Sengketa Pemecatan Sepihak dan Penahanan Upah Tanpa Bukti Pencurian serta Penentuan Lembaga Pengaduan yang Berwenang
30/10/25Oleh : Ref***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tinggal dibekasi dan bekerja di tanggerang, saya mau meminta hak saya yaitu gaji saya yang tidak turun karena pemecatan sepihak dan sangsi dari aturan perusahaan jika ada pencurian maka gaji tidak diberikan ,sedangkan saya tidak melakukan pencurian tersebut,dan tidak ada bukti. Saya harus konsultasi dan ke lembaga di bekasi atau tanggerang ka?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ref************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.(Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Menjawab pertanyaan saudara, anda harus mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Kota Tangerang, yaitu di daerah hukum tempat Anda bekerja.
Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang harus Anda tempuh:
Tempat Konsultasi dan Pengajuan
Tempat kerja Anda berada di Tangerang, sehingga lembaga yang berwenang menangani perselisihan ini adalah:
Disarankan agar anda terlebih dahulu melakukan penyelesaian dengan cara melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan terkait. Apabila jalur mediasi tidak berhasil bisa dilakukan dengan jalan litigasi.
• Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang (untuk mediasi awal).
• Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tangerang (jika mediasi gagal).
Meskipun Anda tinggal di Bekasi, lokasi perusahaan Anda di Tangerang menjadi acuan hukum untuk penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Dasar Hukum dan Hak Anda
Tindakan perusahaan yang memotong gaji dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa bukti yang sah melanggar hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak: PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang diatur undang-undang. Setiap rencana PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu (perundingan bipartit). PHK tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial (PHI) dinyatakan batal demi hukum.
2. Pemotongan Gaji: Pengusaha dapat melakukan pemotongan gaji hanya untuk pembayaran denda, ganti rugi, atau utang karyawan, dan hal ini harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pemotongan gaji sepihak tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran.
3. Ketiadaan Bukti: Tuduhan pencurian merupakan pelanggaran berat. Namun, perusahaan tidak dapat serta merta memotong gaji atau mem-PHK tanpa proses hukum dan bukti yang kuat. Jika tidak ada bukti, tuduhan tersebut tidak sah.
4. Sanksi bagi Perusahaan: Pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: ‘’Ketenagakerjaan menetapkan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar berbagai ketentuan, termasuk membayar upah di bawah upah minimum, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sanksi ini berlaku jika melanggar Pasal 88A ayat (3) dan Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan terkait upah minimum.
Dasar hukum utama yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau Perpu No. 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023) serta aturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
1. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang PHK sepihak adalah Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang berbunyi :
• Pasal ini mengatur prinsip bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
• Jika PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dibicarakan dan dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh (perundingan bipartit).
• Intinya: Proses PHK harus melalui mekanisme perundingan dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Pasal 154A UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020:
• Pasal ini menyebutkan alasan-alasan yang sah yang membolehkan terjadinya PHK. PHK di luar alasan-alasan yang disebutkan dalam pasal ini atau tanpa melalui prosedur yang benar dapat dianggap PHK sepihak yang tidak sah.
• Beberapa alasan yang sah antara lain: perusahaan tutup, efisiensi, pelanggaran berat oleh pekerja, pekerja mangkir, dan lain-lain.
Perpu No. 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023) serta aturan pelaksanaannya, yang mengatur tentang PHK sepihak adalah Ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021
Aturan-aturan tersebut tidak secara eksplisit memuat pasal yang "mengatur PHK sepihak" dalam arti membolehkan, melainkan mengatur prosedur yang harus dilalui untuk mencegah terjadinya PHK sepihak yang sewenang-wenang.
Isi pasal-pasal kunci yang terkait dengan mekanisme PHK dan mencegah PHK sepihak meliputi:
• Pasal 81 angka 45 UU No. 6 Tahun 2023 (mengubah Pasal 151 UU Ketenagakerjaan):
o Pasal ini menegaskan bahwa pengusaha tidak dapat melakukan PHK tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pekerja/serikat pekerja.
o Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, PHK baru dapat dilakukan setelah melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, konsiliasi, atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
o Ini berarti, PHK sepihak yang langsung diumumkan tanpa proses tersebut dianggap tidak sah.
• Pasal 81 angka 40 UU No. 6 Tahun 2023 (mengubah Pasal 137 UU Ketenagakerjaan):
o Mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang spesifik mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004).
2. Aturan pelaksanaan yang merinci prosedur PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
• Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021: Menjelaskan bahwa PHK dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu seperti:
o Perusahaan pailit atau merugi.
o Adanya force majeure (keadaan memaksa).
o Pekerja/buruh mengundurkan diri secara sukarela (resign) atau melakukan kesalahan berat (yang harus dibuktikan terlebih dahulu).
o Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil 2 kali secara patut.
• Pasal 38 PP No. 35 Tahun 2021: Mengatur tentang prosedur yang wajib ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK:
1. Pemberitahuan: Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh.
2. Perundingan Bipartit: Jika pekerja/buruh menolak PHK, maka harus dilakukan perundingan antara pengusaha dan pekerja/buruh (atau serikatnya) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Penyelesaian Hubungan Industrial: Jika perundingan bipartit gagal, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pengadilan Hubungan Industrial). PHK baru sah berlaku setelah ada kesepakatan atau putusan lembaga tersebut.
Singkatnya, PHK sepihak tanpa alasan dan prosedur yang sah bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2023 jo. PP No. 35 Tahun 2021, dan pekerja berhak menuntut pembatalan PHK serta dipekerjakan kembali.
Prosedur yang Harus Dilakukan
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda tempuh:
1. Perundingan Bipartit: Langkah pertama dan wajib adalah melakukan perundingan langsung dengan pihak perusahaan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan (perundingan bipartit). Ajukan keberatan secara tertulis dan simpan bukti komunikasi Anda.
2. Mediasi di Disnaker: Jika perundingan bipartit gagal (tidak ada kesepakatan atau perusahaan tidak merespons dalam waktu 30 hari kerja), Anda dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Di sana, Anda akan dibantu oleh Mediator Hubungan Industrial untuk mencapai kesepakatan.
3. Gugatan ke PHI: Jika proses mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan (mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis), Anda dapat melanjutkan kasus ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tangerang.
Sangat disarankan untuk membawa bukti-bukti terkait hubungan kerja Anda (kontrak kerja, slip gaji, bukti transfer gaji, rekaman komunikasi, dan bukti ketiadaan pencurian) saat berkonsultasi ke Disnaker.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
3. Perpu No. 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!