Tanggung Jawab Teman yang Menggunakan Data Pribadi untuk Pinjaman Online atas Nama Saya dan Upaya Hukum Penagihannya

08/11/25

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Data saya dipakai untuk pinjol oleh teman saya di hp nya.. selama beberapa bulan di awal temen saya masih lancar.. setiap saya meminta transparansi apk nya apa aja dan berapa total nya selalu tidak diberikan.. Namun beberapa hari ke belakang.. ada tagihan ke saya.. saya kaget.. ternyata teman saya terlilit kasus hutang piutang dan penipuan.. saya ingin teman saya bertanggungjawab atas pembayaran aplikasi yang dia gunakan atas nama saya.. saya ingin dia melunasi dan menutup apk tersebut.. Sampai saat ini belum ada yang tertutup aplikasi.. saya ingin mengajukan bantuan untuk bertanggungjawab dia agar membayar.. apakah bisa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)

Yth.  Rahmah, terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.

Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami memahami bahwa Anda tengah menghadapi beban finansial dan risiko reputasi yang serius akibat penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh rekan Anda melalui berbagai aplikasi pinjaman online. Ketidakterbukaan rekan Anda mengenai rincian aplikasi dan jumlah pinjaman, sementara tagihan mulai dibebankan kepada Anda, menunjukkan adanya pelanggaran hak privasi serta manipulasi identitas digital yang merugikan. Masalah ini mencakup aspek tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atas keamanan sistemnya, perlindungan kedaulatan data pribadi, serta delik pidana informatika yang kini telah dikodifikasi secara modern dalam hukum nasional. Isu hukum utamanya berkaitan dengan keabsahan perikatan yang lahir dari manipulasi data serta mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi pelaku penyalahgunaan identitas tersebut.

Dalam ekosistem keuangan digital, setiap penyelenggara aplikasi pinjaman online atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan sistem mereka agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum menegaskan bahwa kerugian yang dialami konsumen akibat kelemahan sistem verifikasi atau kelalaian dalam menjaga integritas transaksi merupakan tanggung jawab penuh dari pihak penyelenggara layanan tersebut.

Mengenai hal tersebut, Pasal 10 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan secara tegas mengatur bahwa:

"PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK."

Melihat pada aturan yang berlaku tersebut, pihak aplikasi pinjaman online wajib bertanggung jawab memulihkan keadaan Anda jika transaksi tersebut lahir dari celah keamanan sistem mereka yang berhasil ditembus melalui manipulasi identitas oleh rekan Anda. Secara hukum, fakta ini memberikan Anda kedudukan untuk menyanggah tagihan tersebut kepada pihak aplikasi, karena perikatan pinjaman yang muncul tanpa persetujuan sah dari Anda sebagai pemilik identitas asli adalah bentuk kegagalan pelindungan konsumen yang menjadi beban tanggung jawab PUJK.

Selain tanggung jawab atas kerugian finansial, penyelenggara jasa keuangan memikul mandat mutlak untuk melindungi data pribadi konsumen agar tidak disalahgunakan. Penggunaan data pribadi untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kerahasiaan informasi di sektor jasa keuangan.

Terkait dengan hal tersebut, Pasal 39 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menyatakan bahwa:

"PUJK wajib bertanggung jawab atas pelindungan Data Pribadi dan/atau Informasi Konsumen."

Hal ini berarti secara hukum bahwa Anda memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban dari setiap platform pinjaman tersebut atas kebocoran atau penyalahgunaan kendali data Anda. Kewajiban pelindungan data ini merupakan "jangkar" hukum bagi Anda untuk mendesak pihak aplikasi agar membatalkan segala kewajiban yang muncul atas nama Saudara, mengingat data tersebut digunakan secara ilegal oleh pihak ketiga.

Mengenai keresahan Anda soal tagihan tersebut, langkah pertama yang dapat Saudara tempuh adalah mengamankan seluruh bukti digital berupa riwayat pesan di mana rekan Saudara mengakui penggunaan identitas tersebut secara sepihak. Segera kirimkan teguran tertulis atau somasi kepada rekan tersebut dengan merujuk langsung pada ancaman pidana Pasal 332 dan Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang bunyinya telah kami paparkan di atas. Penegasan mengenai konsekuensi pidana hingga 12 tahun penjara biasanya menjadi pendorong efektif bagi pelaku untuk mau bertanggung jawab secara sukarela sebelum persoalan dibawa ke ranah penegakan hukum resmi.

Terkait sikap rekan Anda yang menutup akses informasi, Anda perlu segera menghubungi pusat bantuan (customer service) dari setiap aplikasi yang melakukan penagihan untuk menyanggah transaksi tersebut dengan dasar Pasal 10 ayat (1) POJK 22/2023. Sampaikan secara tertulis bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan identitas dan mintalah bukti verifikasi yang mereka gunakan saat pencairan dana (seperti rekaman wajah atau tanda tangan digital) guna membuktikan bahwa transaksi tersebut cacat hukum. Jika pihak aplikasi tidak memberikan respons yang memadai, Anda wajib melanjutkan laporan melalui portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan guna mendapatkan pelindungan administratif.

Demi menjaga akurasi pemulihan nama baik Saudara secara permanen, langkah akhir yang sangat disarankan adalah membuat laporan polisi di unit siber kepolisian setempat atas dugaan akses ilegal dan manipulasi data. Laporan polisi ini akan menjadi bukti otentik yang sangat kuat untuk meyakinkan OJK dan pihak aplikasi bahwa perikatan utang tersebut merupakan produk dari kejahatan siber, sehingga Saudara tidak dapat dibebankan kewajiban pembayarannya. Agar pelaporan Anda memiliki bobot yang matang, ada baiknya Anda didampingi oleh advokat atau lembaga bantuan hukum guna memastikan setiap bukti dan pasal yang digunakan tepat sasaran dalam memulihkan hak-hak hukum Anda.

DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!