Kepastian Hak Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) pada PHK dengan Masa Kerja 4 April 2022–25 November 2025
10/11/25Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya akan di-PHK per tanggal 25 November 2025, dan periode kerja saya dimulai tanggal 4 April 2022. Menurut HRD kantor saya, saya akan memperoleh Uang Pesangon 4 bulan gaji, tapi untuk Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) masih belum pasti dengan alasan aturan UPMK ini masih belum pasti, atau masih debatable. Apakah ini betul?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Menjawab pertanyaan anda, bahwa Pernyataan HRD kantor Anda bahwa aturan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) masih belum pasti atau debatable adalah tidak benar. UPMK merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan mengenai pesangon, termasuk UPMK, diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Hak-hak Anda saat PHK diatur dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan) dan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021.
Perhitungan Hak Anda (UP dan UPMK)
Masa kerja Anda adalah dari 4 April 2022 hingga 25 November 2025, yaitu sekitar 3 tahun 7 bulan.
Bunyi Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut : (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah; d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. (41 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
1. Uang Pesangon (UP)-
Perhitungan uang pesangon Anda adalah 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (sebelum diubah UU Cipta Kerja), yang kemudian disesuaikan dengan alasan PHK yang diatur dalam PP 35/2021.
• Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: berhak atas 4 bulan upah.
HRD Anda menyebutkan 4 bulan gaji, yang mengindikasikan bahwa perhitungan awal pesangon Anda sudah benar berdasarkan masa kerja. Namun, jumlah kali pesangon (1x, 2x, atau 0.5x) sangat tergantung pada alasan spesifik PHK yang harus dicantumkan secara jelas oleh perusahaan dalam surat PHK.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Pernyataan HRD bahwa UPMK tidak pasti adalah salah besar. UPMK wajib diberikan dan besarannya sudah diatur secara pasti. Untuk masa kerja 3 tahun 7 bulan, Anda berhak atas UPMK:
• Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: berhak atas 2 bulan upah.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Jadi Anda seharusnya menerima Uang Pesangon (berdasarkan alasan PHK) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (2 bulan upah) secara bersamaan, ditambah Uang Penggantian Hak (UPH) jika ada (seperti cuti tahunan yang belum terambil). Tidak ada yang "debatable" dari aturan UPMK.
Cara Penyelesaian Sengketa
Jika perusahaan tetap bersikukuh menahan UPMK, Anda dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bertahap:
1. Bipartit (Perundingan Dua Pihak):
1. Langkah pertama adalah perundingan langsung antara Anda dan pihak perusahaan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Sampaikan keberatan Anda secara tertulis dan berikan salinan pasal-pasal terkait dari UU Cipta Kerja dan PP No 35 tahun 2021.
3. Perundingan ini wajib dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Jika gagal, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
2. Mediasi (Penyelesaian Melalui Pihak Ketiga):
1. Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah Anda (Kota Jakarta Timur).
2. Disnaker akan menunjuk Mediator Hubungan Industrial. Mediator akan memfasilitasi pertemuan antara Anda dan perusahaan untuk mencari solusi. Hasil mediasi bisa berupa anjuran tertulis.
3. Litigasi (Jalur Pengadilan):
1. Apabila mediasi juga tidak mencapai kesepakatan (salah satu pihak menolak anjuran mediator), Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat.
2. Proses di PHI merupakan proses hukum formal yang akan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!