Pemotongan Gaji Sepihak untuk Subsidi Karyawan Lain dan Kewajiban Transfer Balik ke Rekening Pribadi

05/11/25

Oleh : Zel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya tidak tau kasus ini masuk ke jenis kasus apa ya, karena begini saya kerja di perusahaan yang memiliki legalitas tapi belum untuk komdigi karena alasannya selalu di tolak, setiap kita gajian pasti yang di tf dari rekening dengan atas nama perusahaan selalu lebih dan kami pasti harus tf balik tapi bukan ke rek atas nama perushaan tapi nama pribadi orang tersebut awalnya tidak masalah karena gaji kami masih tetap sesuai perjanjian tapi di bulan oktober tiba-tiba saja gaji kami di potong dengan alasan untuk subsidi gaji karyawan lain tanpa ada persetujuan dari kami yang bersangkutan. Apakah boleh seperti itu? Karena jujur saja kami keberatan dan tidak menerimanya dengan tindakan seperti itu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Gunawan, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Saya tidak tau kasus ini masuk ke jenis kasus apa ya, karena begini saya kerja di perusahaan yang memiliki legalitas tapi belum untuk komdigi karena alasannya selalu di tolak, setiap kita gajian pasti yang di tf dari rekening dengan atas nama perusahaan selalu lebih dan kami pasti harus tf balik tapi bukan ke rek atas nama perushaan tapi nama pribadi orang tersebut awalnya tidak masalah karena gaji kami masih tetap sesuai perjanjian tapi di bulan oktober tiba-tiba saja gaji kami di potong dengan alasan untuk subsidi gaji karyawan lain tanpa ada persetujuan dari kami yang bersangkutan. Apakah boleh seperti itu? Karena jujur saja kami keberatan dan tidak menerimanya dengan tindakan seperti itu

Terima kasih atas pertanyaan Saudari Zelva  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang permasalahan yang saudari alami termasuk perselisihan hak ketenagakerjaan, tepatnya terkait pemotongan upah tanpa persetujuan karyawan dan praktik pembayaran gaji yang tidak sesuai prosedur perusahaan,  ada beberapa indikasi pelanggaran ketenagakerjaan dan potensi penyalahgunaan keuangan Perusahaan berdasarkan cerita saudari

 pertama kasus yang saudari ceritakan ini termasuk kedalam Perselisihan hak atas upah karena perusahaan melakukan pemotongan gaji tanpa dasar hukum atau persetujuan karyawan. Ada juga potensi pelanggaran administratif dan keuangan, karena Gaji ditransfer melalui rekening pribadi, bukan rekening resmi Perusahaan, tidak ada transparansi soal pemotongan, legalitas perusahaan belum lengkap (terutama izin Kominfo atau Komdigi, yang bisa berpengaruh kalau bidangnya digital atau online). Soal transfer via rekening pribadi Ini juga tidak sesuai praktik penggajian yang sah, karena menandakan pengelolaan keuangan tidak transparan. bisa dianggap penggelapan atau manipulasi laporan keuangan bila tidak tercatat resmi di pembukuan perusahaan.

Dasar hukum terkait dengan permasalahan yang saudari alami Adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 Pasal 88C ayat (1): “Setiap pekerja berhak atas penghasilan yang memenuhi penghidupan layak”. Pasal 92 ayat (1): “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai kemampuan perusahaan dan wajib diberitahukan kepada pekerja”. Pasal 93 ayat (1) Upah tidak boleh dipotong, kecuali: karena potongan pajak atau iuran resmi (BPJS, koperasi, dsb.), atau potongan lain yang disetujui pekerja secara tertulis. Jadi pemotongan “untuk subsidi karyawan lain” tanpa persetujuan Saudari itu tidak sah dan melanggar hukum. Pasal 185 ayat (1): “Pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan bisa dikenai pidana denda dan/atau penjara”.

HASIL   AKHIR  KONSULTASI  

  • Pemotongan gaji tanpa persetujuan → tidak sah dan melanggar UU Ketenagakerjaan.
  • Transfer gaji lewat rekening pribadi → praktik keuangan tidak transparan dan berisiko hukum.
  • Saudari berhak menolak dan meminta pengembalian gaji yang dipotong.

NASIHAT      YANG     DIBERIKAN KEPADA KLIEN

Jika saudari Selva benar mengalami kejadian tersebut, saudari dapat mengambil Langkah Langkah sebagai berikut:

  1. Kumpulkan bukti lengkap: slip gaji, mutasi rekening, chat, dan surat/WA perintah pemotongan.
  2. Buat surat keberatan resmi ke HRD/pimpinan perusahaan, nyatakan bahwa Saudari tidak menyetujui potongan gaji dan meminta pengembalian. Upaya ini disebut bipartit. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. membuahkan hasil paling lama 30 (tiga puluh) hari, Saudari dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah kerja Saudari. Dengan harapan Disnaker akan memanggil saudari dan pihak perusahaan untuk mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa jika perundingan bipartite gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
  4. Bila terbukti ada pelanggaran serius (misalnya uang perusahaan dikelola lewat rekening pribadi), Saudari juga bisa lapor ke kepolisian atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!