Sengketa Perceraian, Penahanan Buku Nikah, dan Ancaman Pembongkaran Rumah yang Berdiri di Atas Tanah Istri Dengan Dana Pihak Keluarga Suami
04/11/25Oleh : Tau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu meminta cerai kepada ayah karena merasa tidak diberi nafkah dengan waktu lama, lalu buku nikah dibawa pergi ayah dengan status menggantung. Lalu ayah menuntut pembongkaran rumah yang ditempati ibu, karena sebagian uang pembangunan rumah berasal dari kakek (bapak dari ayah) sedangkan tanah milik ibu, mengancam akan merusak rumah, dan mengancam melukai adik aaya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tau************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi yang dialami ibu dan adik Anda. Permasalahan hukum Anda sangat serius dan melibatkan aspek hukum perdata (perceraian dan harta bersama) serta hukum pidana (ancaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perusakan). Langkah paling utama adalah memastikan keamanan fisik ibu dan adik Anda terlebih dahulu.
Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelasakan tentang Kekerasan Rumah Tangga Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah sebagai berikut :
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Selanjutnya menurut Pasal 5 UU PKDRT adalah sebagai berikut:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik yang dimaksud Pasal 5 UU PKDRT adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat yang terlihat langsung terhadap korban, seperti luka-luka, patah tulang dan lain-lain bahan dapat mengakibatkan kematian. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 UUPKDRT yang berbunyi sebagai berikut :
“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”
Sekarang kami akan menjelaskan tentang ancaman pidana dan denda bagi pelaku tindakan KDRT. Menurut Pasal 44 UU PKDRT adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Ayah Anda dapat dipidana dengan UU KDRT juga dijerat Pasal penganiayaan (Pasal 351 KUH Pidana). Berikut ini bunyi Pasal 351 KUH Pidana:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda :
I. Permasalahan KDRT dan penganiayaan. Segera laporkan tindakan Ayah Anda ke kantor polisi terdekat. Ancaman kekerasan fisik dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau UU KDRR. Ancaman perusakan juga dapat dijerat dengan pasal terkait perusakan barang atau bangunan. Saat melapor, minta surat perintah perlindungan dari polisi untuk menjamin keamanan ibu dan adik Anda.
II. Untuk proses perceraian secara hukum meskipun buku nikah dibawa oleh ayah, ibu Anda tetap bisa mengajukan gugatan cerai. Ibu Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (jika beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (jika non-Muslim) di wilayah kediaman ayah Anda (pihak tergugat). Hukum di Indonesia tidak mewajibkan pemohon cerai membawa buku nikah asli jika tidak memungkinkan. Ibu Anda bisa mendapatkan duplikat buku nikah atau mengajukan gugatan dengan melampirkan bukti lain seperti fotokopi buku nikah (jika ada), KTP, dan KK. Alasan KDRT dan tidak diberi nafkah selama waktu yang lama merupakan alasan yang sah dan diakui secara hukum untuk mengajukan perceraian di Indonesia.
III. Permasalahan Harta (Rumah). Pembagian harta bersama akan diselesaikan dalam proses perceraian di pengadilan. Tanah yang diperoleh dari warisan atau hadiah (harta bawaan) tidak termasuk harta bersama (gono-gini). Tanah tersebut sepenuhnya milik ibu Anda. Selanjutnya mengenai pembangunan rumah yang sebagian berasal dari kakek (bapak dari ayah) dan diperoleh selama masa perkawinan dapat dianggap sebagai harta bersama, kecuali ada perjanjian pra-nikah atau pasca-nikah yang menyatakan sebaliknya. Pengadilan yang akan memutuskan status dan pembagian nilai bangunan tersebut secara adil, seringkali dibagi rata (masing-masing 50%) dari nilai bangunan saja, bukan tanahnya. Ayah Anda tidak berhak membongkar rumah seenaknya, karena ada proses hukum yang berlaku.
Saran Tindakan
• Cari Bantuan Hukum: Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum perdata maupun pidana.
• Kumpulkan Bukti: Kumpulkan bukti ancaman (rekaman, pesan teks, saksi mata) dan bukti-bukti terkait pernikahan serta pembangunan rumah untuk memperkuat posisi hukum ibu Anda.
• Hubungi PPA: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian juga dapat memberikan pendampingan khusus untuk kasus KDRT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!