Pencantuman Nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Luar Kawin dan Permintaan Tes DNA Serta Pembiayaannya

08/11/25

Oleh : ina***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya (perempuan) memiliki anak luar kawin yang sudah lahir, saya bermaksud untuk mendaftarkan akta kelahiran dengan nama ayah didalamnya, namun setelah 7 bulan anak saya lahir pihak laki-laki meragukan itu bukan anaknya dan meminta test dna. Padahal ia sudah memberikan nafkah termasuk biaya persalinan. Selain itu ia juga sempat menjanjikan untuk menikah. Bagaimana penyelesaian hukumnya? dan apabila melakukan test dna siapa yang akan menanggungnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ina*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum, kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan mengenai nikah siri.  Nikah siri umumnya dilakukan dalam agama Islam, tetapi juga bisa terjadi di agama lain jika dilakukan secara tidak resmi atau tersembunyi. Meskipun dianggap sah secara agama jika rukun dan syarat terpenuhi, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak dicatatkan secara resmi. Konsep nikah siri yang umum dipahami adalah pernikahan yang sah menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kata "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia atau tersembunyi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut :

  1.  Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan diatas, jika pernikahan dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing maka perkawinan tersebut di anggap sah, berdasarkan agama, tetapi jika tidak dicatat. Menurut peraturan perundang-undangan maka secara hukum kedudukan nikah siri tidak dapat diakui.

Secara hukum anak yang lahir dari pernikahan siri atau perkawinan kedua orangtuanya tidak tercatat dan tidak diakui secara hukum maka hak asuh anak hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 UU Perkawinan dan 43 UU Perkawianan. Berikut ini bunyi Pasal 42 UU Perkawianan:

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”

Berikutnya bunyi Pasal 43 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
  2. Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tetapi setelah Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945, maka anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti seperti pengakuan resmi dari ayah biologis melalui penetapan pengadilan. Pemberian nafkah dan janji menikah sebelumnya dapat menjadi bukti awal, namun pengakuan hukum memerlukan proses formal.  Untuk mencantumkan nama ayah biologis pada akta kelahiran, Anda perlu menempuh jalur hukum (melalui Pengadilan). Penetapan pengadilan yang kemudian digunakan untuk mendaftarkan atau menambahkan nama ayah di akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda tentang siapa yang menanggung biaya tes DNA?

Mengenai biaya tes DNA, hal ini bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan: 

  • Kesepakatan Bersama: Idealnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan tes DNA dan berbagi biaya, atau pihak yang paling berkepentingan (pihak laki-laki yang ragu) menanggung biayanya.
  • Putusan Pengadilan: Jika tidak ada kesepakatan dan masalah ini masuk ke ranah pengadilan, pengadilan yang akan memutuskan siapa yang harus menanggung biaya tes DNA. Dalam praktiknya, sering kali pihak yang mengajukan permintaan tes (dalam hal ini pihak laki-laki) atau pihak yang terbukti sebagai ayah biologis yang akan dibebankan biaya tersebut. 

Pemberian nafkah dan janji menikah sebelumnya dapat digunakan sebagai bukti awal niat baik dan hubungan, tetapi tidak secara otomatis memberikan status anak sah di mata hukum tanpa proses pengakuan resmi atau pernikahan yang sah. Untuk langkah selanjutnya, Anda disarankan berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum untuk panduan yang lebih rinci dan bantuan dalam mengajukan gugatan pengakuan anak di Pengadilan Negeri setempat.

Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  3. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027;
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012.

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!