Penentuan Hak Asuh Anak Usia 2 Tahun dari Orang Tua yang Tidak Terikat Perkawinan
09/11/25Oleh : Ste***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mohon bantuannya pak saya selaku ibu kandung merasa di permainkan pleh pemerintah soal hak asuh anak saya yang masih berusia 2 tahun 3 bulan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ste******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhioanti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan batas usia anak. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan anak) menyebutkan batasan usia hak asuh anak. Berikut ini isi Pasal 1 Ayat 1 UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Kemudian dalam Pasal 45 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mewajibkan orang tua dalam mengasuh anaknya untuk:
- Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya
- Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Sebaiknya kedua orang tua yang memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya walaupun sudah bercerai. Hal ini tidak berhenti sampai dengan masa dimana anak tersebut telah kawin atau telah mandiri dan tidak lekang dengan terputusnya ikatan perkawinan antara kedua orang tuanya. Oleh karenanya wajib bagi orang tua untuk terus berusaha untuk memelihara dan mendidik anaknya, baik dari pihak suami maupun istri, walaupun mereka telah berpisah. Saya memahami kekhawatiran dan rasa frustrasi Anda, Dalam hukum di Indonesia, terdapat prinsip kuat yang memprioritaskan ibu sebagai pemegang hak asuh anak di bawah umur, terutama untuk anak yang belum berusia 12 tahun (belum mumayyiz). Usia anak Anda (2 tahun 3 bulan) masuk dalam kategori ini. Berikut ini dasar hukumnya, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut: Dalam hal tetjadinya perceraian :
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
- biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 juga memperkuat posisi ibu, kecuali jika ibu terbukti tidak wajar dalam memelihara anaknya.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Jika Anda merasa prosesnya tidak adil atau "dipermainkan" oleh pemerintah (kemungkinan yang dimaksud adalah lembaga peradilan atau dinas terkait), Anda perlu mengambil tindakan hukum yang tepat. Langkah hukum yang dapat Anda lakukan :
- Pastikan Adanya Putusan Pengadilan Resmi: Hak asuh ditetapkan secara hukum melalui putusan pengadilan. Jika belum ada putusan resmi, status hak asuh belum final.
- Mengajukan Gugatan/Permohonan Hak Asuh: Jika Anda belum mengajukan gugatan atau putusan yang ada tidak sesuai, Anda harus mengajukan permohonan hak asuh ke pengadilan yang berwenang: Pengadilan Agama jika Anda beragama Islam. Pengadilan Negeri jika Anda non-Muslim.
- Siapkan Bukti Kuat: Meskipun ibu diprioritaskan, pengadilan akan selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Anda perlu menyiapkan bukti-bukti bahwa Anda adalah pihak yang paling layak mengasuh, dan jika ada pihak lain (misalnya ayah) yang mengasuh, hal itu berdampak negatif pada anak (fisik, moral, atau psikologis).
- Laporkan ke Pihak Berwenang: Jika Anda merasa ada kejanggalan dalam proses peradilan atau pelayanan publik, Anda bisa mengadu: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): KPAI dapat membantu mengadvokasi hak anak Anda dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan anak. Ombudsman Republik Indonesia: Lembaga ini berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk proses di pengadilan atau dinas sosial, jika terjadi maladministrasi.
Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kompilasi Hukum Islam;
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan