Langkah Hukum Melaporkan Kekerasan terhadap Anak oleh Orang Tua Murid di Lingkungan Sekolah
31/10/25Oleh : Kar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kemana saya harus mengad?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kar********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatain terhadap masalah yang Anda hadapi. Anda dapat melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anak Anda melalui beberapa jalur, tergantung pada tingkat keparahan insiden dan tujuan Anda (penegakan hukum, mediasi, atau perlindungan anak).
Berikut adalah opsi utama yang bisa Anda lakukan :
1. Anda melaporkan kasus ini ke kepala sekolah. Hal ini mengingat pembantingan yang dilakukan oleh wali murit dilaklukan di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab pendidik dan kepala sekolah. Hal ini disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA) adalah sebagai berikut:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat
2. Jalur Hukum (Kepolisian). Untuk tindak kekerasan fisik, jalur hukum adalah pilihan yang paling formal dan serius. Anda dapat mendatangi kantor polisi terdekat (Polsek atau
olres di wilayah sekolah) untuk membuat laporan resmi (LP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Bawa bukti apa pun yang Anda miliki (seperti hasil visum, saksi mata, rekaman CCTV jika ada). Pihak kepolisian akan memproses laporan Anda sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yang melibatkan perlindungan anak.
3. Jalur Perlindungan Anak. Lembaga-lembaga ini fokus pada perlindungan hak dan kesejahteraan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Anda bisa melayangkan pengaduan ke KPAI. Atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Setiap daerah memiliki dinas ini. Mereka dapat menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi anak Anda dan membantu dalam proses pelaporan atau mediasi. Cari kontak DP3A di kota/kabupaten Anda.
Saran kami, Prioritaskan Anak, pastikan kondisi fisik anak Anda baik. Jika ada luka, segera lakukan visum di rumah sakit sebagai bukti medis yang sah untuk laporan polisi. Kumpulkan Bukti. Catat kronologi kejadian sejelas mungkin, identitas pelaku (jika tahu), dan informasi dari saksi mata yang melihat kejadian tersebut.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!