Analisis Unsur Penipuan dalam Penggunaan Nama Perusahaan Lain untuk Pembelian Barang dan Tuntutan Ganti Rugi melalui Somasi Distributor

08/11/25

Oleh : Zai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sekarang kondisi sedang sakit dan sedang dirawat di rumah sakit kemaren ada orang perwakilan dari perusahaan distributor datang ke ruangan dan mau memberikan surat somasi kepada istri saya akan tetapi kami tolak dengan alasan kondisi saya sedang sakit dan dalam pengobatan isi dari somasi tersebut menyebutkan saya melakukan tindakan penipuan kepada perusahaan distributor dan mereka meminta pertanggung jawaban berupa ganti rugi dalam waktu 7 hari kalender, disini saya jelaskan sedikit asal muasal kejadian ini bisa terjadi, awalnya pada bulan Oktober 2023 karena desakan target oleh atasan saya membuka atau memakai nama perusahaan lain untuk membeli barang ke distributor yang kami miliki lalu setelah jatuh tempo saya bayar dan saya ulang sampai sekarang tahun 2025,ketika sekarang saya sedang sakit dan ada beberapa pelanggan saya yang menghilang jadi saya belum bisa membayar tagihan ke distributor saya tersebut, disini saya mau bertanya apakah yang saya lakukan tersebut adalah bentuk penipuan atau unsur bisnis dan mohon pencerahannya Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zai*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).  Yth. Saudara Zainal, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami memahami situasi menekan yang sedang Saudara hadapi di tengah kondisi kesehatan yang sedang menurun. Persoalan ini berawal dari tindakan Saudara yang menggunakan identitas perusahaan lain untuk melakukan pemesanan barang sejak Oktober 2023 demi mengejar target atasan, di mana pembayaran awalnya berjalan lancar namun kini terkendala karena piutang pelanggan yang macet. Situasi ini membawa kita pada pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana instrumen hukum mampu memberikan benteng bagi Saudara dalam membedakan antara risiko bisnis murni dan indikasi perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana.

Dalam tatanan hukum kita, keberadaan sebuah kesepakatan dagang berpijak pada asas Good Faith atau itikad baik. Asas ini mengharuskan bahwa itikad baik tidak hanya ada pada saat perjanjian dimulai, tetapi juga wajib terjaga sepanjang pelaksanaan perjanjian tersebut hingga tuntas. Mengenai hal tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 1338 ayat (3) secara tegas mengatur bahwa:

"Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Jika kita melihat fakta ini berdasarkan ketentuan tersebut, riwayat pembayaran Saudara yang konsisten dari tahun 2023 hingga 2025 merupakan bukti kuat adanya itikad baik di masa lalu. Namun, dalam kacamata hukum, itikad baik diuji kembali saat terjadi kendala pembayaran. Apabila kegagalan bayar saat ini diikuti dengan sikap kooperatif dan penjelasan yang jujur, maka masalah ini tetap berada dalam koridor hukum perdata sebagai "Cidera Janji" atau wanprestasi. Sebaliknya, jika seorang debitur memutus komunikasi atau menghilang tanpa kejelasan, hukum dapat melihat adanya pergeseran dari sengketa bisnis menuju indikasi itikad buruk yang merugikan kreditor.

Kasus pidana memerlukan penanganan khusus, terutama dalam membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang mendahului sebuah perbuatan. Penggunaan nama perusahaan lain sejak awal transaksi secara teknis telah memenuhi unsur "memakai nama palsu" atau "tipu muslihat". Mengenai hal tersebut, menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dalam Pasal 391 secara tegas mengatur bahwa:

  1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
  2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, implikasi hukum dari posisi Saudara sangat bergantung pada alasan terhentinya pembayaran. Jika Saudara dapat membuktikan bahwa gagal bayar disebabkan oleh faktor eksternal (pelanggan menghilang) dan Saudara tetap menunjukkan eksistensi untuk bertanggung jawab, maka unsur "rangkaian kebohongan" untuk menipu menjadi sulit dibuktikan. Namun, jika penggunaan identitas palsu tersebut dibarengi dengan tindakan menghindari kewajiban setelah barang terakhir diterima, hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi pihak distributor untuk melaporkan Saudara atas dugaan tindak pidana penipuan.

Langkah berikutnya yang dapat Saudara tempuh untuk memitigasi risiko hukum adalah dengan segera merespons somasi tersebut secara tertulis melalui perwakilan keluarga, mengingat kondisi Saudara yang masih dalam perawatan medis. Saudara wajib menunjukkan transparansi dengan menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran secara jujur serta melampirkan rekam medis untuk membuktikan bahwa Saudara tidak berniat menghilang. Sertakan pula catatan riwayat pembayaran selama dua tahun terakhir sebagai bukti bahwa Saudara adalah mitra yang selama ini beritikad baik dan patuh pada komitmen bisnis.

Setelah kondisi kesehatan memungkinkan, Saudara disarankan untuk menginisiasi pertemuan mediasi guna menyusun skema penjadwalan ulang pembayaran atau restrukturisasi utang. Sikap terbuka mengenai posisi piutang pelanggan yang macet akan menguatkan argumen bahwa ini adalah murni masalah operasional bisnis (perdata). Agar pelaporan Saudara memiliki bobot bukti yang kuat, Saudara dapat mempertimbangkan untuk meminta pendampingan profesional dari Advokat atau menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat guna memastikan setiap proses negosiasi berjalan secara terukur dan terlindungi dari ancaman pidana yang tidak tepat.

Demi kepentingan hukum Saudara, sangat penting untuk tidak memutus jalur komunikasi dengan distributor, karena dalam praktik hukum, sikap diam sering kali ditafsirkan sebagai indikasi itikad buruk.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!