Tuntutan Ganti Rugi Materi Akibat Kebohongan Status Perkawinan dan Ajakan Pindah Domisili dalam Hubungan Pacaran
09/11/25Oleh : Teu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya berasal dari Aceh, dan saya telah 1 tahun menjalin hubungan dengan wanita yang berada di Jawa Timur. Semenjak menjalani hubungan dengan wanita tersebut saya di mintai untuk pindah ke Jawa Timur mengikuti dia. Sejak awal menjalin hubungan dia tidak jujur akan status nya dan umur. Saya merasa di bohongin akan status dan umurnya, dimana statusnya telah menikah dan memiliki anak saya mengetahui status nya tersebut ketika saya sudah berada di Banyuwangi. Awalnya saya tidak mempersalahkan tersebut meski kecewa. Namun sekarang saya bener-bener kecewa disaat posisi saya sedang berada dititik kehancuran dia memilih meninggalkan dan menikah dengan pria lain. Padahal yang ngebawa saya ke titik kehancuran ini adalah dia. Karena rasa sakit hati tersebut saya ingin menuntutnya untuk ganti rugi materi terhadap saya. Apakah saya dapat menuntut ganti rugi terhadap wanita itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Teu***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa dalam konteks hukum perjanjian, perjanjian baru sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang. Sementara itu, dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Namun menyambung pertanyaan Anda, dalam konteks menjalin hubungan seperti pacaran dan ada janji menikahi atau janji mengawini, maka janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini, kami merujuk pada bunyi Pasal 58 KUH Perdata: Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 KUH Perdata di atas setidaknya dapat dirumuskan ketiga hal berikut ini: Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Tapi jika janji menikahi telah diikuti dengan pemberitahuan nikah termasuk suatu pengumuman rencana perkawinan, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya. Masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan. Beberapa putusan Mahkamah Agung yang dapat Anda jadikan dasar apabila hendak mengajukan gugatan atas janji menikahi, antara lain Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 danPutusan MA No. 3277 K/Pdt/2000. Misalnya dalam Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat untuk mengawini penggugat, maka tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Adapun perbuatan tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat, maka tergugat wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan dalam Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 juga pada intinya mengeluarkan kaidah hukum dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Pada amar putusan dinyatakan bahwa karena tergugat tidak menepati janji mengawini penggugat, ia harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama menjalin hubungan asmara sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, singkatnya jawaban atas pertanyaan janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menggugat pacarnya atas janji menikahi atau janji mengawini dalam hal telah diikuti dengan pemberitahuan nikah seperti pengumuman rencana perkawinan, termasuk pula apabila telah sampai dilakukannya hubungan badan maupun telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah. Apabila hal tersebut belum/tidak ada maka tidak dapat dituntut ganti rugi. Apabila anda ingin menuntut pidana karena merasa tertipu dan sudah pindah domisili (ada kerugian) maka unsur pasal terkait penipuan (Pasal 378 KUHP) “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda...” Unsur-unsur dalam perbuatan penipuan dalam Pasal 378 KUHP adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum; b. Dengan menggunakan salah satu cara antara lain: memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan; c. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Unsur-unsur tersebut harus dapat dibuktikan untuk menuntut mantan anda secara pidana. Jika Anda ingin menegakkan hak Anda, beberapa langkah yang masih mungkin dilakukan: Laporkan ke polisi jika ada bukti kuat penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan bukti seperti: Bukti chat dia bilang belum menikah, Bukti chat ajakan pindah, Bukti Anda mengeluarkan biaya, Bukti bahwa dia menyembunyikan status secara sengaja. Polisi mungkin menerima laporan, tetapi keberhasilannya tergantung pembuktian. Melayangkan Somasi (Surat Tuntutan Ganti Rugi). Anda bisa mengirimkan somasi untuk meminta penggantian biaya tertentu (transport, tinggal, dll.).Somasi tidak membutuhkan pengadilan. Kadang orang akan menyelesaikan karena takut ke ranah hukum namun penting diketahui bahwa proses hukum bisa panjang dan melelahkan, dan kemungkinan hasilnya tidak sesuai harapan.Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan