Biaya Pencabutan Gugatan Perkara di Pengadilan

01/11/25

Oleh : Haz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya hazna dari Magetan ingin bertanya apakah jika mau mencabut gugatan perkara apakah di kenakan biaya 20 juta ? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Haz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa di Pasal 1 angka 25 KUHAP disebutkan sebagai berikut Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Menjawab pertanyaan Anda terkait dengan biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan (gugatan) di tingkat kepolisian (penyidikan), tidak ada aturan hukum yang mengatur biaya pencabutan pengaduan (gugatan) di kepolisian. Oleh sebab itu, pada prinsipnya pihak pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi. Anda tidak perlu membayar biaya apapun kepada pihak penyidik atau kepolisian untuk melakukan pencabutan pengaduan tersebut. Namun, apabila terdapat oknum Polisi yang meminta biaya pencabutan pengaduan, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran etik kepolisian yang diatur di dalam Perpolri 7/2022. Terhadap pelanggaran tersebut, Anda dapat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang akan melakukan pemeriksaan. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Salah satu wewenangnya adalah menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk ditindaklanjuti. Jika Anda Ingin Melaporkan Pungli, Laporkan ke Propam Polres/Polsek tempat kasus ditangani, Propam Polda Provinsi Anda, atau hubungi di WA Yanduan Propam Presisi. Layanan ini dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0855-5555-4141 atau melalui Website https://propam.polri.go.id. Demikian semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!