Permohonan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan cicilan kredit motor akibat kehilangan pekerjaan

30/10/25

Oleh : Des***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki sisa cicilan 7x untuk kredit motor. Dikarena kan saya berhenti dari tempat kerja saya tidak bisa melakukan cicilan kendaraan. Saya hanya mampu melakukan pelunasan pokok saja, tidak sanggup membayar denda yang kian besar . Sudah mengajukan permohoan ke leasing terkait tapi tidak ada tanggapan . Ini solusi nya gimana ya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Des******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatain terhadap masalah yang Anda hadapi. Berdasarkan pertanyan Anda, Anda masih memiliki sisa cicilan motor, saat ini Anda hanya sanggup pelunasan pokok saja, karena sekarang Anda tidak berkerja kembali.

Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang Kewajiban Debitur. Kewajiban utama debitur adalah melunasi sisa pokok utang + bunga sesuai perjanjian awal. Hak dan kewajiban ini sah secara hukum karena telah diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Perdata tentang perikatan, yaitu perikatan yang ditujukan untuk memberikan sesuatu berupa sepeda motor dan perikatan untuk melakukan sesuatu yaitu membayar cicilan. Ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Biaya tambahan (denda keterlambatan, biaya penarikan, biaya titipan, dll.) biasanya diatur di perjanjian pembiayaan yang ditandatangani di awal. Seperti telah dijelaskan sebelumnya terkait hukum perikatan, jika memang ada klausulnya, maka Anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar. Sebaliknya jika tidak ada dalam klausul perjanjian awal maka Anda tidak berkewajiban membayar.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Jika permohonan Anda ke pihak leasing terkait pelunasan pokok tanpa denda tidak mendapatkan tanggapan, ada beberapa langkah lebih lanjut yang dapat Anda tempuh untuk menyelesaikan masalah ini secara sah dan terhindar dari masalah hukum. 

  1.  Pahami aturan denda dan perjanjianPeriksa kembali isi perjanjian kredit Anda. Di sana seharusnya tercantum besaran denda keterlambatan yang disepakati, biasanya dalam persentase tertentu per hari dari angsuran bulanan. Memahami dasar perhitungan ini akan membantu Anda saat bernegosiasi atau mengajukan complain.
  2. Komunikasi ulang secara tertulis dan formal. Ajukan permohonan keringanan/restrukturisasi kredit atau pelunasan pokok secara resmi dengan mengirimkan surat tertulis ke kantor pusat atau cabang leasing terkait.  Sampaikan secara jelas bahwa Anda kehilangan pekerjaan dan hanya mampu membayar pokok pinjaman, serta ketidaksanggupan Anda membayar denda yang besar. Sertakan surat keterangan berhenti bekerja (jika ada) dan rincian perhitungan pelunasan pokok yang Anda tawarkan. Pastikan Anda mendapatkan tanda terima atau bukti pengiriman surat tersebut, sebagai bukti bahwa pihak leasing telah menerima permohonan Anda.
  3. Alternatif Lainnya (Pertimbangkan Over Kredit Resmi). Jika pelunasan pokok tetap sulit dicapai dan Anda benar-benar tidak sanggup melanjutkan cicilan, Anda bisa mempertimbangkan opsi lain seperti over kredit secara resmi kepada pihak lain yang mampu melanjutkan sisa cicilan, tentu dengan persetujuan leasing. Menjual atau mengalihkan motor tanpa izin leasing (over kredit bawah tangan) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia. 

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.


Dasar hukum :

  1. Kitab Undang- Undang Pidana

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!