Penyebaran Identitas Pengadu oleh Perusahaan dalam Keluhan Promo yang Berujung Perundungan dan Dugaan Pencemaran Nama Baik
06/11/25Oleh : Tas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang saya kan mengajukan komplain ke hokben soal regulasi promo mereka yg gak sama antar outlet, nah hokben itu menyebarkan data saya (nama ig saya) dg jelas tanpa dicut atau diblur, hingga saya dibully seindonesia krn mereka memperketat regulasi promo
Ketika saya protes ke hokben kenapa nama saya tidak blur, jawabannya pembahasan internal seharusnya tidak keluar dan saat ini sedang penelusuran tim, tp gak ada tanggung jawabnya ke saya, mental saya jadi kena krn hal ini, saya dibully dimana2, saya mendapatkan teror dan makian gara2 hokben tidak memblur atau mengcut nama ig saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tas** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Sungguh disayangkan Anda mengalami situasi yang tidak menyenangkan seperti itu. Tindakan Hokben yang menyebarkan nama akun Instagram (IG) Anda tanpa persetujuan, yang menyebabkan perundungan (bullying) dan teror, merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi Anda dan dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah informasi mengenai dasar hukum dan langkah-langkah yang dapat Anda ambil. Tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, terutama:
- Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP): UU ini adalah payung hukum komprehensif yang melindungi data pribadi individu.
- Pasal 68 UU PDP yang menyebutkan : “setiap orang yang sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri maka akan dikenakan denda penjara paling lama enam tahun dan denda pidana sebanyak 6 miliar’’. Pasal ini Mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memalsukan Data Pribadi dapat dipidana.
- Pasal 12 UU PDP yang menyebutkan : ‘’ Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’. Berdasarkan pasal ini, pengendali data pribadi wajib melindungi dan merahasiakan data pribadi yang diproses. Dalam kasus ini Hokben, sebagai pengendali data tidak dapat menjaga kerahasiaan data Anda.
- Tanggapan Hokben yang mengakui bahwa hal itu seharusnya menjadi pembahasan internal dan sedang dalam penelusuran tim mengindikasikan bahwa mereka menyadari adanya kebocoran atau penyalahgunaan data yang berada di bawah kendali mereka.
- Pasal 65 UU PDP yang menyebutkan: ‘’ Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi’’. Pasal ini Melarang siapa pun untuk secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
- Perusahaan (sebagai pengendali data pribadi) wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan dan memprosesnya sesuai dengan tujuan yang disetujui. Penggunaan data harus berdasarkan persetujuan subjek data, dan penyebaran nama IG Anda tanpa persetujuan untuk tujuan di luar penanganan komplain adalah pelanggaran prinsip perlindungan data.
- Pelanggaran terhadap UU PDP dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, penghentian aktivitas, denda) dan pidana.
- Penggunaan data pribadi dalam sistem elektronik wajib dengan persetujuan pemiliknya. Penyebarluasan data pribadi tanpa izin melanggar UU ITE. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (sebagaimana diubah menjadi Pasal 32 ayat (1) UU 1/2024), yaitu: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik".
- Penjelasan: Menyebarluaskan data pribadi secara ilegal termasuk dalam kategori "memindahkan" atau "menghilangkan" data tanpa hak. Pasal 48 UU ITE "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)".
- Penjelasan: Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1), termasuk menyebarkan data pribadi tanpa izin.
- Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU ITE.
- Pencemaran Nama Baik: Meskipun fokus utama di sini adalah pelanggaran data pribadi, konsekuensi dari tindakan Hokben yang menyebabkan Anda dibully bisa masuk ranah pencemaran nama baik jika ada unsur penuduhan atau pernyataan yang merugikan kehormatan Anda di muka umum, yang diatur dalam KUHP dan UU ITE.
- Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE yang terbaru (UU No. 19 Tahun 2016, perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008) terdapat dalam Pasal 27A dan sanksi pidananya di Pasal 45 ayat (4). Berikut adalah isi pasal-pasal tersebut:
- Pasal 27A UU ITE, Pasal ini berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
- Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal ini mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran Pasal 27A: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
- Unsur "penghinaan" dan "pencemaran nama baik" dalam pasal ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (Pasal 310 KUHP) yang berbunyi :
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
- Penyebaran nama IG yang berujung pada cyberbullying, teror, dan kerugian mental adalah konsekuensi langsung dari kelalaian Hokben. Kerugian ini dapat dituntut melalui jalur Perdata.
- Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
- Tindakan Hokben menyebarkan data Anda yang menyebabkan kerugian imateriil (tekanan mental, bullying, teror) memenuhi unsur PMH. Anda berhak menuntut Ganti Rugi Imateriil atas kerusakan psikis yang Anda derita.
Langkah Hukum yang Dapat Diambil :
- Upaya non litigasi. Upaya non litigasi adalah upaya penyelesaian di luar proses peradilan. Salah satunya adalah dengan bermusyawarah dengan manajemen Hokben untuk mencari jalan terbaik. Klien dapat meminta pihak manajemen meminta maaf dan men'take down' unggahan manajemen yang membully Klien. Selain itu, Klien juga dapat meminta kompensasi atas kerugian yang Klien terima, baik materiil maupun immateriil. Hasil penyelesaian non litigasi ini dapat diikat dalam Perjanjian Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum.
- Secara Litigasi. Mengingat situasi yang Anda alami, di mana privasi Anda dilanggar dan menyebabkan kerugian psikologis serta sosial, Anda dapat mempertimbangkan langkah-langkah Penyelesaian dengan jalur Litigasi sebagai berikut:
- Kumpulkan Bukti: Simpan semua bukti komunikasi dengan Hokben, tangkapan layar (screenshot) postingan Hokben yang memuat nama IG Anda, serta komentar-komentar berisi perundungan, teror, dan makian yang Anda terima. Bukti-bukti ini krusial untuk proses hukum. Kami sangat menyarankan Anda segera mengumpulkan semua screenshot bukti penyebaran data (nama IG yang tidak diblur), komentar bullying dan teror yang Anda terima, serta menghubungi Advokat untuk memproses Somasi resmi kepada Hokben. Prioritaskan pemulihan mental Anda dan gunakan jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan.
- Kirim Somasi (Surat Peringatan) Resmi: Kirimkan surat somasi resmi kepada manajemen Hokben, bisa melalui pengacara, yang menjelaskan pelanggaran yang terjadi, kerugian yang Anda alami (termasuk dampak mental), dan tuntutan Anda (misalnya, permintaan maaf publik, kompensasi kerugian, dan tindakan perbaikan internal).
- Laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Anda dapat mengajukan laporan resmi terkait pelanggaran UU PDP kepada Kominfo. Mereka memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran data pribadi dan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan.
- Gugatan Perdata: Anda berhak menuntut ganti rugi atas kerugian material dan imaterial (termasuk dampak mental) yang Anda alami akibat pelanggaran tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan negeri.
- Laporan Polisi: Jika tindakan Hokben (penyebaran data) dan perundungan yang Anda alami memenuhi unsur pidana berdasarkan UU ITE atau UU PDP (misalnya, pengungkapan data secara melawan hukum), Anda bisa membuat laporan polisi.
Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum atau pengacara untuk mendapatkan bantuan profesional dalam menavigasi proses ini dan menentukan langkah terbaik berdasarkan bukti yang Anda miliki. Jaga kesehatan mental Anda dan jangan ragu untuk mencari dukungan psikologis jika diperlukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
- Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata);
- KUHP
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
- Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan