Pembelaan Diri Saat Dikeroyok dan Menyebabkan Kematian dengan Senjata Tajam
04/11/25Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seandai nya saya di keroyok sama orang sebanyak hampir 20 orang dengan senjata tajam,
Dan senjata tajam nya saya rebut lalu saya tusuk kan ke pengeroyok saya sampai menyebabkan pelaku pengeroyokan meninggal,.apakah saya di jatuhkan hukuman atau bisa di pidana,.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh RONY KURNIAWAN, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Dari permasalahan hukum yang Anda sampaikan, Anda dikeroyok hapir 20 orang dengan senjata tajam, dan senjata tajam tersebut Anda rebut dan Anda tusukan kesalah satu pengeroyok hingga meninggal. Secara hukum yang ada di Indonesia, tindakan Anda merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) yang dapat menjadikan alasan penghapusan Pidana. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 49 KUH Pidana. Berikut ini bunyi Pasal 49 KUH Pidana:
- Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Namun, status "tidak dihukum" ini bukan otomatis, melainkan harus berdasarkan Putuskan Pengadilan. Agar tindakan Anda memenuhi syarat sebagai pembelaan terpaksa yang sah, beberapa unsur harus terpenuhi, dan penilaian ini sepenuhnya ada pada hakim. Berikut ini syarat – syarat pembelaan terpaksa :
- Ada Serangan Melawan Hukum: Harus ada serangan nyata atau ancaman serangan yang sangat dekat, yang dalam kasus Anda adalah pengeroyokan dengan senjata tajam oleh banyak orang.
- Terpaksa (Subsidiaritas): Tindakan membela diri tersebut adalah satu-satunya jalan keluar yang wajar untuk menyelamatkan diri, dan tidak ada alternatif lain yang bisa dilakukan. Mengingat jumlah penyerang dan senjata yang digunakan, kemungkinan besar syarat ini terpenuhi.
- Seimbang (Proporsionalitas): Tindakan pembelaan harus seimbang dengan tingkat ancaman yang dihadapi. Menggunakan senjata tajam yang direbut untuk melumpuhkan ancaman 20 orang bersenjata bisa dianggap proporsional untuk mempertahankan hidup.
- Tidak Ada Niat Jahat: Tindakan Anda harus murni sebagai respons spontan untuk membela diri, bukan didasari niat awal untuk membunuh.
Meskipun syarat-syarat pembelaan terpaksa telah ada penuhin, Anda melakukan pembunuhan karena membela diri. Peristiwa meninggalnya seseorang tetap akan diposes secara hukum oleh pihak kepolisian. Anda akan berstatus sebagai tersangka terlebih dahulu, dan kasusnya akan dibawa ke kejaksaan dan kemudian ke pengadilan.
Di pengadilanlah, melalui proses pembuktian dan pertimbangan hakim, status pembelaan terpaksa Anda akan ditentukan. Jika hakim menerima argumen pembelaan terpaksa, perbuatan Anda dinilai tidak melawan hukum dan Anda akan dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Saran kami : Sebaiknya Anda segera mencari bantuan hukum (jasa seorang Advokat). Jika Anda ingin menggunakan jasa seorang advokat, Anda cukup datang ke kantor pengacara. Jasa hukum ini berbayar, sehingga Anda harus menyiapkan imbalan berupa uang, ini sesuai dengan UU Advokat Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi : “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.” Ada juga layanan jasa hukum atau bantuan hukum yang gratis, layanan ini di peruntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Ada 3 layanan Advokat atau pengacara secara gratis:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut UU Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) . Anda dapat melihat LBH yang terakreditasi di Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langka diatas , Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan