Penentuan Unsur Perdata atau Pidana atas Peminjaman BPKB yang Digadaikan dan Tidak Dikembalikan

01/09/20

Oleh : ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum . saya mau bertanya ... di tahun 2017 lalu dua orang bersaudara menghubungi saya untuk meminjam bpkb saya dengan alasan ingin menggadaikannya ( saya ijinkan ) di masa pinjaman 2017 - 2018 baik baik saja lalu mereka menghubungi saya lagi ingin memperpanjang pinjaman mereka dalam gadainya dan saya ijinkan namun di tahun 2019 april ada yang mengingatkan saya bahwa orang yang meminjam bpkb saya itu terlilit hutang piutang dengan pihak lain ( mengingat saya untuk berhati hati ) saya pun menghubungi si peminjam ini saya bertanya kapan bpkb saya selesai mereka menjawab Agustus 2019 . lalu dari September - Desember 2019 setiap bulan itu saya menanyakan bpkb saya alasan mereka belum di tebus karena masih tunggakan denda . dan Januari 2020 saya bertanya dengan muak . saya bilang kapan bpkb saya dikembalikan kenapa ujungnya susah namun satu dari dua saudara itu menjawab tanyakan saja kepada si B si B yanh menggadaikan bpkb saya kesannya seakan saudara ini meninggalkan si B Karena ada masalah lalu saya hubungi si B namun nomor telponnya tidak bisa di hubungi seperti kontak saya di blokir telponnya lalu saya protes kepada saudara nya tadi saya kirim video rekam layar bahwa nomor si B tidak bisa saya hubungi lalu dia memberi no baru dan saya bertanya kapan bisa mengembalikan bpkb saya . dia menjawab belum bisa soalnya bpkb nya masih dalam tunggakan lalu beberapa saat lagi dia memberi alasan lain dia bilang bahwa bpkb saya itu di gadaikannya lagi dan tidak berselang lama di memberi alasan lagi dia berkata tadi dia bohong sebenarnya bpkb nya cuma dalam tunggakan gadai dan setelah itu setiap bulan sampai 30 agustus 2020 ini saya selalu menanyakan bpkb saya dia slalu memberi alasan yang berbeda - suaminya tidak bekerja - tunggakan lebih dari tiga juta - orang tuanya sakit - anaknya masuk sekolah setelah alasan anak nya masuk sekolah saya memberi dia waktu kurang lebih dua bulan namun waktu itu tetap tidak ada artinya malah dia berkata menyuruh saya menebusi dulu bpkb saya lalu dia membayar ke saya dengan mencicil dan ketika saya menolak dan memberi tahu dia saya akan membawa ini ke polisi dia malah menantang dengan berkata bawa aja . lagian aku tidak membawa kabur motor mu aku tidak menipu sedangkan selama masalah ini mereka jika tidak di tanya tidak pernah memberi kabar jadi apakah bila saya melapor ke pihak berwajib kasus saya ini perdata atau pidana pinjam pakai atau penggelapan ? ( kerugian karena bpkb saya tidak dikembalikan dalam setahun ini saya tidak bisa memenuhi syarat memperpanjang STNK saya ) terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Arif kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang peminjaman BPKB untuk digadaikan. Dari kasus yang anda sampaikan, BPKB anda dipinjamkan kepada dua orang bersaudara itu untuk digadaikan dengan izin anda, dan dalam peminjaman tersebut tidak menyinggung mengenai harga yang harus dibayar oleh kedua bersaudara itu atas peminjaman ini, maka menurut kami “peminjaman” yang terjadi antara Anda dengan kedua bersaudara tersbut adalah “pinjam pakai” sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”): “Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.” Pada dasarnya pinjam pakai adalah sebuah perjanjian. Maka syarat sahnya perjanjian juga berlaku dalam hal pinjam pakai. Syarat sah perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Melihat pada syarat sahnya perjanjian di atas, ini berarti perjanjian tidak harus dibuat tertulis. Perjanjian secara lisan juga sudah mengikat para pihak yang membuatnya, kecuali suatu perjanjian diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibuat secara tertulis seperti perjanjian kerja waktu tertentu. Ini berarti tindakan peminjaman yang terjadi antara Anda dan kedua bersaudara tersebut termasuk dalam ranah perdata, dan tindakan hukum perdata antara Anda dan kedua bersaudara ini tidak memerlukan perjanjian tertulis. Tapi, perlu Anda ketahui bahwa akan lebih baik jika perjanjian dibuat tertulis agar ada bukti tertulis yang dapat digunakan jika di kemudian hari terjadi sengketa. Dalam kasus yang anda sampaikan, kedua bersaudara itu mengingkari janjinya untuk mengembalikan BPKB pada waktu yang diperjanjikan dengan berbagai alasan, padahal anda sudah memberikan beberapa kali kelonggaran waktu. Oleh karena itu sebenarnya anda dapat menuntutnya secara pidana. Upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jika Anda bisa menyelesaikannya secara musyawarah, maka lebih baik upaya hukum pidana tidak digunakan. Jika pada akhirnya Anda ingin menuntut secara pidana maka kedua bersaudara itu dapat dituntut atas dasar penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menjelaskan mengenai Pasal 372 KUHP. Yaitu bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan kejahatan. Dalam kasus Anda, berarti Anda harus mempunyai dugaan yang kuat bahwa kedua bersaudara itu dengan sengaja dan melawan hukum ingin memiliki BPKB Anda serta tidak ada itikad baik untuk mengembalikan BPKB anda, yang mana BPKB tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan tetapi karena memang pada awalnya adalah anda meminjamkannya secara cuma-cuma untuk membantu kedua bersaudara tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - KItab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) - KUHP Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!