Dugaan Pencemaran Nama Baik atas Tuduhan Menerima Uang dan Ingin Menghabisi Nyawa Korban melalui Unggahan WhatsApp

30/10/25

Oleh : Wiw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dulu dimintai tolong oleh teman suami saya untuk mempertemukannya sama istri ..status pernikahan mereka siri dan dari dulu sering ditindak kdrt tapi ketika saya dimintai tolong saya secara langsung menolak karna posisi saya tang jauh dan keterbatasan Dana beli bensin..tpi setelah itu pertemuan itu terjadi karna ada teman cewe saya yang ingin bertemu dengan siteman suami saya ..Dan uang itu saya trima karna siteman cewe saya ingin bertemu dengan teman suami saya.. Tpi terjadi hal yang tak terduga ternyata setelah dipertemukan istri dari teman saya tadi dikdrt ulang ..tpi yang menghantarkan dia kesuaminya teman cewe saya dan yang meninggalkan cewe tadi dengan suaminya teman cewe saya..saya dan suami saya tidak tau pertemuan itu terjadi ditempat itu saya Dan suami hanya tau pertemuan itu terjadi ditempat lain.. Tpi sekarang kondisi korban sudah sembuh saya dan teman" membantu pemulihan tpi setelah itu terjadi uang yang diterima sebesar 50 tadi menjadi bahan untuk menyalahkan dan juga memojokan saya.. Korban membuat story diwhatsapp isinya scrensoot chat mmembahas uang 50 dan dichat itu menggeklaim bahwa itu uang says terima karna saya ingin menghabisi nyawa korban sebenarnya crita tidak seperti itu saya merasa saya difitnah itu tidak adil buat saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wiw**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H.  (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum, kami menjawab pertanyaan hukum Anda, kami akan jelaskan  tentang pencemaran nama baik. Menurut Pasal 310 KUHPidana adalah sebagai berikut:

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selanjutnya Pasal 311 KUHPidana adalah sebagai berikut:

  1.  Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2.  Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

Jika berita itu disebarluaskan melalui media sosial, internet, atau platform elektronik lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27A Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Selanjutnya hukuman bagi seseorang yang menfitnah atau pencemaran nama baik dapat dipidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000. Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 4 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik :

 “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Tidakan seseorang yang menuduh Anda ingin membunuh seseorang tanpa bukti yang sah, dan disebarluaskan, dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan bahkan fitnah menurut hukum di Indonesia.  Tuduhan dalam kasus Anda memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Tuduhan Palsu/Tidak Benar: Tuduhan ingin membunuh adalah tuduhan serius yang, berdasarkan cerita Anda, tidak benar atau tidak berdasar.
  2. Dilakukan di Muka Umum/Disebarluaskan: Berita tersebut disebarluaskan, yang berarti merusak reputasi Anda di mata orang lain.
  3. Merugikan Kehormatan/Nama Baik: Tuduhan serius seperti itu secara inheren merusak citra dan martabat Anda di masyarakat.
  4. Tanpa Hak atau Melawan Hukum: Tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti yang sah dan bukan dalam konteks proses hukum yang benar. 

Saran kami jika tuduhan pencemaran nama baik dan bahkan fitnah tersebut merugikan Anda, maka Anda memiliki dasar yang kuat untuk mengambil langkah hukum.

  1. Kumpulkan Bukti:  Anda harus mengumpulkan bukti-bukti tentang penyebarluasan berita bohong tersebut (misalnya, tangkapan layar percakapan, rekaman suara, atau saksi mata yang mendengar berita tersebut).
  2. Konsultasi Hukum: Konsultasikan situasi Anda dengan penasihat hukum (pengacara) atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan saran spesifik mengenai langkah terbaik, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
  3. Anda dapat membuat laporan ke polisi: Dengan bukti yang cukup, Anda dapat mengajukan laporan polisi atas dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!