Permohonan Bantuan Hukum Terkait Dugaan Pemalsuan Identitas dan Klaim Hak Waris Keluarga di Kedutaan Arab Saudi

03/11/25

Oleh : Iva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ini cuma rumor. Tolonglah saya ada pemalsuan atas diri Saya di kantor kedutaan Saudi Arabia. Padahal identitas saya tercatat di DPR RI, kemenagri, kepolisian DLL. Ayah Fatima raja di arab. Kata utusan ke 2 ayahnya sambil menyalami ibunya fatima di hadapan para tamu yang langsung berdiri bertepuk tangan. Utusan itu lalu memberikan surat suratnya dan sebuah bingkai yang di dalamnya ada selembar uang. Yang bergambar wajah ayah Fatima. Tapi lalu surat surat itu hilang. . sangat berbahaya sekali bila surat surat itu di salahgunakan orang si pencuri surat surat. Fatima anak pertama .... Negara itu untuk ayah Fatima beserta keturunannya. Negara itu dari ibunya ayah Fatima. Ibunya itu keturunan dari beberapa kerajaan yang ada di eropa. Ia dan keluarganya membuat negara itu. Ayah Fatima adalah Malik Al saud. ia adalah anak ke 2 Al saud. ia lalu berganti nama dan menjadi raja di Arabia. jadi ada raja yang bernama king Abdul Azis pada waktu yang bersamaan. ( Anak pertama dan anak ke 2 Al Saud ). Fatima adalah anak pertama. sewaktu acara proklamasi saudi arabia. ayah fatima berdiri di sebelah ayahnya. serta ikut menandatangani pembentukan negara saudi arabia. MALIK ayah Fatima adalah anak ke 2 Al saud. Saat proklamator kemerdekaan Saudi arabia. Ia berdiri di sebelah ayahnya serta ikut membacakan naskah proklamasi. Ia juga ikut menandatangani pembuatan negara Saudi arabia. Yang menandatangani adalah ayahnya, kakaknya ( anak pertama ) dan ayah Fatima ( anak ke 2 ). Lalu Ia menjadi raja ke 2 di sebelah Saudi arabia. Namanya di ganti menjadi Abdul Azis. Lalu menjadi raja di arab. . Jadi ada 2 raja yang bernama Abdul Azis di waktu yang bersamaan. Ibunya ayah Fatima orang eropa asli. Dari campuran beberapa kerajaan di eropa. Keluarga ibunya lalu membuat negara di Arabia. Kerajaan itu untuk ayah Fatima beserta keturunan. Ayah Fatima mempunyai seorang anak tiri. Umurnya sekitar 1 tahun. Setelah besar Sepertinya ada yang tidak tahu bahwa anak itu adalah anak tiri. Lalu ada yang mengkudeta negara itu. Orang itu merubah sejarah negara itu serta nama raja sebelumnya. Semua apa apa tetangga negara itu ia rubah. Jadi yang di percaya adalah koran dan majalah saat ayah Fatima jadi raja dan masa sebelumnya. Saat jadi raja ayah Fatima mencatatkan nama negara itu dan nama anak anaknya ke united nations dan ke berbagai tempat. Warisan Fatima katanya tercatat di kemenkumham. Mereka merubah sejarah negara itu. Juga mengganti nama nama raja sebelumnya. Jadi yang di percaya itu adalah koran koran dan majalah awal tahun 50 an. Tolonglah saya menuntut hak hak saya. Fatima anak pertama. Tolonglah saya. Utusan ke 2 ayah Fatima bilang bahwa ayah Fatima raja di arab . Gambar wajahnya ada di yang. Sambil berdiri di hadapan para tamu yang lalu bertepuk tangan. Utusan itu di hadapan para tamu menyalami ibunya Fatima sambil menyerahkan surat suratnya. Ia juga memberikan sebuah bingkai berhias. Yang di dalamnya terdapat selembar uang berwajah ayah Fatima. Utusan itu juga memberikan surat pengambilan warisan. Sayang sekali karena ibunya Fatima tidak punya alat perekam untuk mendokumentasikan peristiwa itu. Padahal tamu yang datang cukup banyak . Negara itu untuk ayah Fatima beserta keturunannya ada surat suratnya di united nations DLL. Untuk lebih jelas perkaranya terjemahkanlah tulisan yang ada pada link di bawah ini. Untuk membuka link ini. Bukalah dengan menggunakan google Drive. Agar tulisannya bisa di baca. https://drive.google.com/file/d/13SeI0izbQRJpPBrzxBmVVrn0xC54sbU6/view?usp=drivesdk my Facebook https://www.facebook.com/prof Tolinglah saya Saya sangat berharap pemerintah Indonesia mau menyediakan pengacara ahli untuk saya. Tolonglah saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Mohon maaf, pertanyaan Anda sudah pernah kami jawab pada tanggal 24 septemnber 2025 Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) Dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan pertanyyan berikutnya dijawab kembali oleh safril nurhalim, SH.,MH dan Nurhayati, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Saran kami sebaiknya Anda datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan. Berikut ini akan kami jawab Kembali permasalahan hukum Anda

Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Setelah kami membaca tautan yang Anda berikan, mohon maaf, kami kesulitan memahami detail kasus Anda karena informasinya tidak jelas. Agar kami bisa memberikan saran hukum yang tepat, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung.  Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan.

Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!