Risiko Pencemaran Nama Baik Akibat Ancaman Menyebarkan Informasi untuk Menagih Utang dan Langkah Hukum Penagihan Sisa Pinjaman
11/11/25Oleh : Lel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tanggal 5 oktober saya meminjamkan seseorang uang 2jt rupiah saat membayar kadang dia hilang dan itu pun harus ditagih sambil melas melas agar dibayar, baru dibayar sekitar 7 ratus ribu dan sisa 1,3 juta saya pernah chat pacar dia, agar diberitahukan untuk membayar sisanya kepada saya 1,3 jika tidak akan saya sebar dia berjanji tapi tidak pernah di tepati selalu mengundur waktu bayar, dia mengancam saya akan melaporkan saya mengenai pasal pencemaran nama baik terkait hal tersebut, apa yang harus saya lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lel******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Pencemaran nama baik terutama yang dilakukan melalui media internet atau media sosial diatur dalam Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berikut “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.” Yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Oleh karena itu, menurut hemat kami, perbuatan anda memberi tahu pacar orang yang berutang tidak dapat dijerat Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan. Namun, apabila dalam pemberitahuan terkait orang yang berutang tersebut mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka kami berpendapat pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 atas penghinaan ringan.
Dalam hal ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA, dan berbagai media lain. Perlu diketahui syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang. Sebagai catatan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan. Terkait hal ini, Subekti dalam Hukum Perjanjian (hal. 17) menggolongkan “sebab yang halal” sebagai syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Sehingga, apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, yang dapat diartikan bahwa dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu sebab yang halal. Sehingga, perjanjian tersebut batal demi hukum. Menurut hemat kami, langkah memviralkan/mensebarkan orang yang berutang sebaiknya tidak dilakukan, mengingat pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari orang yang berutang yang merasa nama baiknya tercemar. Karena utang merupakan kewajiban yang harus dibayar, sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar pengutang membayar utangnya baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan