Ancaman Pidana dan Pencemaran Nama Baik oleh Istri Sah Pasca Putus Hubungan dengan Pria Berstatus Menikah
05/11/25Oleh : nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pernah berada di posisi sebagai orang ketiga pada september 2024 lalu. Awalnya saya bekerja di salah satu developer konstruksi di daerah bali, lalu saya mengenal bos saya (R), dan istrinya (E). sebagai bawahan, saya kerap kali mendengarkan curhatan R terkait rumah tangganya yang retak dengan E. ada suatu masa bahkan saya menutup mata saat melihat R berselingkuh dengan mantan pacarnya dibelakang E. lambat laun, R yang semakin percaya dengan saya mengajak saya dan anggota team berkaoke (beberapa kali sudah sering juga diajak), entah kenapa malam itu saya mabuk berat, begitupun dengan R, lalu secara tidak sengaja kami melakukan hub badan. saat itu, saya meyakinkan diri sendiri bahwa hal tersebut akan saya anggap kesalahpahaman (itu pengalaman seksual saya yang pertama). namun, R seringkali terlihat mendekati saya yang menjurus kearah romantisme, saya terlena hingga kami pun akhirnya berpacaran. saya dijanjikan untuk ia menceraikan istrinya dan saya harus menunggu. hingga november 2024 hubungan kami terbongkar, istrinya melabrak saya, menjambak dan menendang. sejak itu saya berusaha agak menghindar dan dikeluarkan dari pekerjaan saya. namun R selalu datang ke tempat saya setiap hari hingga malam, sesekali ia juga menginap. hal ini semakin menarik saya kedalam belenggu kedekatan batin dengannya. desember 2024, saya mendapat teror dari istrinya untuk menjauh, saat itu yang saya rasakan tentu sesak dan sedih, karna R adalah pengalaman seksual pertama saya (saat itu saya sedikit konservatif), R juga meyakinkan saya bahwa ia segera bercerai dengan istrinya. saya pun mendatangkan ayah saya, demikian dia juga mendatangkan mamanya. darisitu kedua orang tua kami bertemu, saat itu sebenarnya orang tua saya tidak setuju karna status R yang belum sepenuhnya cerai, namun saya tetap berusaha bertahan di hubungan tersebut dengan meyakinkan kedua orang tua saya terkait R. btw, saat R bersama saya, istrinya sedang hamil anak kedua. kehamilan tersebut menurut R dulunya adalah upaya mempertahankan pernikahannya dengan E, namun tetap tidak berhasil, ia menjanjikan setelah kelahiran anak keduanya ia baru bisa menikahi saya. maret 2025, mama papa dan adiknya main dirumah saya (di kampung halaman) saat idul fitri, hal ini juga semakin meyakinkan saya bahwa R benar-benar serius dalam hubungan ini. hingga akhirnya di pertengahan 2025 istrinya meneror saya dengan men-dm beberapa teman dekat saya mengatakan bahwa saya lonte, pelakor, dan lain lain. saat itu akhirnya kami bertelfon bertiga (saya, R, E). disana saya sempat minta maaf dan berjanji akan menghilang dari radar kehidupan mereka. saya juga akhirnya bertemu R untuk terakhir kali untuk memutuskan hubungan dengannya (juli 2025). namun teror E terus menerus mengusik saya. puncaknya kemarin 4 november 2025 pengacaranya (belum saya verifikasi benar pengacara atau bukan karna saya sedang diluar kota) datang kerumah keluarga saya, orang tersebut juga menyebarkan informasi bahwa saya seorang pelakor yang merebut suami bosnya kepada tetangga tetangga saya. saya menghubungi E pagi ini dan menanyakan alasan dia melakukan hal tersebut, karna sejak juli saya tidak berhubungan lagi dengan R. E menyatakan bahwa ia ingin memasukkan saya ke penjara dan memviralkan saya di desa. saya membela diri karna percakapan terakhir kami (saya, E dan R) adalah masalah ini berhenti dengan saya menghilang. E bersikukuh bahwa saya adalah dalang dibalik rusaknya rumah tangganya (padahal sebelum bersama saya, R sudah pernah ketauan berselingkuh, bahkan sekarang juga sudah memiliki pacar lagi). dia bersikukuh saya adalah biang kerok semuanya. saya bingung setelah hampir 5 bulan kenapa hal ini menguar kembali, E bilang saya masih dinafkahi oleh R (benar ternyata R pernah mentransfer saya dua kali (10jt dan 10jt lagi). itupun tanpa pemberitahuan, dan saya menggunakan uang tersebut untuk healing keluar kota dan menyumbang ke berbagai open donasi lain. bagaimana saya harus menanggapi hal ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara nan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Gunawan, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudari Nana kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang permasalahanmya dan sudah menceritakan kisah ini dengan jujur dan lengkap saya bisa memahami yang saudari alami ini berat sekali, apalagi ketika masa lalu yang ingin saudari tutup justru kembali menyerang dan menyakiti Saudari secara sosial maupun emosional. Pertama-tama kita harus menguraikan kronologi permasalahannya terlebih dahulu:
- September 2024 — Klien bekerja di perusahaan developer konstruksi di Bali, mengenal R dan E. R sering memberi curhat terkait konflik rumah tangganya. Hubungan klien dan R menjadi dekat melalui kegiatan karaoke tim; saat mabuk berat terjadi hubungan seksual pertama klien. R mendekati klien secara romantis, menjanjikan perceraian dan masa depan bersama.
- November 2024 — Hubungan terbongkar. Klien mendapat tindakan fisik dari E, dan diberhentikan dari pekerjaan.
- Desember 2024 — E meneror klien; R berjanji akan bercerai setelah kelahiran anak kedua. Pertemuan keluarga klien dan keluarga R terjadi, memberi kesan keseriusan hubungan.
- Pertengahan 2025 — E kembali meneror, menyebar fitnah ke pihak ketiga.
- Juli 2025 — Klien memutuskan hubungan secara final.
- 4 November 2025 — Seseorang yang mengaku pengacara mendatangi rumah orang tua klien, menyebarkan fitnah ke tetangga. E mengancam akan memviralkan dan memenjarakan klien.
Potensi Jeratan Pasal 284 KUHP (Perzinahan) adalah pasal delik aduan absolut, artinya proses pidana tidak dapat dimulai tanpa pengaduan resmi dari pasangan sah. Unsur-unsur yang harus dibuktikan: R adalah suami sah dari E (unsur terpenuhi), terjadi hubungan badan dengan orang lain (klien) di luar perkawinan, harus ada unsur kesengajaan dari kedua pihak, pengaduan harus diajukan oleh E dengan menyertakan bukti kuat. Faktor pelemah dari sisi klien: Kondisi mabuk berat dapat melemahkan unsur “kesengajaan” dalam peristiwa pertama, relasi kuasa antara atasan dan bawahan dalam beberapa putusan MA dipertimbangkan sebagai bentuk penyalahgunaan posisi, sehingga beban moral tidak dibagi sama rata,bukti hubungan di periode berikutnya sulit diperoleh tanpa dokumentasi fisik, klien telah mengakhiri hubungan sejak Juli 2025 secara tegas. Artinya ancaman penjara terhadap klien melalui Pasal 284 tidak kuat secara hukum tanpa bukti objektif dan unsur kesengajaan yang jelas. Transfer Uang dari R (20 juta) dilakukan tanpa permintaan, sehingga tidak memenuhi unsur pemerasan (Pasal 368) atau penipuan (Pasal 378), karena hibah/pemberian sukarela kecuali R melaporkan sebaliknya, penggunaan dana untuk keperluan pribadi bukan pelanggaran.
Perilaku E dan oknum yang mengaku pengacara bisa jadi memenuhi unsur beberapa tindak pidana
- Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik, Berikut ini bunyi Pasal 310 KUHP :
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Unsur: Menyerang kehormatan seseorang dengan menuduh secara publik. E menyebarkan kata “pelakor”, “lonte”, dan cerita perselingkuhan ke Masyarakat.
- Pasal 311 KUHP – Fitnah. Berikut ini bunyi Pasal 311 KUHP :
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan. Jika tuduhan dilakukan dalam kondisi tidak dapat membuktikan kebenarannya. E tidak memiliki bukti bahwa klien menjadi penyebab keretakan rumah tangga ( bisa jadi R sudah selingkuh sebelumnya).
- Pasal 315 KUHP – Penghinaan kata-kata bermuatan penghinaan di muka umum atau melalui media komunikasi.
- Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Intimidasi. Berikut ini bunyi Pasal 335 KUHP “ Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” datangnya oknum ke rumah dan menyebarkan tuduhan ke tetangga adalah bentuk tekanan psikologis.
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A & Pasal 29. Berikut ini bunyi Pasal 27A : “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Bunyi Pasal 29 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti.”
Ancaman adalah bentuk intimidasi elektronik, dengan menyebaran kata-kata merendahkan martabat melalui DM dan chat juga termasuk dalam ranah UU ITE.
NASIHAT YANG DIBERIKAN KEPADA KLIEN
Jika saudari Nana benar mengalami kejadian tersebut, saudari dapat mengambil Langkah Langkah sebagai berikut:
- Hindari komunikasi langsung dengan R maupun E.
- Dokumentasikan seluruh bentuk ancaman dan fitnah.
- Informasikan keluarga untuk tidak melayani pihak yang mengaku pengacara tanpa bukti.
- Siapkan opsi somasi untuk menuntut penghentian fitnah dan intimidasi.
- Bila teror meningkat, pertimbangkan laporan polisi atas pencemaran nama baik, fitnah, dan ancaman penghinaan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi. (disesuaikan dengan aturan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya)
- Verifikasi identitas orang yang mendatangi rumah.
- Gunakan pernyataan netral kepada tetangga bila ditanya.
- Batasi informasi yang dapat memperbesar konflik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Pidana;
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan