Tuduhan Sekongkol Pencurian dan Kewajiban Ganti Rugi terhadap Pekerja yang Mengangkut Barang tanpa Mengetahui Asalnya

31/10/25

Oleh : Abd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sedang kerja saya di telpon sama sesama pekerja sata disuruh bawa sulo kebo (wadah sampah)saya menuju ke area yang disuruh pelaku saya bantu pelaku menurunkan barang dan saya masukan kedalam sulo saya liat pas didalam sulo ternyata kipas saya kira itu kipas pemberian dari ruko atau taruna leader sedang pas waktu itu masih ada pengerjaan taruna di area itu terus saya terdeteksi oleh CCTV saya ada mendorong sulo sedangkan saya tidak tau apa apa asal usul barang tersebut saya cuman ditelpon oleh pelaku tidak terlibat atau pun sekongkol dengan pelaku tapi saya tetep disuruh ganti rugi yang nominalnya jauh dari hrga nominal kerugian yg saya terlibat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).

Yth. Saudara Abdulloh, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

Berdasarkan pernyataan Saudara, kami pahami bahwa Saudara saat ini sedang menghadapi situasi di mana Saudara diminta bertanggung jawab secara finansial (ganti rugi) atas hilangnya barang perusahaan berupa kipas. Masalah ini bermula ketika Saudara membantu rekan kerja membawa wadah sampah yang ternyata berisi barang tersebut tanpa sepengetahuan Saudara mengenai asal-usulnya, namun tindakan Saudara mendorong wadah tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Saudara juga merasa keberatan karena nominal ganti rugi yang dituntut jauh melampaui harga asli barang tersebut.

Kedudukan Hukum dalam Dugaan Keterlibatan Tindakan Pidana

Agar pemahaman mengenai perlindungan ini selaras dengan kondisi Saudara, penting untuk kita tinjau kembali kesesuaian antara tindakan fisik yang terekam dengan ada tidaknya niat batin untuk melakukan kejahatan. Dalam ranah hukum pidana, suatu perbuatan baru dapat dipidana jika memenuhi unsur lahiriah dan unsur batiniah (niat). Jika ditarik garis lurus terhadap kondisi Saudara yang hanya membantu rekan kerja tanpa mengetahui isi wadah tersebut, maka aspek kesengajaan untuk mencuri menjadi tidak terpenuhi.

Landasan imperatif dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian secara eksplisit mengatur pada Pasal 362:

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Pesan yuridis dalam pasal ini sangat relevan dengan fakta bahwa harus ada "maksud untuk dimiliki secara melawan hukum". Apabila Saudara bertindak atas dasar perintah kerja atau bantuan kepada rekan dan mengira barang tersebut adalah pemberian resmi, maka unsur maksud untuk memiliki secara melawan hukum tersebut tidak terpenuhi. Hal ini berarti secara hukum Saudara tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku pencurian maupun orang yang membantu melakukan kejahatan, selama dapat dibuktikan bahwa Saudara benar-benar tidak mengetahui isi dan status barang tersebut.

Batasan Normatif dan Prosedur Ganti Rugi dalam Hubungan Kerja

Terkait desakan ganti rugi yang nominalnya jauh melampaui harga barang, hal ini menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan normatif terhadap prinsip keadilan. Perusahaan tidak bisa secara sepihak menetapkan nilai ganti rugi tanpa didasarkan pada kesepakatan atau aturan perusahaan.

Landasan imperatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan secara eksplisit mengatur pada Pasal 63 yang berbunyoi sebagai berikut  :

  1. Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran: a. denda; b. ganti rugi c. uang muka Upah; d. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha e. f. kepada Pekerja/Buruh; utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau kelebihan pembayaran Upah.
  2. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
  4. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh

Jadi berdasarkan penjelasan Pasal diatas Ganti rugi dapat dilakukan oleh Pengusaha dari Upah sebagai ganti rugi apabila terjadi kerusakan barang atau hilangnya barang milik Pengusaha karena kesengajaan atau kelalaian Pekerja/Buruh. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."

Lebih lanjut, Pasal 64  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi sebagai berikut :

  1. Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh.
  2. Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali.
  3. Surat kuasa dari Pekerja/Buruh dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selanjutnya bunyi Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah sebagai berikut : “Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.”

Implikasi hukum dari pasal ini memberikan kedudukan bagi Saudara bahwa ganti rugi hanya dapat dituntut jika ada "kesalahan" dan besarannya harus sesuai dengan aturan internal yang sah. Menuntut ganti rugi yang berkali-kali lipat dari harga barang tanpa dasar perhitungan yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan. Dalam hukum perdata, hal ini juga diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut."

Perlindungan dari Tuduhan Tanpa Bukti Melalui Mekanisme Internal

Semangat perlindungan hukum dalam regulasi ketenagakerjaan juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan yang adil. Tindakan meminta ganti rugi secara personal oleh individu tertentu tanpa melalui mekanisme resmi HRD adalah tindakan yang tidak sah secara prosedural.

Konstruksi pemikiran hukum dalam norma Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Cipta Kerja memberikan landasan mengenai pelanggaran:

"Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut..."

Meskipun pasal ini mengatur soal PHK, semangatnya menegaskan bahwa setiap sanksi (termasuk ganti rugi akibat pelanggaran) wajib merujuk pada regulasi internal yang sah (PP/PKB). Saudara memiliki kedudukan hukum untuk menolak pembayaran tersebut jika tidak disertai dengan berita acara pemeriksaan resmi yang membuktikan kesalahan Saudara secara nyata berdasarkan fakta lapangan.

Langkah yang Harus Anda Lakukan

Guna memastikan langkah prosedural ini sesuai dengan kedudukan hukum Saudara, perlu kita posisikan bukti-bukti yang ada sebagai dasar pembelaan yang kuat. Langkah pertama yang bersifat mandiri adalah melakukan klarifikasi secara formal kepada pihak manajemen atau bagian HRD, bukan hanya kepada rekan kerja yang menuduh. Saudara perlu menyiapkan bukti komunikasi, seperti riwayat telepon atau pesan singkat saat rekan tersebut menyuruh Saudara membawa wadah sampah, guna membuktikan bahwa Saudara bertindak atas instruksi. Pastikan Saudara tidak menandatangani dokumen apa pun yang berisi pengakuan bersalah atau kesediaan membayar ganti rugi yang tidak wajar sebelum ada pembuktian yang jelas.

Langkah berikutnya yang dapat Saudara tempuh adalah meminta secara tertulis rincian perhitungan ganti rugi dan dasar aturan perusahaan yang digunakan untuk menentukan nilai tersebut. Jika mediasi internal di perusahaan tidak membuahkan hasil dan Saudara tetap ditekan untuk membayar nominal yang tidak masuk akal, Saudara dapat membawa permasalahan ini ke ranah ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja setempat melalui prosedur Perselisihan Hak. Sebagai bentuk perlindungan preventif, jika ada unsur ancaman dalam penagihan tersebut, Saudara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pemerasan ke pihak kepolisian. Langkah verifikasi ini menjadi krusial untuk memastikan agar laporan Saudara tepat sasaran. Guna memastikan efektivitas penanganan, Saudara sangat disarankan untuk mempertimbangkan bantuan dari Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi proses pembelaan ini.

DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!