Pengajuan Pinjaman KUR Bank dengan Agunan BPKB Mobil Bekas Milik Orang Lain Menggunakan Data Pihak Ketiga

31/10/25

Oleh : MIL***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Teman saya menyuruh saya menggadaikan mobil nya ke Bank, menggunakan data saya, karna data beliau masih kredit bejalan. Sedangkan status mobil adalah mobil tangan kedua. Belum balik nama. Mobil itu adalah mobil dagang. Karna usaha nya jual beli mobil bekas, jadi tdak ada yg dibalik nama, surat apa yg harus saya siap kan untuk jaminan nanti jika mobil itu bermasalah, Karna status nya bukan milik saya, dan lolos di bank untuk di jadikan agunan,

Terima kasih atas pertanyaan saudara MIL*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaannya. Pada dasarnya dalam menggadaikan kendaraan atau dalam hal ini gadai BPKB dapat melalui lembaga pegadaian maupun jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 1152 KUH Perdata menyebutkan kegiatan gadai adalah sah bilamana benda gadai harus dilepaskan dari kekuasaan si pemilik benda dan diserahkan kepada penerima gadai atau pihak ketiga (inbezitstelling). Penyerahan atas benda gadai kepada penerima gadai atau pihak ketiga bukanlah diartikan sebagai levering atau penyerahan yang bermaksud mengalihkan namun penyerahan untuk dibebani jaminan gadai. Selain gadai, perihal hukum utang dengan jaminan BPKB mobil digadaikan, Anda juga dapat menggunakan jaminan fidusia. Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menjelaskan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud UU Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.Sedangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pasal 4 UU Jaminan Fidusia kemudian menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dapat melakukan perjanjian jaminan fidusia adalah pemberi fidusia yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apakah bisa gadai BPKB pakai nama orang lain? Pada dasarnya orang yang menggadaikan BPKB mobil milik teman Anda tidak berhak untuk menjaminkan BPKB tersebut kepada pihak lain karena ia bukan pemilik mobil tersebut. Namun demikian, kemungkinan menggadaikan BPKB atas nama orang lain dapat dilakukan apabila dipastikan prosesnya dilakukan secara sah dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Ketika kendaraan yang ingin digadaikan bukan atas nama pribadi, bank atau lembaga leasing akan meminta beberapa dokumen tambahan. Dokumen-dokumen ini antara lain surat bukti jual beli yang menunjukkan transaksi perpindahan kepemilikan kendaraan dan fotokopi identitas pemilik pertama. Kedua dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi kepemilikan yang sah dan memastikan bahwa proses gadai dapat berjalan tanpa hambatan hukum. Menggadaikan BPKB atas nama orang lain, meskipun memungkinkan, memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan dengan cermat, baik bagi pemilik BPKB maupun bagi orang yang menggadaikannya. Berikut adalah beberapa aspek hukum yang terkait dengan menggadaikan BPKB tanpa persetujuan pemilik yang sah Pertama secara hukum, hanya pemilik kendaraan yang memiliki hak untuk menggadaikan BPKB. Orang lain yang bukan pemilik kendaraan tidak memiliki hak hukum untuk menggadaikan BPKB tersebut kepada pihak lain. Ini berarti bahwa setiap tindakan gadai yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan adalah tidak sah. Menggadaikan BPKB tanpa izin pemilik kendaraan dianggap sebagai perbuatan penggelapan, seperti yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ini adalah salah satu dari berbagai ketentuan hukum yang dirancang untuk melindungi hak milik individu dari tindakan tidak sah oleh pihak lain. Selain itu, terdapat pula Pasal 486 UU 1/2023 yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, yang juga mengatur tentang hal serupa. Maka terkait permasalahan anda jika tetap ingin menggadaikan maka yang harus dilakukan dokumen yang harus dilengkapi adalah surat persetujuan tertulis dari pemilik asli, surat kuasa bermeterai yang jelas memberi wewenang menjadikan BPKB/STNK sebagai jaminan, ditandatangani pemilik asli serta dilampirkan fotokopi KTP pemilik. Yang terpenting adalah jangan pernah memalsukan kepemilikan karena jika pihak bank/pegadaian menemukan ketidaksesuaian, kamu bisa terancam pidana (penipuan/pemalsuan). Pastikan semua dokumen asli dan transparan. Yaitu : BPKB asli dan fotokopi (lihat data pemilik). (Diterbitkan/diadministrasi oleh Polri). STNK asli dan fotokopi (pajak aktif). KTP pemilik asli (asli + fotokopi), Surat Kuasa Bermaterai (pemilik memberi kuasa agar BPKB/STNK boleh dijadikan jaminan/agunan). Harus spesifik: nomor BPKB/STNK, nomor rangka/mesin, nomor polisi, nama bank/pegadaian yang diberi kuasa. (Materai & tanda tangan pemilik). Surat Pernyataan Pemilik yang menyatakan kendaraan milik mereka, tidak sedang dijaminkan pihak lain, tidak dalam sengketa, dan mengikatkan diri untuk bertanggung jawab jika terjadi masalah (surat ini membantu melindungi kamu). Kwitansi/Jual Beli atau bukti asal kendaraan bila tersedia (untuk menguatkan status kepemilikan).Dokumen usaha (jika bank minta untuk kendaraan dagang): SKU/SIUP/Surat Keterangan Usaha, NPWP, dsb. Surat Indemnity/Perjanjian Tanggung Gugat antara anda dan pemilik: pemilik bertanggung jawab atas seluruh klaim pihak ketiga dan mengganti kerugian jika terjadi masalah terkait kepemilikan. Salinan kontrak atau surat perjanjian atau rekam komunikasi yang menunjukkan bahwa anda hanya bertindak sebagai perantara atas permintaan teman (bukti secara perdata). Demikian yang kami sampaikan, semoga membantu.

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!