Langkah Hukum Penanganan KDRT dan Ancaman Pembunuhan oleh Suami terhadap Istri
09/11/25
Oleh : Sap***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ibu saya mengalami KDRT, seperti dipukul, dijambak, dilempar barang yang ada disekitarnya dan diancam akan dibunuh oleh bapak saya kalo lagi cekcok
Kejadian ini berlangsung sejak saya masih SD sampai sekarang saya berusia 26 tahun, bapak saya sangat temperamen, setiap bapak marah pasti ibu saya dipukul waktu kecil saya dan adik hanya bisa melihat ibu dipukul kadang dilempar barang kalo sedang cekcok terakhir ibu mengadu kepada saya beberapa minggu lalu, dia diancam mau dibunuh karena bapak saya ketahuan mentransfer uang ke perempuan lain
Saya khawatir dengan kondisi ibu dan adik saya di kampung, karena saya tinggal berbeda kota
apa petunjuk/langkah hukum yg harus saya tempuh ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sap****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami. Menurut hemat kami, situasi yang Anda hadapi sangat kompleks dan melibatkan beberapa aspek hukum, terutama mengingat adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelumnya. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelasakan tentang Kekerasan Rumah Tangga Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah sebagai berikut :
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Selanjutnya menurut Pasal 5 UU PKDRT adalah sebagai berikut:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik yang dimaksud Pasal 5 UU PKDRT adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat yang terlihat langsung terhadap korban, seperti luka-luka, patah tulang dan lain-lain bahan dapat mengakibatkan kematian. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 UUPKDRT yang berbunyi sebagai berikut:
“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”
Sekarang kami akan menjelaskan tentang ancaman pidana dan denda bagi pelaku tindakan KDRT. Menurut Pasal 44 UU PKDRT adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selanjutnya kami akan jelaskan tindakan pengancaman. Menurut Pasal 336 KUH Pidana adalah sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut kami ancaman pembunuhan adalah tindak pidana serius di Indonesia yang harus segera ditangani secara hukum. Anda, sebagai anggota keluarga, dapat membantu ibu Anda untuk mengambil langkah hukum. Berikut adalah petunjuk dan langkah hukum yang harus ditempuh:
1. Laporkan ke Pihak Berwenang. Korban KDRT atau orang yang diberikan kuasa (seperti Anda atau anggota keluarga lain) berhak melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat, baik di tempat kejadian perkara maupun di tempat korban berada. Laporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek atau Polres terdekat. Anda dapat menghubungi Hotline Polisi di nomor 110 untuk bantuan darurat. Layanan Online/Hotline Khusus KDRT: SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111129129. Layanan ini menyediakan pengaduan, penjangkauan, dan pendampingan. Komnas Perempuan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial resminya.
2. Dapatkan Bantuan Hukum dan Pendampingan. Korban KDRT berhak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK: Organisasi ini fokus pada bantuan hukum untuk perempuan korban kekerasan dan memiliki jaringan di berbagai daerah. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A): Lembaga ini juga dapat memberikan pendampingan psikologis dan hukum. Kementerian Sosial: Melalui situs www.lapor.go.id atau pesan ke 1708.
3. Proses Hukum dan Perlindungan. Bapak Anda dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (UU PKDRT) dan/atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman pembunuhan. Ayah Anda dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta (Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT). Ayah Anda juga dapat dijerat pasal terpisah untuk ancaman pembunuhan.
• Hak Korban: Ibu Anda berhak mendapatkan perlindungan, bantuan medis, bantuan hukum, dan kerahasiaan identitas.
Catatan: penting bagi ibu Anda untuk tidak takut dan segera mencari bantuan. Anda bisa menghubungkan ibu Anda dengan lembaga-lembaga di atas atau meminta bantuan kerabat terpercaya di kampung untuk mendampingi beliau melapor.
Penting untuk diingat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan oleh hukum, dan tindakan Anda memukul istri dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!