Permintaan Pengembalian Modal Pinjaman Usaha yang Tidak Dibayar dan Opsi Mediasi atau Pelaporan Kepolisian
31/10/25
Oleh : sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya mempunyai teman, dia minjam modal kepada saya untuk usahanya awalnya 2 jt lalu pinjam lagi utk modal usahanya sebesar 6 jt, terakhir dia meminjam 7 jt, total 15 jt, dia janji akan memberikan 19,5 jt..
awal pinjam di akhir bulan september yg lalu, lalu dalam selang 2 minggu dia dengan tipu muslihat bicaranya berhasil menggiurkan saya sehingga saya meminjam kan total 15 jt karna janji akan dibalikan 19, 5 jt dalam beberapa hari lg, namun ditunggu dlm bbrp hari, dia tak membayar uangnya, saya kesal terhadapnya jadi saya bilang ke dia "kembalikan saja modalnya 15 jt" lalu dia janji akan membaya nya di tanggal sekarang 31 okt 2025, namun tidak dikembalikan juga uangnya, saya ingin uang modal saya kembali...saya ingin ada yg melibatkan utk proses mediasi kami agar uang saya dikembalikan, apakah saya harus melaporkan ke polisi? apakah di kepolisian ada proses mediasi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN.
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan klien, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sudah banyak kasus penanaman modal dengan iming-iming return keuntungan yang sangat menggiurkan, hal ini banyak terjadi dalam kasus penipuan investasi bodong.
Pelaku investasi bodong adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
2. Dalam kasus klien ini apabila memenuhi unsur-unsur penipuan seperti investasi bodong tersebut, maka bisa dikategorikan penipuan (Pasal 378 KUHP) jika menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang
Bagi pribadi dari pelaku investasi bodong dapat mendapat ancaman berupa:
a. Hukuman penjara
Pelaku investasi bodong dapat di pidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
b. Hukuman denda
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023), pelaku investasi bodong dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat tahun) atau pidana denda paling banyak kategori V. Sebagai penjelasan lebih lanjut, pidana denda kategori V tertera dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar lima ratus juta rupiah, tetapi KUHP baru ini baru berlaku Januari Tahun 2026
3. Adapun Penggantian kerugian dapat dilakukan apabila para korban tindak pidana, jika terpenuhi unsur-unsur
a. Mengajukan mekanisme restitusi
Mekanisme restitusi diatur pada Perma No. 1 Tahun 2022 (Perma 1/2022) tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Bentuk restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perma 1/2022 adalah:
1) Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
2) Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
3) Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
4) Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
5) Mediasi oleh polisi adalah proses penyelesaian sengketa atau konflik antara dua pihak atau lebih yang difasilitasi oleh anggota kepolisian yang bertindak sebagai mediator. Mediator polisi membantu para pihak yang berselisih untuk berkomunikasi secara efektif, mengidentifikasi akar permasalahan, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win-win solution).
Oleh karena itu, jika termasuk tindak pidana, maka bisa dilakukan mediasi oleh kepolisian berdasarkan Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR).anda yang merasa tertipu dalam kasus ini dapat meminta polisi melakukan mediasi karena salah satu tugas dari polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang dilakukan dengan membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Mediasi ini berbeda dengan proses penyidikan atau penegakan hukum yang bersifat adversarial. Dalam mediasi, polisi tidak bertindak sebagai hakim atau jaksa yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Sebaliknya, polisi berperan sebagai fasilitator netral yang membantu para pihak untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Mediasi oleh polisi bukan merupakan hal yang baru dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keberadaan dan legalitas mediasi oleh polisi didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan tindakan preventif dan represif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mediasi termasuk dalam tindakan preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
• Peraturan Kapolri (Perkap): Polri telah mengeluarkan berbagai Perkap yang mengatur tentang pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk di dalamnya mengenai penyelesaian perkara melalui mediasi. Perkap ini memberikan pedoman dan prosedur yang jelas bagi anggota polisi dalam melakukan mediasi. Contohnya adalah Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya pendekatan humanis dan penyelesaian konflik secara damai.
• Restorative Justice: Konsep restorative justice, yang menekankan pada pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, semakin menguatkan legitimasi mediasi oleh polisi. Restorative justice menjadi landasan filosofis yang mendukung upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk melalui mediasi.( Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice)
• Prosedur mediasi oleh polisi umumnya meliputi tahapan-tahapan berikut:
a) Penerimaan Laporan: Polisi menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai adanya sengketa atau konflik.
b) Penilaian Awal: Polisi melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah perkara tersebut layak untuk diselesaikan melalui mediasi. Perkara-perkara ringan seperti perselisihan tetangga, perkelahian ringan, atau pengrusakan ringan umumnya cocok untuk diselesaikan melalui mediasi.
c) Undangan Mediasi: Polisi mengundang para pihak yang berselisih untuk menghadiri pertemuan mediasi.
d) Pertemuan Mediasi: Pertemuan mediasi dipimpin oleh anggota polisi yang bertindak sebagai mediator. Mediator menjelaskan tujuan dan prosedur mediasi, serta mendorong para pihak untuk saling berbicara dan mendengarkan.
e) Identifikasi Masalah: Mediator membantu para pihak untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencari solusi yang mungkin.
f) Negosiasi: Para pihak melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
g) Penyusunan Kesepakatan: Jika kesepakatan tercapai, mediator membantu para pihak untuk menyusun kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak.
h) Pelaksanaan Kesepakatan: Para pihak berkewajiban untuk melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati.
i) Monitoring: Polisi dapat melakukan monitoring untuk memastikan bahwa kesepakatan dilaksanakan dengan baik.
5. Mediasi merupakan bagian Restorative Justice atau Keadilan restorasi. Restorative Justice atau Keadilan restorasi adalah suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.[2]
Perkara yang masuk restorative justice, yaitu:
1). Perkara-perkara yang menjadikan perhatian secara manusiawi dan sosial:[3]
a. Tersangka sudah lanjut usia;
b. Tersangka masih anak-anak;
c. Tersangka untuk kepentingan perut/hidup, bukan sebagai mata pencaharian;
d. Tersangka dan korban ada hubungan keluarga, dan hanya faktor kelalaian saja.
2). Perkara-perkara tindak pidana yang ringan yang kerugian dibawah Rp. 2,5juta:
a. Pasal 364 KUHP (pencurian ringan);
b. Pasal 373 KUHP (penggelapan ringan);
c. Pasal 379 KUHP (penipuan ringan);
d. Pasal 384 KUHP (kejahatan surat ringan);
e. Pasal 407 KUHP (pengrusakan ringan);
f. Pasal 482 KUHP (penadahan ringan).
3). Perkara-perkara kecelakaan lalu lintas yang mempunyai kriteria:[4]
a. Karena kelalaiannya berkendaraan di jalan raya, korban meninggal dunia namun tersangka masih ada hubungan keluarga;
b. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan massa.
4). Perkara–perkara pidana namun atas pertimbangan kemanusiaan dan mengedepankan -pembinaan antara lain:
a. Pencurian;
b. Penipuan;
c. Penggelapan;
d. Penadahan;
e. Penganiayaan;
f. Bersama-bersama melakukan kekerasan dimuka umum.
6. Mengajukan ganti kerugian secara perdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang dapat membawa kerugian merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dasar dari gugatan adalah wanprestasi atas atas perjanjian investasi tertulis antara korban dengan korporasi selaku pelaku investasi bodong sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Korban investasi bodong yang biasanya berjumlah cukup banyak orang, dapat mengajukan permohonan ganti kerugian dengan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice
5. Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR);
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!