Lama Masa Pidana yang Dijalani untuk Tindak Pidana Penggelapan dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

01/09/20

Oleh : ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jika penggelapan di ancam hukuman 4 tahun kurungan berapa lama ia akan menjalani ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Penggelapan adalah bentuk tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Lebih lanjut, pengaturan mengenai penggelapan dengan objek dan subjek serta ancaman pidana penjara yang berbeda juga diatur Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Masing-masing berbunyi sebagai berikut: Pasal 372 KUHP yang bunyinya “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah “ Kemudian Pasal 373 KUHP yang bunyinya “ Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah “ Pasal 374 KUHP : “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun “ Pasal 375 KUHP : “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun “Pasal 377 KUHP 1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1— 4. 2. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Berdasarkan Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 259). Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah: a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking); b. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep); c. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang). Langkah hukum untuk tindakan penggelapan ialah melakukan pengaduan kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”). Sebagaimana informasi yang kami akses dalam laman Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara ( “TKP”) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri HUkum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat danTata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas dan Cuti Bersyarat ( Permenkumham 01/2007 ) juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) masa pidananya minimal 9 ( Sembilan ) bulan. Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ( UU 12/1995 ) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/ anak pidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratanpersyaratan tersebut diatas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat. Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi . Sebaliknya permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan diatas tidak terpenuhi . Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan jelas dikatakan setiap warga binaan yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Kemudian remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak PIdana yang memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk diberikan remisi, narapidana harus memenuhi syarat-syarat berikut : 1. Narapidana berkelakuan baik. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan (a) tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 ( enam ) bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan (b) telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Pembebasan bersyarat narapidana juga dapat diberikan jika telah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu : 1. Persyaratan Substantif bahwa (a) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, (b) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (Sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana,(c) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan (d) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana,dan (e) telah menjalani asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. B. Persyaratan Administratif : (1) kutipan putusan hakim (ekstrak vonis), (2) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan, (3) Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat terhadap narapidana dan anak didik Pemasyarakatan yang bersangkutan, (4) Salinan register, daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan, (5) Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan, (6) Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendahrendahnya lurah atau kepala desa, (7) Bagi Narapidana atau Anak Pidana warga Negara asing diperlukan syarat tambahan : a. surat jaminan dari Kedutaan Besar/ Konsulat Negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat, b. Surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan. C. Tatacara Pengajuan: Pasal 59 Permen 21 Tahun 2013, (1) TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas, (2) Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PB kepadaKepala Kanwil. (3) Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS, ( 4 ) Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung), (5) Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pasal 43B PP No.99 Tahun 2012, bahwa (1) PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS, (2) Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan : a.wajib memperhatikan kepentingan,keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b.wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri,BNN,dan/atau Kejagung), 3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas hari) kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS, 4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis,Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!