakan hal tunggakan tersebut secara kekeluargaan kepada semua member arisan agar memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!