Perhitungan Lama Masa Pidana untuk Vonis 4 Tahun 1 Bulan Subsider

01/11/25

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Vonis 4 tahun 1 bulan subsider menjalani berapa lama hukuman?

Terima kasih atas pertanyaan saudara And**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi ardhianti S.E.,MH. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.  

Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Saudara kami akan menjelaskan tentang subsider penjara 1 bulan. Menurut Kitab Undang-Undang Pidana Pasal 30 ayat 2 jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. Berati jika Saudara tidak membayar denda ada penambahan 1 bulan penjara, jadi Saudara dihukum 4 Tahun 1 bulan.  Sekarang kami akan menjelaskan cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana. Menurut Pasal 148 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut :

  1. Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak ditangkap atau ditahan.
  2. Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka perhitungan menjalani masa pidana terhitung sejak Narapidana dan Anak ditangkap.
  3. Apabila Narapidana dan Anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan.
  4. Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani.
  5. Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara tentang, berapa lama Saudara menjalankan hukuman, di vonis 4 tahun 1 bulan subsider.  Jika Saudara sudah ditangkap (ditahan) sebelum hakim memutuskan hukuman Saudara maka masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, tetapi jika Saudara tidak pernah ditahan maka masa tahanan Saudara sejak menjalani putusan.

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

Dasar hukum :

  1. Kitab Undang- Undang Pidana
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!