Tindak Pidana Persetubuhan Anak dan Penyebaran Video Asusila serta Tuntutan Ganti Rugi Akibat Dampak Psikologis dan Pendidikan
31/10/25Oleh : dwi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
anak saya telah disetubuhi pacarnya,dan direkam,lalu ketika mereka berkonflik video itu disebarkan ke guru dan teman latihan silat anak saya.apakah ini bisa kita lanjuti untuk hukum pidana dan denda yang harus dibayarkan karena ada kerugian anak saya tidak berani bersekolah
Terima kasih atas pertanyaan saudara dwi********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H. ( Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang anak Anda alami.
Berdasarkan keterangan Anda, dapat disimpulkan bahwa anak Anda adalah korban dari tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual dengan menggunakan sarana teknologi digital seperti internet yang biasa dikenal dengan kekerasan seksual berbasis elektronik disingkat KSBE. Salah satu bentuk KSBE adalah revenge porn yaitu penyebaran konten intim tanpa izin. Tindakan yang dilakukan pacar anak Anda tersebut jelas dapat dilanjutkan ke ranah hukum pidana. Perbuatannya menyebarkan video asusila (pornografi), terlebih korbannya anak di bawah umur, Karena korban, pelaku juga dapat dikenakan UU Perlindungan Anak dan melanggar beberapa undang-undang di Indonesia, dan Anda juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulka
Berikut ini akan kami jelaskan yang dimaksud anak menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Pacar anak Anda yang penyebarluasan konten seksual tanpa izin anak Anda dapat melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan :
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
- melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
- mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
- melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selanjutnya menurut kami Tindakan pemerasan dan pengancaman juga diatur dalam Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang serius. Berikut ini bunyi Pasal 369 KUHPidana:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Perbuatan menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut ini isi Pasal 27 UU ITE :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Berikutinya isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Langkah hukum yang dapat Anda lakukan sebagai orang tua adalah sebagai berikut:
- Kumpulkan Bukti: Simpan semua bukti penyebaran video (tangkapan layar, pesan, atau salinan video jika ada) dan bukti adanya persetubuhan/perekaman yang dilakukan oleh pacar anak Anda
- Lapor Polisi: Anda dan anak anda dapat segera melaporkan kejadian ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi terdekat. Sertakan bukti-bukti yang ada.
- Cari Pendampingan: Anda kami sarankan untuk segera mencari pendampingan hukum dari pengacara atau lembaga bantuan hukum yang fokus pada perkara perlindungan anak dan kekerasan seksual, serta pendampingan psikologis untuk pemulihan anak Anda.
- Ajukan Restitusi: Melalui proses hukum, ajukan permohonan restitusi atas kerugian yang diderita.
Anda memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melanjutkan kasus ini secara pidana dan menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita anak Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan