Legalitas dan Tahapan Pembentukan Posbakum di Balai Desa Berdasarkan SK Kepala Desa
05/11/25Oleh : She***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah posbakum dapat dibentuk di balai desa jika sudah ada sk dari kades? apa perlu legal standing yg lebih kuat dari sk? jika bisa bagaimana tahapannya setelah sk kades?
Terima kasih atas pertanyaan saudara She*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Pertama) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Sheila sampaikan. Pada pertanyaan saudara didapati informasi bahwa saudara ingin mengetahui Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan jdi Balai Des ajika sudah ada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah. Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat PBH ataupun Pro Bono. Jenis layanan yang diberikan di Posbankum Desa/Kelurahan adalah :
- Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum. Menjadi tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat desa/kelurahan, sebagai jendela informasi (perpustakaan hukum) dan konsultasi hukum.
- Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi. Menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum diwilayah tersebut, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi. Ruang ini juga menjadi tempat koordinasi Aparat Penegak Hukum, Penyuluh Hukum, dan Pendamping Desa.
- Layanan Penyelesaian Konflik melalui Mediasi. Menjadi tempat Kepala Desa dan/atau Lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NL.P.) menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa/Kelurahan secara Non Litigasi dan damai. Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, dapat melibatkan pihak lain seperti babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh adat, atau pihak terkait lainnya.
- Layanan Rujukan Advokat. Menjadi tempat rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi baik oleh Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.
Pemberi layanan hukum pada Posbankum Desa/Kelurahan dilakukan oleh Paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga sadar Hukum (Kadarkum) yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa/Lurah dan kepala Desa/Lurah sebagai juru damai, Pemberi layanan hukum dimaksud diharapkan berasal dari anggota kelompok Kadarkum pada masing-masing desa/kelurahan, karena secara psikologis dan emosional mereka yang berasal dari desa/kelurahannya akan lebih dikenal dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada warga desa/kelurahannya. Untuk selanjutnya anggota kelompok Kadarkum tersebut mendapatkan. Setiap Posbankum Desa/Kelurahan paling sedikit terdapat 1 (satu) orang Paralegal berkompetensi dengan identitas Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).sebagai pemberi layanan. Selain itu, pada layanan Mediasi dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah yang bertindak sebagai juru damai (hakim perdamaian di desa/kelurahan) yang melakukan tugas mendamaikan para pihak yang bersengketa. Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional telah memberikan peningkatan kapasitas kompetensi terhadap 1.388 Kades/Lurah mengikuti Paralegal Academy sebagai Non Litigation Peacemaker. Kades/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker inilah yang berperan dalam penyelesaian sengketa/konflik di desa/kelurahan secara mediasi. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 Ayat (4) huruf d dan k yang menyatakan Kepala Desa berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa serta menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
Dasar Hukum yang terkait adalah sebagai berikut :
- Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang Equality Before the Law. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Setiap orang dan/atau kelompok orang miskin yang berhadapan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum
- 135a HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan 156 RBG (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Hakim Pengadilan terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara damai di desa, sebelum upaya formal di pengadilan
- Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat 4 huruf h dan l. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa dan menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
- Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa berperan dalam prakarsa pembentukan wadah yang dapat mendayagunakan desa termasuk menciptakan perdamaian di desa
- Permenkum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. advokasi kebijakan dan pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
- Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025
- Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor PHN-HH.04.05-05 dan Nomor 100.4.7.1/2962/SJ tanggal 5 Juni 2025 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum
- Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor PHN-HH.04.05-06 dan Nomor 7/PDP.03/HKM.07.01/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa
Dari penjelasan diatas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara, bahwa :
- apakah posbakum dapat dibentuk di balai desa jika sudah ada sk dari kades? Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dapat dibentuk di balai desa melalui koordinasi dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa setempat. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan kesadaran hukum bagi masyarakat desa, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
- apa perlu legal standing yg lebih kuat dari sk? Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah, sebagaimana diatur dalam Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025. Hal ini menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan memiliki landasan administratif yang sah dan dapat diintegrasikan dalam kegiatan pembinaan hukum masyarakat. Surat Kepala BPHN berfungsi sebagai pedoman nasional atau delegated guidance yang memberikan legitimasi dan arah kebijakan bagi pelaksanaan program pembinaan hukum di daerah. Maka, SK Kepala Desa/Lurah yang mengacu pada surat ini otomatis memiliki landasan hukum yang sah, karena berada dalam koridor pelaksanaan kebijakan Kemenkumham. SK Kepala Desa atau Lurah memiliki kekuatan hukum administratif karena, Kepala Desa dan Lurah adalah pejabat tata usaha negara yang berwenang menetapkan keputusan bersifat individual dan konkret (Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).SK yang diterbitkan dalam kewenangan tersebut menjadi keputusan tata usaha negara (KTUN) yang mengikat secara hukum, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan melalui SK dapat dijadikan legal standing administratif, sama halnya seperti pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya di desa/kelurahan (misal LKD, LPM, atau Karang Taruna).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar hukum :
- Undang- Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
- Permenkum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan