Sengketa Pengelolaan Klub Olahraga Tanpa Perjanjian Tertulis dan Dugaan Penggelapan Uang serta Inventaris Klub

03/11/25

Oleh : Ali***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami ambil pengelolaan club olah raga karena pendirinya sudah akan menutup klub tersebut tapi tidak ada hitam diatas putih, dan kami berikan kompensasi fee tidap bulan ke pemilik tersebut. Sekarang klub sudah berkembang kami didepak tanpa alasan dan kami diadukan ke polisi penggelapan uang dan inventaris klub. Dari polisi minta semua itu dikembalikan tapi kami tidak mau karena itu hasil jerih payah kami membesarkan klub / atau boleh mereka ambil kembali tapi kami minta ganti rugi berupa gaji selama mengurus klkub itu dan minta ganti seluruh biaya pribadi yang kami keluarkan selama mengelola klub itu. Karena kami tidak menyerahkan semua yg diminta itu maka kami diadukan ke polisi melakukan penggelapan. Sarannya kami harus bagaimana, kalau sampai kami dipaksa tetap harus mengembalikan semua itu tanpa kami diberi ganti rugi? Apakah kami bisa melaporkan mereka? Kalau bisa dengan jenis laporan apa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.(Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Yth. Saudara Klien Konsultasi Hukum, Terima kasih atas kepercayaan Anda berkonsultasi mengenai sengketa yang sangat merugikan ini. Permasalahan Anda adalah kasus klasik dalam hukum kemitraan yang tidak didokumentasikan secara tertulis (ketiadaan hitam di atas putih), sehingga menciptakan kerentanan hukum yang dimanfaatkan oleh pihak pendiri (Pemilik Lama). Tindakan pendiri yang mendepak Anda setelah klub berkembang, menolak memberikan ganti rugi, dan menempuh jalur Pidana (penggelapan) adalah tindakan yang sangat perlu dilawan dengan strategi hukum yang tepat. Hubungan hukum antara Anda dan pendiri klub, meskipun tanpa perjanjian tertulis, secara hukum dikategorikan sebagai Persekutuan Perdata (Kemitraan Lisan). Prinsip hukum yang berlaku adalah: a. Asas Konsensualisme: Perjanjian (termasuk kemitraan) lahir sejak adanya kesepakatan para pihak. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sah perjanjian yang berbunyi sebagai berikut: • Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; • kecakapan untuk membuat suatu perikatan; • suatu pokok persoalan tertentu; • suatu sebab yang tidak terlarang. Syarat Sah Perjanjian adalah 1. Kesepakatan Para Pihak Kesepakatan berarti telah adanya kehendak serta persetujuan dari kedua belah pihak untuk membuat perjanjian. Sebagaimana yang dipertegas dalam Pasal 1321 KUH Perdata, bahwa tidak ada suatu persetujuan pun yang mempunyai kekuatan dalam hal diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan 2. Kecakapan Para Pihak Pasal 1330 KUH Perdata mengatur bahwa yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. 3. Suatu Hal Tertentu/Pokok Persoalan Tertentu Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian adalah objek perjanjian yaitu prestasi, misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. 4. Sebab yang Halal/Tidak Terlarang Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab adalah terlarang apabila sebab tersebut dilarang oleh undang-undang atau apabila sebab tersebut bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum. Bahkan jika dilakukan secara lisan. b. Asas Itikad Baik: Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah : ‘’ Hal ini berarti pelaksanaan perjanjian tidak hanya sekadar memenuhi kata-kata yang tertulis, tetapi juga harus didasari kejujuran dan kepatutan, dengan mempertimbangkan norma kesusilaan dan keadilan yang berlaku dalam masyarakat’’. Tindakan pendiri mendepak Anda setelah klub sukses jelas melanggar asas ini. Kesimpulan: Pelaporan Pidana Penggelapan terhadap Anda adalah upaya kriminalisasi atas sengketa yang pada dasarnya adalah murni Perdata. Laporan penggelapan yang diajukan oleh pendiri klub didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : ‘’ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu’’. Yang mensyaratkan adanya barang yang dikuasai secara sah, namun kemudian dimiliki secara melawan hukum. Langkah-langkah yang bisa anda ambil adalah : 1. Hadapi Proses Hukum Pidana (Penggelapan) • Kooperatif namun Tegas: Ikuti proses di kepolisian dengan di damping kuasa hukum anda atau pengacara. Hadir saat dipanggil dan berikan keterangan sejujurnya. Tunjukkan bukti-bukti yang Anda miliki kepada penyidik. • Disarankan untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan jalan mediasi terlebih dahulu dengan pemilik klub, kalau memang sudah tidak bisa diselesaikan dengan jalan kekeluaragaan bisa dengan menempuh jalan litigasi. • Siapkan Bukti: Kumpulkan semua bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan lisan dan kontribusi Anda: o Bukti transfer kompensasi fee bulanan kepada pemilik lama. o Bukti pengeluaran pribadi (kuitansi, faktur, catatan bank) untuk operasional, pengembangan, dan inventaris klub. o Bukti aktivitas pengelolaan (foto kegiatan, daftar anggota, laporan keuangan internal, korespondensi/chat dengan anggota atau pemilik lama) yang menunjukkan jerih payah Anda. o Kesaksian pihak ketiga (anggota klub, pelatih, atau saksi lain) yang mengetahui persis peran Anda dan kesepakatan awal. • Tujuan di Kepolisian: Fokus pembelaan Anda di ranah pidana adalah membantah unsur "melawan hukum" dalam penggelapan (Pasal 372 KUHP). Anda tidak memiliki niat jahat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, melainkan mengelolanya berdasarkan kesepakatan lisan dan menganggapnya sebagai bagian dari investasi atau hak Anda atas jerih payah yang belum dibayarkan. 2. Pertimbangkan Gugatan Perdata (Ganti Rugi) Anda bisa mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik klub di Pengadilan Negeri. Gugatan ini didasari oleh: • Wanprestasi (Cidera Janji): Meskipun tidak ada perjanjian tertulis, kesepakatan lisan dan pelaksanaan kewajiban Anda (pembayaran fee bulanan, pengelolaan klub) dapat dianggap sebagai perikatan yang sah. Tindakan pemilik mendepak Anda tanpa alasan dan tidak memberikan ganti rugi bisa dianggap wanprestasi. • Anda dapat melawan tuduhan penggelapan dengan argumen bahwa: 1. Kepemilikan Bersama (Investasi Kerja): Uang dan inventaris yang ada di klub adalah bukan milik tunggal pendiri saat ini, melainkan hasil dari investasi modal kerja, tenaga, dan waktu Anda. Barang tersebut (uang dan inventaris) adalah bagian dari harta persekutuan yang sah Anda kuasai. 2. Unsur Melawan Hukum Tidak Terpenuhi: Anda tidak berniat memiliki barang tersebut. Tindakan Anda menahan pengembalian adalah sebagai Jaminan/Hak Retensi untuk menuntut Ganti Rugi atas jerih payah dan biaya operasional pribadi Anda, yang merupakan hak hukum dalam sengketa perdata. Pihak pendiri tidak dapat begitu saja mengambil alih klub tanpa kompensasi. Hukum melindungi hak Anda atas jerih payah yang telah dikeluarkan. • Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH). • Tindakan pendiri yang mendepak Anda setelah klub berkembang, menolak membayar upah/gaji, dan menuntut pengembalian aset tanpa kompensasi, serta mengkriminalisasi Anda, adalah Perbuatan Melawan Hukum. • Anda berhak menuntut: o Ganti Rugi Materiil: Berupa gaji/upah yang pantas selama mengurus klub, biaya pribadi yang Anda keluarkan untuk operasional klub supaya dikembalikan kepada anda, dan kompensasi atas nilai peningkatan klub (Goodwill). o Ganti Rugi Imateriil: Atas tekanan mental dan kerugian reputasi akibat pelaporan Pidana. Kami menyarankan Anda untuk mengambil langkah-langkah yang terstruktur dan tegas. o Ganti rugi atas keuntungan yang hilang (jika bisa dibuktikan). • Jadikan Laporan Perdata: kuasa hukum Anda harus menjelaskan kepada Penyidik bahwa sengketa ini adalah sengketa Perdata Murni (misbruik van recht / penyalahgunaan hak) dan bukan penggelapan, karena ada perselisihan pembagian harta persekutuan dan hak atas ganti rugi. • Serahkan semua bukti pengeluaran pribadi, kuitansi fee bulanan kepada pendiri, dan bukti-bukti yang menunjukkan klub berkembang di bawah pengelolaan Anda. • Segera ajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat terhadap pendiri klub. • Tujuan Gugatan: Menuntut agar Hakim menyatakan bahwa: 1. Hubungan Anda adalah Persekutuan Perdata/Kemitraan Lisan. 2. Tindakan pendiri adalah PMH. 3. Pendiri wajib membayar ganti rugi (gaji, biaya pribadi, dan kompensasi nilai klub) kepada Anda. Apakah Anda bisa melaporkan mereka? Ya, bisa. Jika proses Pidana terhadap Anda terus berlanjut tanpa dasar yang kuat, Anda dapat melaporkan balik pendiri atas dugaan: • Pengaduan Palsu/laporan palsu berdasarkan Pasal 317 KUHP adalah : ‘’ Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun’’. Jika terbukti bahwa laporan penggelapan yang diajukan tidak benar dan diajukan secara sengaja. • Pencemaran Nama Baik/Fitnah berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran/penghinaan yang berbunyi: ‘’ Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, dihukum karena menista. Tuduhan tersebut tidak harus suatu tindak pidana, bisa saja berita yang benar atau "isapan jempol" belaka. Ancaman Pidana: Hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya’’. • Pasal 311 KUHP tentang Fitnah yang berbunyi: ‘’ Jika yang melakukan kejahatan pencemaran (lisan atau tulisan) adalah seorang yang diizinkan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya, maka ia dihukum karena memfitnah. Unsur utama fitnah adalah tuduhan yang disengaja, padahal pelaku tahu tuduhan itu tidak benar, dan tidak dapat membuktikannya. • Ancaman Pidana: Hukuman penjara selama-lamanya empat tahun’’. Jika pendiri menyebarkan tuduhan "penggelapan" atau "penipuan" secara publik, sehingga merusak nama baik Anda. Kunci pertahanan Anda adalah bukti bahwa Anda tidak berniat menggelapkan, melainkan menahan aset sebagai jaminan untuk menuntut hak ganti rugi yang sah. Segera tunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk memproses Gugatan Perdata dan mendampingi Anda di Kepolisian apabila terus berlanjut kearah litigasi. Saran: o Jangan langsung menyerahkan barang atau uang tanpa tahu bagaimana mengganti kerugian atau ada putusan pengadilan yang resmi. o Jaga sebagai alat negosiasi sambil menempuh proses hukum. o Segera konsultasikan dengan pengacara agar mendapatkan bantuan hukum yang teratur, baik dalam menghadapi penyelidikan oleh polisi maupun mengajukan gugatan perdata. o Pengacara akan bantu mempersiapkan pertahanan dan gugatan berdasarkan bukti yang dimiliki. Kumpulkan semua bukti yang bisa untuk memperkuat posisi Anda dalam proses hukum pidana dan perdata. Meski awalnya tidak ada dokumen yang jelas, bukti-bukti tindakan nyata di lapangan seperti transfer uang, kuitansi, atau kesaksian bisa menjadi bukti awal yang kuat untuk menunjukkan adanya kesepakatan dan usaha yang telah Anda lakukan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 2. Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata);
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!