Solusi Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris Jika Ada Ahli Waris Anak Di Bawah Umur yang Tidak Diketahui Keberadaannya
08/11/25Oleh : muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau bertanya mengenai surat keterangan ahli waris jika anak dari ahli waris yang sudah meninggal tidak diketahui keberadaan nya dan tidak ada kabar dan usia masih dibawah umur bagaimana apa solusi nya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara muh****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata dan Pasal 1792 KUHPerdata, pembagian warisan bisa tetap dilakukan dengan syarat: Ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya bisa diwakili oleh wali pengampu sementara (curator), yang ditetapkan oleh pengadilan. Jika setelah waktu tertentu ia tetap tidak ditemukan, ahli waris tersebut bisa dinyatakan hilang atau meninggal secara hukum berdasarkan Pasal 467 KUHPerdata, setelah 5 tahun tidak ada kabar. Jadi, pembagian warisan tetap bisa lanjut asal prosedur hukumnya dipenuhi. Sedangkan surat keterangan ahli waris diatur Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa enam hal, yakni: 1.wasiat dari pewaris; 2.putusan pengadilan; 3.penetapan hakim/ketua pengadilan; 4.surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; 5.akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau 6.surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP). Tanda bukti nomor 4 merupakan surat keterangan yang dapat dibuat oleh warga negara Indonesia (WNI) bukan keturunan asing. Untuk warga negara keturunan dengan pewaris berasal dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapatkan tanda bukti nomor 5 (akta dari notaris). Kemudian, golongan timur lainnya (Arab, India, dsb.) perlu mendapat tanda bukti nomor 6 (surat keterangan waris dari BHP). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SEMA 171/1991. Jadi berdasarkan ketentuan Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 yang kami kutip di atas, akta keterangan hak mewaris adalah dokumen bukti sebagai ahli waris yang dibuat oleh notaris, yang diperuntukan bagi golongan keturunan Tionghoa dan Eropa. Sedangkan istilah ‘surat keterangan ahli waris’ pada umumnya digunakan untuk menyebut semua dokumen/surat yang bisa menjadi bukti sebagai ahli waris. Sehingga, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa akta keterangan hak mewaris adalah salah satu jenis dari surat keterangan ahli waris. Jadi menjawab pertanyaan anda maka untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan. Dalam praktiknya, SKHW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. “SKHW ialah bukti lengkap tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan,” kewenangan BHP atas SKHW didasarkan Pasal 14 ayat (1) Instruksi Voor de Gouvernements Landmeters dalam Stbl 1916 Nomor 517; Surat Menteri Dalam Negeri cc Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Nomor: Dpt/12/63/12/69 tanggal 20 Desember 1969 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan; Pasal 111 ayat (1) huruf c angka (4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. menyebutkan syarat permohonan SKHW yakni surat permohonan ahli waris, surat kuasa dari ahli waris (jika ada), identitas para pihak/ahli waris (e-KTP, KK), akta kematian, akta perkawinan, akta kelahiran anak, dan surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU Kemenkumham. “Jika terdapat ahli waris di bawah umur, perlu penetapan pengangkatan wali dari pengadilan. Dan, BHP melakukan penyumpahan wali dan pencatatan harta peninggalan.” Tata cara permohonan SKHW, permohon atau ahli waris menyerahkan surat permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan ke BHP. Lalu, verifikasi dokumen pendukung oleh BHP. Setelah itu akan ada pemanggilan kepada pemohon untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara penghadapan. Kemudian membuat Surat Keterangan Hak Waris yang isinya memuat tentang kedudukan para ahli waris besera hak-hak bagiannya. Selanjutnya, melakukan pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Setelah itu, akan diserahkan Surat Keterangan Hak Waris yang telah ditandatangani oleh Ketua BHP. Namun, SKHW tidak hanya dibuat oleh BHP, tetapi juga bisa dibuat oleh Notaris, khusus untuk WNI keturunan Tionghoa. Untuk WNI (pribumi), praktiknya surat keterangan ahli waris dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan oleh camat setempat. Khusus untuk WNI keturunan Tionghoa dapat membuat SKHW pada Notaris. Apabila Notaris membuat SKHW dalam bentuk minuta akta kekuatan yang dapat dianggap menjadi alat bukti yang sempurna. Dalam pembuatan SKHW, seorang Notaris tak hanya mendengarkan pernyataan dari para pihak, namun ada prosedur tertentu yang dilakukan yakni mengumpulkan produk otentik yang dikeluarkan oleh instansi dan pejabat lain yang berwenang untuk membuat. Misalnya, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, akta perkawinan, dan lain-lain yang sebagian dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat. Lalu, Notaris perlu mencocokan kebenaran data yang diberikan para ahli waris itu sebelum membuat SKHW. Notaris juga melakukan pengecekan terhadap wasiat yang kemungkinan pernah dibuat pewaris pada daftar wasiat di Ditjen AHU Kemenkumham. Selain itu, Notaris harus memastikan harta peninggalan warisan merupakan hak para ahli waris sesuai UU atau kehendak terakhir dari pewaris yang harus dijalankan terlebih dahulu.Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan