Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Tanah Anak yang Meninggal Tanpa Pasangan dan Anak Menurut Hukum Waris Islam

03/11/25

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kakek X (saat ini sudah meninggal) dahulu membagikan tanah pada 5 anaknya: A: saat ini sudah meninggal dan memiliki 8 anak B: saat sudah meninggal dan memiliki 3 anak C: saat ini sudah meninggal dan memiliki 1 anak D: masih hidup dan meniliki 5 anak E: saat sudah meninggal, tidak memiliki pasangan & anak Tanah milik E, hak warisnya jatuh ke siapa menurut hukum waris islam? Bagaimana cara perhitungannya dan persentase bagiannya? (mengingat saudara D yang masih hidup, sedangkan A, B, dan C sudah meninggal)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Sudaryadi, S.AG., S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Tanah milik Kakek X telah diwariskan kepada 5 (orang) anaknya A, B, C, D, dan E. Sementara A, B, dan C telah meninggal dunia dan kami mengasumsikan bahwa tanah sudah diwariskan kembali kepada anak-anak A, B, dan C, sementara D masih hidup, yang ditanyakan tanah E yang tidak punya anak dan isteri diwariskan kepada siapa?, menurut Waris Islam.

Perlu sama-sama kita ketahui pembagian warisan secara Islam dasarnya adalah dengan menggunakan Kompilasi Hukum Islam.

Dalam Pasal 174 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam

‘’apabila semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda’’

Pada pasal 174 KHI tersebut tidak terdapat ahli waris dari E yang tidak mempunyai isteri dan anak. 

Tetapi selajutnya dijelaskan dalam Pasal 181 dan 182 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:

Pasal 181 KHI:

“Bila seorang tanpa meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian”

 Pasal 182 KHI:

“Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan”

Dalam pasal 181 dan 182 KHI tersebut menjelaskan bahwa apabila seseorang meninggal dunia dan tidak meninggalkan anak dan ayah dalam hal ini E maka saudara kandung mendapatkan warisan dari E tersebut, dan   karena penanya tidak menyampaikan apakah A, B, C, dan D laki-laki semua, perempuan semua, atau ada laki-laki dan perempuan maka dalam pembagiannya perlu dicermati dengan baik dengan pasal 181 dan 182 KHI tersebut.

Selanjutnya bagaimana saudara A, B, dan C yang telah meninggal dan mempunyai keturunan apakah mendapatkan warisan dari E? maka hal ini berlaku ahli waris pengganti dimana apabila ahli waris meninggal terlebih dahulu. Dijelaskan dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:

Pasal 185 ayat 1:

Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

Pasal 185 ayat 2:

Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Pasal 185 KHI tersebut menjelaskan bahwa anak-anak A, B, dan C mendapatkan warisan dari E menggantikan orang tuanya (ahli waris E) yang telah meninggal.

Dapat disimpulkan bahwa karena E meninggal dunia dan tidak meninggalkan isteri, anak, dan ayah maka harta E diwariskan kepada saudara-saudara kandungnya, dan untuk ahli waris yang telah meninggal dunia maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya.

Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.         

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!