Status Perceraian melalui WhatsApp dan Dugaan Pernikahan Baru Tanpa Putusan Pengadilan Serta Penghinaan terhadap Istri
02/11/25Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak/Bu
Sy istri yg dtinggal suami tanpa sebab,malah sy di kata"in kotor dan ga pantas yg sy tdk melakukannya,bahkan ada kabar dia sdh nikah lg,padahal dia nalak sy lewat wa dan sy blm tanda tangan di surat talak itu,buku nikah di sy dua"nya
Apa sy bisa dibantu Pak/Bu?dengan kondisi sy yg sangat di dzolimi dan sy belum mampu mbiayai utk mmperoleh hak sy?mohon dengan rendah hati bantuan bapak/ibu utk kasus sy
Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang telah Anda hadapin. Anda mengalami penelantaran, fitnah, dan dugaan poligami tanpa proses cerai yang sah secara hukum negara. Tindakan suami Anda melanggar hak-hak Anda sebagai istri, baik secara agama maupun hukum positif di Indonesia. Secara hukum negara Indonesia, pernikahan Anda masih sah. Talak (cerai) harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Talak melalui pesan WhatsApp (WA) tanpa proses pengadilan tidak mengakhiri status pernikahan secara hukum negara, meskipun dalam pandangan fikih ada pendapat yang menyatakan talak bisa jatuh jika disertai niat sungguh-sungguh. Fakta bahwa buku nikah ada di tangan Anda berdua justru memperkuat posisi Anda karena dokumen tersebut merupakan bukti sah pernikahan yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya. Suami Anda telah melakukan beberapa pelanggaran:
- Penelantaran: Meninggalkan Anda tanpa sebab dan tanpa memberikan nafkah adalah pelanggaran kewajiban suami.
- Fitnah/Tuduhan Tidak Benar: Tuduhan "kotor" tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan pencemaran nama baik.
- Dugaan Poligami Ilegal: Jika dia benar sudah menikah lagi tanpa izin Anda dan tanpa proses cerai di pengadilan, pernikahan keduanya tidak sah menurut hukum negara dan dia bisa dikenakan sanksi hukum.
Mengingat kondisi Anda yang terzolimi dan tidak mampu secara finansial, Anda dapat mengajukan Gugatan Cerai (Cerai Gugat) ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda. Dalam gugatan cerai tersebut, Anda bisa memasukkan tuntutan atas hak-hak Anda, seperti:
- Nafkah terutang (nafkah lampau yang tidak diberikan).
- Nafkah selama masa iddah.
- Muta'ah (pemberian dari mantan suami sebagai penghargaan atas jasa istri).
- Jika ada anak, Anda juga berhak menuntut hak asuh anak dan nafkah anak.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda, Mungkinyang Anda maksud dari pertanyaan Anda, Anda membutuhkan seorang Advokat atau pengacara untuk menyelesaikan masalah hukum Anda. Layanan jasa hukum atau bantuan hukum yang gratis, layanan ini di peruntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Ada 3 layanan Advokat atau pengacara secara gratis:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut UU Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) . Anda dapat melihat LBH yang terakreditasi di Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langka diatas , Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan