Langkah Hukum bagi Sekretaris Desa yang Mengetahui Dugaan Korupsi namun Mengalami Intimidasi untuk Melapor
01/11/25Oleh : Muk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya Sekretaris Desa yang mengetahui dan melihat sendiri dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pekerjaan saya. tapi tidak berani melapor karena saya di intimidasi dari segala arah oleh oknum pejabat-pejabat di lingkungan kecamatan saya.
Apa yang harus saya lakukan? sedangkan kerugian negara terus terjadi sepanjang tahun
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muk*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN
Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Perannya yang merajalela seringkali sulit diberantas tanpa keberanian individu untuk melaporkan. Namun, niat baik untuk melaporkan korupsi kerap terbentur kekhawatiran akan prosedur yang rumit atau, yang lebih mendasar, ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarga.
Melaporkan tindak pidana korupsi adalah tindakan heroik yang sangat dibutuhkan negara. Meskipun prosesnya mungkin terasa menakutkan, pemerintah melalui KPK, Kejaksaan, dan LPSK, telah menyediakan jalur dan perlindungan bagi para pelapor. Kunci utamanya adalah keberanian untuk memulai dan kesiapan dengan informasi yang akurat. Jangan biarkan ketakutan menghalangi Anda untuk berbuat kebaikan bagi bangsa. Laporan Anda bisa menjadi titik awal pengungkapan kasus korupsi besar dan menyelamatkan keuangan negara.
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Di dalam instansi pemerintah terdapat sistem pengendalian intern yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, aktivitas Lingkungan Pengendalian merupakan prosedur yang dilaksanakan dalam meminimalisir terjadinya kecurangan. Salah satu cara yang efektif dari pengendalian terhadap kecurangan adalah informasi dari pegawai, pejabat maupun masyarakat pengguna yang mengetahui informasi perbuatan yang terindikasi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.
I. Prosedur Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke KPK
KPK sangat mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan telah menyediakan berbagai kanal pelaporan yang mudah diakses.
Dalam kasus Anda ini, bisa saja dilaporkan kepada KPK tetapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Jadi jika dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan. Jadi KPK hanya akan melakukan supervisi saja.
A. Syarat Umum Laporan
Untuk memastikan laporan Anda ditindaklanjuti secara efektif, pastikan laporan Anda memenuhi beberapa kriteria dasar:
1. Identitas Pelapor: Cantumkan identitas Anda (nama, alamat, nomor telepon, KTP) secara jelas. Meskipun ada mekanisme perlindungan, identitas diperlukan untuk verifikasi.
2. Kronologi Kejadian: Jelaskan secara rinci mengenai waktu, tempat, dan modus dugaan tindak pidana korupsi.
3. Pihak Terlibat: Sebutkan siapa saja yang diduga terlibat (nama, jabatan, peran).
4. Bukti Permulaan: Sertakan dokumen, rekaman, foto, atau informasi lain yang mendukung dugaan Anda. Sekecil apa pun buktinya, bisa menjadi petunjuk awal.
5. Kerugian Negara: Jika memungkinkan, sertakan estimasi kerugian keuangan negara atau nilai suap/gratifikasi.
B. Kanal Pelaporan ke KPK
1. Online (Kanal Whistleblowing System – WBS KPK):
2. Website: Kunjungi situs resmi WBS KPK (misalnya, kws.kpk.go.id).
3. Anonimitas: Sistem ini dirancang untuk memungkinkan pelapor tetap anonim, namun tetap bisa berinteraksi dengan petugas KPK melalui kode pelaporan. Ini adalah pilihan terbaik jika Anda khawatir tentang identitas Anda.
4. Proses: Anda akan diminta mengisi formulir daring dengan detail laporan dan mengunggah bukti. Setelah laporan dikirim, Anda akan menerima nomor registrasi untuk memantau status laporan.
5. Surat Tertulis:
Kirimkan surat laporan yang ditujukan kepada Ketua KPK RI. Alamat: Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Kuningan, Jakarta Selatan. Dan Pastikan semua syarat umum laporan terpenuhi dalam surat Anda.
6. Datang Langsung:
Anda bisa datang langsung ke Kantor Pengaduan Masyarakat KPK di Gedung Merah Putih KPK. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir laporan dan memberikan informasi lebih lanjut. Pilihan ini memungkinkan Anda berinteraksi langsung dan mendapatkan panduan.
7. Telepon/Faks:
Gunakan layanan telepon atau faks yang disediakan KPK (cek di situs resmi KPK untuk nomor terbaru). Namun, untuk laporan yang detail, metode tertulis atau online lebih disarankan.
II. Prosedur Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan
Pelaporan ke Kejaksaan dapat dilakukan di tingkat Kejaksaan Agung (untuk kasus nasional), Kejaksaan Tinggi (untuk provinsi), atau Kejaksaan Negeri (untuk kabupaten/kota).
A. Syarat Umum Laporan
Mirip dengan KPK, laporan ke Kejaksaan juga memerlukan:
1. Identitas Pelapor (opsional, namun disarankan untuk tindak lanjut).
2. Kronologi dugaan korupsi.
3. Pihak-pihak yang terlibat.
4. Bukti permulaan.
5. Perkiraan kerugian negara.
B. Kanal Pelaporan ke Kejaksaan
1. Online (Web Pengaduan Kejaksaan):
Kejaksaan juga memiliki sistem pengaduan online melalui situs resminya (misalnya, www.kejaksaan.go.id). Anda dapat mengisi formulir pengaduan yang disediakan. Jika terkait dengan dugaan korupsi dana desa, maka bisa melalui aplikasi Jaga Desa yang di dalamnya ada kanal laporan pengaduan
2. Surat Tertulis:
Kirimkan surat laporan ke Kantor Kejaksaan yang relevan (Kejagung, Kejati, atau Kejari). Alamat dapat ditemukan di situs resmi Kejaksaan atau direktori pemerintah.
3. Datang Langsung:
Anda bisa datang langsung ke bagian pengaduan atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor Kejaksaan terdekat. Anda akan dibantu oleh petugas untuk membuat laporan resmi.
III. Perlindungan Bagi Saksi Pelapor dan Whistleblower Korupsi
Salah satu kekhawatiran terbesar pelapor adalah keamanan diri. Pemerintah Indonesia telah menggarisbawahi pentingnya perlindungan ini melalui berbagai regulasi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) beserta perubahannya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): LPSK adalah lembaga independen yang berwenang memberikan perlindungan fisik, psikis, dan hukum kepada saksi dan/atau korban, termasuk whistleblower.
2. Jenis Perlindungan: Perlindungan dapat berupa perlindungan fisik (penempatan di rumah aman, pengamanan pribadi), kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga bantuan medis atau psikologis.
3. Prosedur Permohonan Perlindungan: Anda dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah melaporkan kasus ke penegak hukum (KPK/Kejaksaan). Permohonan bisa diajukan secara langsung, tertulis, atau melalui daring. LPSK akan melakukan assesmen terhadap ancaman yang Anda hadapi.
4. Kerahasiaan Identitas oleh Penegak Hukum:
KPK dan Kejaksaan memiliki mekanisme internal untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, terutama jika Anda meminta perlindungan identitas. Nama Anda tidak akan disebut dalam berkas perkara publik.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) beserta perubahannya yaitu UU Nomor 31 Tahun 2014
2. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
6. .PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!