Keterlambatan Pembayaran Cicilan Motor Dua Bulan dan Penagihan Tiga Bulan serta Denda Rp2 Juta

07/11/25

Oleh : Hen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya telat bayar cicilan selama 2 bulan giliran saya mau bayar di suruh bayar 3 bulan sama minta uang denda 2 juta

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatain terhadap masalah yang Anda hadapi. Berdasarkan pertanyan Anda, Anda  telat bayar cicilan selama 2 bulan giliran Anda mau bayar di suruh bayar 3 bulan dan Anda harus membayar denda  2 juta.  Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang Kewajiban Debitur. Kewajiban utama debitur adalah melunasi sisa pokok utang + bunga sesuai perjanjian awal. Hak dan kewajiban ini sah secara hukum karena telah diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Perdata tentang perikatan, yaitu perikatan yang ditujukan untuk memberikan sesuatu berupa sepeda motor dan perikatan untuk melakukan sesuatu yaitu membayar cicilan. Ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Biaya tambahan (denda keterlambatan, biaya penarikan, biaya titipan, dll.) biasanya diatur di perjanjian pembiayaan yang ditandatangani di awal. Seperti telah dijelaskan sebelumnya terkait hukum perikatan, jika memang ada klausulnya, maka Anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar. Sebaliknya jika tidak ada dalam klausul perjanjian awal maka Anda tidak berkewajiban membayar.

Periksa kembali isi perjanjian kredit Anda. Di sana seharusnya tercantum besaran denda keterlambatan yang disepakati, biasanya dalam persentase tertentu per hari dari angsuran bulanan. Pahami dasar perhitungan tersebut agar membantu Anda saat bernegosiasi atau mengajukan keberatan kepihak leasing. Jika denda sebesar 2 juta terlalu besar menurut Anda, negosiasi dengan pihak leasing untuk mencari solusi terbaik,

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

Dasar hukum :

  1. Kitab Undang- Undang Pidana

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!