Lama Masa Pidana yang Dijalani untuk Tindak Pidana Penggelapan dengan Ancaman 4 Tahun Penjara
01/09/20Oleh : ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika penggelapan di ancam hukuman 4 tahun kurungan berapa lama ia akan menjalani ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Penggelapan adalah bentuk tindakan pidana yang diatur dalam Pasal
372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Lebih lanjut,
pengaturan mengenai penggelapan dengan objek dan subjek serta
ancaman pidana penjara yang berbeda juga diatur Pasal 373 hingga
Pasal 377 KUHP. Masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 372 KUHP yang bunyinya “ Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah “
Kemudian Pasal 373 KUHP yang bunyinya “ Perbuatan yang dirumuskan
dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak
lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah “
Pasal 374 KUHP : “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang
penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja
atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun “
Pasal 375 KUHP : “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena
terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali
pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku
demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
“Pasal 377 KUHP
1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1— 4.
2. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan
Jumlah Denda dalam KUHP: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang
diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1
dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Berdasarkan Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R.
Soesilo dalam buku yang sama (hal. 259). Menurutnya, ini biasa dinamakan
“penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan
pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
b. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep);
c. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang).
Langkah hukum untuk tindakan penggelapan ialah melakukan pengaduan
kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(“SPKT”). Sebagaimana informasi yang kami akses dalam laman Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), SPKT bertugas memberikan
pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan
penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan
kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara (
“TKP”) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan Menteri HUkum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun
2007 tentang Syarat danTata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang bebas dan Cuti Bersyarat ( Permenkumham 01/2007 ) juga
menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu “proses pembinaan
Narapidana dan Anak Pidana di luar lembaga Pemasyarakatan setelah
menjalani sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) masa pidananya minimal 9
( Sembilan ) bulan. Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No.12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan ( UU 12/1995 ) menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah bebasnya Narapidana
setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan
ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan.
Pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/ anak pidana
itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratanpersyaratan
tersebut diatas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga
Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat. Keluarga atau
orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu
menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap
narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan
meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah
memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan
diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi . Sebaliknya
permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan diatas tidak terpenuhi
. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan
jelas dikatakan setiap warga binaan yang berkelakuan baik berhak
mendapatkan remisi.
Kemudian remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang
diberikan kepada Narapidana dan Anak PIdana yang memenuhi syaratsyarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk
diberikan remisi, narapidana harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Narapidana berkelakuan baik. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan
dengan (a) tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6
( enam ) bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan (b)
telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Pembebasan bersyarat narapidana juga dapat diberikan jika telah memenuhi
sejumlah persyaratan, yaitu :
1. Persyaratan Substantif bahwa (a) telah menjalani masa pidana paling
singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana
tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, (b) berkelakuan baik selama
menjalani masa pidana paling singkat 9 (Sembilan) bulan terakhir dihitung
sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana,(c) telah mengikuti program
pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan (d) masyarakat dapat
menerima program kegiatan pembinaan Narapidana,dan (e) telah menjalani
asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana
yang wajib dijalani.
B. Persyaratan Administratif : (1) kutipan putusan hakim (ekstrak vonis), (2)
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan
Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan, (3)
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat
terhadap narapidana dan anak didik Pemasyarakatan yang bersangkutan,
(4) Salinan register, daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib
yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama
menjalani masa pidana dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan, (5) Salinan
daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan
lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan, (6) Surat pernyataan
kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau
swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendahrendahnya
lurah atau kepala desa, (7) Bagi Narapidana atau Anak Pidana
warga Negara asing diperlukan syarat tambahan : a. surat jaminan dari
Kedutaan Besar/ Konsulat Negara orang asing yang bersangkutan bahwa
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau
menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat, b. Surat keterangan dari Kepala
Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
C. Tatacara Pengajuan: Pasal 59 Permen 21 Tahun 2013, (1) TPP Lapas
merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas, (2) Jika
Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas
menyampaikan usulan pemberian PB kepadaKepala Kanwil. (3) Kepala
Kanwil menyampaikan usulan pemberian PB berdasarkan rekomendasi TPP
Kanwil kepada Dirjen PAS, ( 4 ) Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan
pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen PAS
dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung), (5)
Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pasal 43B
PP No.99 Tahun 2012, bahwa (1) PB diberikan oleh Menteri setelah
mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS, (2) Dirjen PAS dalam
memberikan pertimbangan : a.wajib memperhatikan kepentingan,keamanan,
ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b.wajib meminta
rekomendasi dari instansi terkait (Polri,BNN,dan/atau Kejagung), 3.
Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas hari) kerja sejak diterimanya permintaan
rekomendasi dari Dirjen PAS, 4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi
terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis,Dirjen PAS
menyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri. Demikian jawaban dari
kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!