Kewajiban Pembayaran Pinjaman Bank yang Dicairkan Akibat Love Scam dan Ditransfer ke Rekening Pelaku
10/11/25Oleh : ran***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya adalah korban love scam, jadi saya diarahkan oleh tersangka untuk meminjam uang di tiga bank sebesar 30 juta. uang pinjaman tersebut sudah cair dan saya kirimkan ke akun va tersangka. apakah saya tetap harus membayar tagihan dari pihak pinjaman online itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ran**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime, yaitu tindak kejahatan yang dilakukan dengan konsep kriminalitas yang menggunakan internet sebagai wahana kejahatan.
Cybercrime adalah jenis kejahatan yang dilakukan oleh manusia melalui internet. Jadi dapat disimpulkan secara umum, kejahatan di bidang cyber yaitu melakukan kejahatan dengan menggunakan komputer dan internet. Cara yang digunakan dalam tindak kejahatan love scam adalah pelaku mulai berbicara dengan korban secara daring (online). Untuk melakukan aksinya, pelaku membuat beberapa langkah modus. Mereka menggunakan profil palsu dan data diri palsu seperti foto laki-laki tampan atau foto perempuan cantik agar korban tertarik dan percaya, bahkan sampai jatuh cinta. Setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, pelaku menggunakan berbagai cara agar korban bersedia mengirimkan uang. Dengan demikian, love scamming adalah penipuan yang berpura-pura mencari cinta atau pasangan secara daring. Love scam adalah penipuan yang dilakukan dengan modus hubungan asmara, biasanya melalui media sosial, aplikasi kencan, atau platform online lainnya. Pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis untuk mendapatkan kepercayaan korban, kemudian meminta uang, barang berharga, atau informasi pribadi.
Berdasarkan informasi yang kami temukan, love scamming tidak ada aturannya secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Namun, tindak love scamming tetap bisa dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya. Berikut penjelasan masing-masing aturan tersebut.
KUHP Lama (sebelum 2023)
Pasal 378 KUHP – Penipuan.
Pasal 372 KUHP – Penggelapan (jika korban menyerahkan uang/harta karena ditipu).
Sebagai informasi dalam KUHP Baru diatur dalam :Pasal 478 KUHP – Penipuan.
Pasal 479 KUHP – Penipuan dengan sarana elektronik. Pasal 510 KUHP – Pemalsuan identitas/penyamaran.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Dipakai jika love scam dilakukan lewat internet/media sosial.
Pasal 27A UU ITE – Manipulasi atau kebohongan yang merugikan orang lain melalui sistem elektronik.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE – Penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.
Pasal 35 UU ITE – Pemalsuan identitas electron
Sebagai korban love scam yang diarahkan meminjam uang, Anda perlu memahami bahwa secara perdata, Anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman kepada pihak pemberi pinjaman yang sah (bank/pinjol legal). Alasannya, Anda yang secara sadar dan sukarela mengajukan pinjaman dan menandatangani perjanjian utang, meskipun didasari oleh tipu muslihat pelaku.
Menurut KUHperdata Pasal 1340 Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Menjawab pertanyaan anda, Ya, sebagai pihak yang mengajukan pinjaman, Anda tetap berkewajiban untuk membayar tagihan pinjaman online (pinjol) tersebut kepada pihak bank/penyedia pinjaman yang sah, karena dana telah cair dan masuk ke rekening Anda sebelum Anda transfer ke pelaku penipuan.
Apakah Tetap Harus Membayar Tagihan?
Secara hukum perdata, perjanjian pinjaman yang Anda lakukan dengan tiga bank (yang diasumsikan legal dan terdaftar di OJK) adalah sah. Anda secara sadar mengajukan pinjaman dan menerima dananya, sehingga kewajiban mengembalikan dana melekat pada Anda. Fakta bahwa Anda kemudian mentransfer uang tersebut karena ditipu oleh pihak ketiga (pelaku love scam) tidak serta merta membatalkan kewajiban Anda kepada bank.
• Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang penipuan umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Yang berbunyi: ‘’ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
• Pasal Penipuan dalam UU ITE
• Dalam kasus love scam, pasal yang paling relevan adalah Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang berita bohong. Hal ini karena tindak pidana love scamming pada umumnya melibatkan pemalsuan identitas dan mengambil keuntungan dari orang lain dengan cara yang tidak jujur dan merugikan. Berikut bunyi ketentuannya:
‘’Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
• Kemudian, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU No.19 tahun 2016 yang berbunyi:
‘’Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
• Berdasarkan ketentuan di atas, maka setidaknya terdapat tiga unsur yang harus dicermati yaitu:
1. unsur kesengajaan dan tanpa hak;
2. unsur menyebarkan berita bohong dan menyesatkan;
3. unsur mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
• Selanjutnya, keberadaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023 serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum. Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya kejahatan cyber dalam bentuk love scamming diatur dalam UU ITE dan perubahannya.
• Pada kasus tindak kejahatan love scamming, Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 9 tahun 2016 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 378 KUHP. Walau demikian, dalam praktiknya penuntut umum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP serta UU ITE dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Cara Penyelesaian
Langkah yang harus Anda lakukan adalah memisahkan masalah hukum pidana (menjerat pelaku penipuan) dengan masalah perdata (kewajiban membayar pinjaman).
1. Mediasi Terlebih Dahulu (Penyelesaian Non-Litigasi)
Mediasi dilakukan untuk menjelaskan posisi Anda kepada pihak bank/pinjol dan OJK, dengan harapan mendapatkan keringanan atau restrukturisasi pinjaman, bukan pembatalan utang.
• Laporkan ke Pihak Bank/Pinjol, Segera hubungi ketiga bank tempat Anda meminjam. Jelaskan bahwa Anda adalah korban penipuan dan tunjukkan bukti-bukti transfer ke rekening pelaku serta bukti komunikasi dengan pelaku. Minta agar rekening pelaku diblokir jika memungkinkan.
• Buat Laporan Polisi, Ini adalah langkah krusial. Laporan polisi dan surat tanda terima laporan adalah bukti resmi bahwa Anda adalah korban tindak pidana.
• Adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Setelah melapor ke bank dan polisi, ajukan pengaduan resmi ke OJK. OJK dapat memfasilitasi mediasi antara Anda dan penyedia pinjaman (jika mereka terdaftar dan legal) untuk mencari solusi terbaik, seperti penundaan pembayaran atau keringanan cicilan, sambil menunggu proses hukum berjalan. Anda bisa mengajukan pengaduan melalui Form Pengaduan Online OJK atau melalui email di aduan@ojk.go.id atau telepon 157.
2. Litigasi (Proses Hukum Pidana)
Proses litigasi dalam hal ini berfokus pada penuntutan pelaku love scam secara pidana.
• Lapor ke Kepolisian, Datangi kantor polisi terdekat (atau melalui saluran online seperti Patroli Siber Polri) untuk membuat laporan resmi penipuan siber.
• Serahkan Bukti, Sediakan semua bukti yang Anda miliki: riwayat komunikasi (chat, panggilan), informasi akun VA pelaku, bukti transfer, dan dokumen pinjaman.
• Ikuti Proses Investigasi, Pihak kepolisian akan memproses laporan Anda berdasarkan KUHP dan UU ITE untuk menangkap dan menuntut pelaku. Keberhasilan penangkapan pelaku dapat membantu Anda dalam proses mediasi dengan pihak bank, meskipun tidak menjamin utang lunas.
Yang harus di perhatikan : Fokus utama adalah menangkap pelaku dan mengupayakan pengembalian dana dari pelaku. Sementara proses hukum berjalan, upayakan komunikasi yang baik dengan pihak bank/pinjol melalui bantuan OJK untuk manajemen utang Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!