Pemindahan Narapidana Kasus Pasal 363 KUHP dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan Saat Masa Pidana Masih Berjalan
05/11/25Oleh : san***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mohon bantuan nya saya seorang ibu yg awam trhadap hukum tapi merasa janggal jga atas pemindahan anak sya yg di tahan di rutan salemba trkait kasus 363 UUD kuhp dngn putusan hukuman 1 tahun 2 bukan dan anak saya sudah menjalani masa hukuman nya s lama 7 bukan dngan tiba2 anak sya di pindahkan ke lapas nusakambangan sana pada tgl 12 Oktober mhon bantuan nya karna sya cuma org kecil dan warga yg tidak mampu secara materi trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara san*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Gunawan, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan ibu Santi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang permasalahanmya dan sudah menceritakan kisah ini dengan jujur dan lengkap saya bisa memahami yang ibu alami ini berat sekali, ditahan untuk kasus Pasal 363 KUHP), sudah menjalani sekitar 7 bulan dari pidana 1 tahun 2 bulan, dan tiba-tiba dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan pada 12 Oktober. Perasaan janggal Anda sangat wajar, karena perpindahan ke Nusakambangan umumnya untuk kategori napi tertentu. Dalam hal ini dapat dijelaskan terkait dengan permasalah yang ibu alami. Pemindahan anak Ibu dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan, meskipun terkait kasus pencurian biasa (Pasal 363 KUHP) dengan vonis yang relatif singkat (1 tahun 2 bulan), adalah tindakan yang secara hukum dimungkinkan, namun memang menimbulkan pertanyaan jika tidak ada alasan yang jelas. statusnya saat ini adalah Narapidana (bukan lagi tahanan yang menunggu sidang). Narapidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pembinaan, sedangkan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk proses penyidikan/peradilan. Pemindahan dari Rutan ke Lapas adalah prosedur normal, tetapi lokasi Lapasnya yang menjadi pertanyaan Ibu. Pelanggaran Berat di Dalam Rutan: Ini adalah alasan yang paling mungkin jika kasus aslinya adalah 363 KUHP. Pihak rutan/lapas memiliki wewenang memindahkan narapidana yang dianggap melanggar tata tertib berat di dalam sel, misalnya: Menggunakan HP atau alat komunikasi illegal, Terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan, mencoba melarikan diri, membuat keributan atau mengganggu keamanan rutan. Hasil penilaian (asesmen) dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menunjukkan bahwa narapidana tersebut lebih tepat ditempatkan di Lapas dengan pengamanan yang lebih ketat.
Ibu Santi jika benar mengalami kejadian tersebut, saudari dapat mengambil Langkah Langkah sebagai berikut:
- Hubungi Kuasa Hukum: Ini langkah paling penting. Pengacara yang mendampingi anak Ibu bisa menanyakan alasan resmi pemindahan tersebut kepada pihak Rutan Salemba atau Lapas Nusakambangan. Mereka memiliki akses dan pengetahuan hukum untuk meminta transparansi.
- Minta Penjelasan Tertulis: Kuasa hukum dapat meminta surat atau berita acara pemindahan yang mencantumkan alasan spesifik pemindahan.
- Koordinasi dengan Rutan Salemba: Ibu atau kuasa hukum bisa mendatangi Rutan Salemba (bagian Pembinaan atau Keamanan) untuk menanyakan apakah anak Ibu melakukan pelanggaran tata tertib sebelum dipindahkan.
- Hubungi HUMAS atau Layanan Aduan Kemenkumham RI – Ditjen PAS Hotline pengaduan: 1500-588
Kewenangan pemindahan tahanan itu mutlak dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hasil dari asesmen resiko akan tetapi disatu sisi pihak keluarga juga perlu untuk diinformasikan terhadap pemindahan tersebut dengan alasan2 tertentu
Pemohon masih belum secara terperinci dengan permasalahan yang dialaminya tentu jawaban ini adalah berdasarkan jalan cerita dari kline jika itu memang benar terjadi
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan