Potensi Pertanggungjawaban Hukum Ketua RT atas Penerimaan Imbalan dari Penerima Bantuan Pemerintah dan Dugaan Fitnah

03/11/25

Oleh : Sae***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam sebelumnya saya mau mengadukan dan meminta saran pihak ahli bahwa bapak saya telah di pitna oleh pihak yang tidak bertanggung jawab awalnya bapak saya RT di suatu desa dan ada pembagian bantuan pemerintah, bapak saya ikut mengurus agar berjalan lancar solanya kenapa bayak lansia di desa tidak mengerti caranya memakai mesin ATM kemudian si pihak yang dapat itu memberikan imbalan kepada orang tua saya tanpa Paksaan dan ikhlas apakah bapak saya di situ bisa terjerat pasal hukum mohon pencerahannya.terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sae********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Rr Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H.

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah Bapak Anda. Sebelum, kami menjawab pertanyaan hukum Anda, kami akan jelaskan secara singkat mengenai Gratifikasi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selanjutnya menurut Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B adalah sebagai berikut :

  1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Gratifikasi harus lah dilaporkan ke KPK hal ini sesuai dengan Pasal 12 C Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  3.  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
  4. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Berikutnya kami akan menjelaskan terkait dengan dasar hukum dan kedudukan Ketua RT, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Definisi Penyelenggara Negara. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Penyelenggara Negara adalah:
  • Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
  • Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara Negara yang disebutkan secara eksplisit dalam UU tersebut meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis. Ketua RT tidak termasuk dalam daftar eksplisit ini.

2. Kedudukan Ketua RT. Ketua RT dan RW (Rukun Warga) memiliki kedudukan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD).

  • LKD dibentuk atas prakarsa masyarakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat serta membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat paling bawah.
  • Tugas mereka lebih berfokus pada pelayanan kemasyarakatan, pendataan penduduk, pemeliharaan kerukunan, ketertiban, dan membantu pelaksanaan program-program pemerintah daerah di wilayahnya.

Dengan demikian, Ketua RT berperan sebagai mitra dan perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat lingkungan, bukan sebagai pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif negara. Tetapi peran Ketua RT sangat strategis dan tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah karena bersentuhan langsung dengan warga, tetapi secara legal formal, mereka tidak digolongkan sebagai Penyelenggara Negara.

Oleh karena itu, Intinya, fokus penegakan hukum Tipikor pada kasus Ketua RT yang menerima gratifikasi adalah pada:

  1. Sifat Pemberian: Apakah pemberian tersebut merupakan hadiah yang wajar (seperti hidangan umum atau cenderamata yang berlaku umum) atau pemberian yang bertujuan memengaruhi pelaksanaan tugas publik yang seharusnya bebas dari konflik kepentingan.
  2. Hubungan dengan Tugas: Apakah pemberian tersebut diterima karena jabatan Ketua RT memungkinkan dia untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang diinginkan oleh pemberi, yang bertentangan dengan kewajiban RT dalam memberikan pelayanan yang objektif dan tanpa diskriminasi.

Bila dikaitkan dengan permasalahan Bapak Anda, jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, Ketua RT di Desa berisiko dikenakan sanksi pidana sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui delik gratifikasi.

Sebaiknya Bapak Anda sebagai ketua RT yang tugasnya membantu para warga Masyarakat, mengurus pembagian bantuan pemerintah (yang merupakan bagian dari tugas pelayanan publik dan mengurus kepentingan umum), untuk menolak saja pemberian-pemberian dari para warganya, agar tidak terjadi konflik kepentingan. Walaupun warga RT Bapak Anda memberikan sejumlah uang dikarenakan keikhlasan, pemberi bukanlah faktor utama yang menentukan tindak pidana. Yang menjadi fokus adalah jabatan atau kewenangan penerima dan kaitan pemberian tersebut dengan jabatannya. Saran kami sebaiknya Bapak Anda melaporkan Gratifikasi tersebut. Pelaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika tidak dilaporkan, penerimaan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. 

langkah-langkah yang dapat Bapak Anda ambil adalah sebagai berikut :

  1. Konsultasi Hukum Formal: Segera cari nasihat dari ahli hukum atau pengacara yang mengkhususkan diri dalam hukum pidana atau tindak pidana korupsi. Mereka dapat memberikan pandangan yang lebih spesifik berdasarkan detail kasus, jumlah uang yang diterima, dan konteks lokalnya.
  2. Siapkan Bukti: Kumpulkan semua bukti yang menunjukkan bahwa bapak Anda hanya membantu para lansia karena ketidaktahuan mereka dalam menggunakan ATM, bukan dengan tujuan meminta imbalan. Bukti keikhlasan dari pihak pemberi (jika ada pernyataan tertulis atau saksi) juga bisa membantu, meskipun bukan jaminan bebas dari jerat hukum.
  3. Laporan Gratifikasi (Jika Memungkinkan): Jika penerimaan tersebut masih dalam jangka waktu pelaporan (30 hari kerja) atau jika KPK/pihak berwenang memberikan toleransi dalam keadaan tertentu, melaporkan penerimaan tersebut bisa menjadi langkah untuk menghindari jerat pidana. Namun, langkah ini perlu didiskusikan dengan penasihat hukum.
  4. Hadapi Aduan dengan Tenang: Jika aduan sudah masuk, bapak Anda perlu kooperatif dengan pihak berwajib dan menjelaskan kronologi kejadian secara jujur dan transparan, didampingi oleh penasihat hukum.
  5. Edukasi dan Pencegahan: Untuk ke depannya, sangat penting bagi  pengurus kepentingan umum di tingkat desa seperti Ketua RT untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait tugas pelayanan masyarakat, sekecil apa pun nilainya, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Intinya, meskipun niatnya baik (membantu lansia) dan pemberiannya ikhlas, tindakan menerima uang terkait jabatan dan bantuan pemerintah berisiko secara hukum di Indonesia.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!