Permohonan Pendampingan Hukum Penggunaan BPJS untuk Pengadaan Sepatu Ortopedi Anak di RS Hasan Sadikin

31/10/25

Oleh : Ami***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
“Saya ingin mengajukan pendampingan hukum. Anak saya membutuhkan sepatu ortopedi untuk perbaikan kaki. Dokter sudah merujuk saya ke terapi, dan pihak terapi menunjuk vendor di RS Hasan Sadikin. Namun vendor tersebut menyatakan tidak bisa menggunakan BPJS dan meminta pembayaran pribadi. Padahal sepatu ortopedi termasuk alat kesehatan yang dijamin BPJS jika sesuai indikasi medis. Saya memohon bantuan agar hak anak saya dapat dipenuhi dan proses BPJS bisa dibantu atau didampingi. Semua bukti komunikasi dengan vendor masih saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ami* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan  Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).

Yth. Saudara Amin, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

Berdasarkan pernyataan Anda, kami pahami bahwa Saudara sedang mengupayakan pemenuhan hak atas alat kesehatan berupa sepatu ortopedi bagi buah hati Saudara melalui mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Persoalan muncul ketika pihak vendor yang ditunjuk menyatakan bahwa alat tersebut tidak dapat dijamin oleh BPJS dan mewajibkan pembayaran mandiri, meskipun dokter telah memberikan rujukan medis. Kami memahami kekhawatiran Saudara dalam memastikan pemenuhan kebutuhan medis anak di tengah kendala administratif yang dialami di lapangan.

Semangat perlindungan hukum dalam aturan mengenai jaminan kesehatan nasional secara eksplisit menjamin penyediaan alat kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria medis. Jika ditarik garis lurus terhadap kondisi anak Saudara, posisi sebagai pasien rujukan memberikan hak konstitusional untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan secara komprehensif. Landasan imperatif mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Peraturan menteri Kesehatan No.3 Tahun 2023), yang menyebutkan pada  Pasal 36 (1) Tarif Non INA-CBG merupakan tarif untuk beberapa pelayanan tertentu meliputi: a. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD); b. pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; c. pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru; d. obat penyakit kronis; e. PET scan; f. obat kemoterapi; g. obat alteplash. kantong darah; i. ambulans; dan j. alat bantu kesehatan. (2) Tata cara pengajuan klaim Tarif Non INA-CBG dilakukan secara terpisah dari sistem INA-CBG.

 

Selanjutnya Pasal 47 Peraturan menteri Kesehatan No.3 Tahun 2023, Tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf j ditetapkan sebagai  berikut : Protesa alat gerak Maksimal Rp2.750.000,00 1. Protesa alat gerak adalah: a. kaki palsu b. tangan palsu 2. Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama 3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Berdasarkan bunyi Pasal diatas alat bantu kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan kepada Peserta JKN berdasarkan indikasi medis. Pasal tersebut bermakna bahwa sepanjang terdapat indikasi medis dari dokter yang merawat, maka alat kesehatan tersebut merupakan bagian dari manfaat yang harus diberikan.  Pesan yuridis dalam pasal ini sangat relevan dengan fakta bahwa regulasi telah menetapkan plafon biaya penjaminan. Penolakan dari pihak vendor dengan alasan tidak bisa menggunakan BPJS (padahal prosedur rujukan medis telah ditempuh) mengindikasikan adanya ketidakpatuhan normatif terhadap prosedur pelayanan kesehatan yang telah diatur oleh negara.

Langkah pertama yang dapat Saudara tempuh adalah melakukan klarifikasi formal kepada Manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin melalui Unit Pengaduan atau Pelayanan Pelanggan. Sampaikan secara tertulis dengan merujuk pada ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan menteri Kesehatan No.3 Tahun 2023, sebagai dasar bahwa sepatu ortopedi adalah hak yang dijamin. Jika vendor tetap pada pendiriannya, mintalah surat keterangan tertulis yang menjelaskan alasan penolakan penjaminan BPJS tersebut. Upaya ini penting dilakukan agar Saudara memiliki alat bukti yang kuat mengenai adanya hambatan layanan di tingkat teknis.

Apabila tanggapan dari pihak rumah sakit tidak memberikan solusi, langkah berikutnya yang dapat Saudara tempuh adalah menghubungi petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang bertugas di rumah sakit tersebut. Petugas ini memiliki fungsi untuk melakukan mediasi langsung dan mengonfirmasi status penjaminan alat kesehatan kepada pihak manajemen rumah sakit dan vendor. Jika kendala terus berlanjut, Saudara dapat melayangkan laporan resmi melalui kanal BPJS Kesehatan Care Center 165 atau aplikasi Mobile JKN. Demi menjaga akurasi dan keberhasilan aduan Anda, pastikan Saudara mencatat kronologi serta identitas petugas vendor guna memastikan efektivitas penanganan oleh otoritas terkait.

Sebagai langkah pengakhiran jika jalur administratif menemui jalan buntu, Saudara dapat membawa permasalahan ini ke Dinas Kesehatan setempat atau melalui kanal laporan nasional seperti lapor.go.id. Mengingat permasalahan ini melibatkan koordinasi antara fasilitas kesehatan dan pihak ketiga, Saudara dapat mempertimbangkan untuk meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Advokat jika ditemukan unsur diskriminasi layanan yang menghambat hak kesehatan anak Saudara. Upaya ini diarahkan agar laporan Saudara tepat sasaran dan mendapatkan kepastian hukum sesuai regulasi yang berlaku di tahun berjalan ini.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!