Akibat Hukum Menyebarkan Informasi yang Belum Terbukti Kebenarannya dan Berpotensi Menimbulkan Fitnah
03/11/25Oleh : Sae***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam sebelumnya saya mau bertanya apakah hukum nya jika seseorang menyebar luaskan berita tanpa mengetahui kebenarannya,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sae********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tindakan menyebarluaskan berita tanpa mengetahui kebenarannya atau yang sering disebut hoaks (berita bohong) dapat dikenakan sanksi hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut adalah beberapa pasal yang terkait dengan berita bohong:
- Pasal 390 KUH Pidana. Berikut ini bunyi pasal 390 KUH Pidana : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan” Dari bunyi Pasal 390 KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur sebagai berikut:
- Barang siapa;
- dengan maksud dan secara melawan hukum;
- menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- menyiarkan kabar bohong;
- perbuatan menyiarkan kabar bohong menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat- surat berharga menjadi turun atau naik.
- Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana. Berikut ini bunyi pasal 311 ayat (1) KUH Pidana: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
- Pasal 28 jo. Pasal 45A Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut ini bunyi pasal 28 UU ITE :
- Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
- Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat
Berikut ini bunyi pasal Pasal 45A UU ITE :
- Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bekerja sama dengan Kepolisian menindak tegas penyebaran hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan tabayyun (klarifikasi) atau memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyebarluaskannya untuk menghindari jerat hukum dan dampak negatif di masyarakat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan