Pertanggungjawaban Hukum Korban Penyebaran Video Intim yang Direkam atas Dasar Suka Sama Suka di Media Sosial
31/08/20Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum pak.
Jadi gini, video teman saya yg sedang berhubungan badan bersama pacarnya atas dasar suka sama suka beredar di media sosial, tetapi teman saya ini bukanlah orang yg menyebarkannya. Seandainya kasus ini di proses hukum, apakah teman saya tersebut bersalah pak? Dan pasal2/ hukumannya kira2 apa saja ya pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan
uraikan Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi. Berbicara mengenai
pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi
yang dimaksud, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
19/2016”); dan
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU
Pornografi”).
Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak
diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27
ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan. Untuk menjawab pertanyaan saudara,
Seandainya kasus ini di proses hukum, apakah teman saya tersebut
bersalah pak. Terhadap orang yang membuat dan menyebarkan konten
pornografi, dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sedangkan bagi orang melakukan Penyebaran Pornografi dikenakan Pasal
27 ayat (1) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU
19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi
bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan
tindakan yang dilarang. Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29
UU Pornografi yaitu: Setiap orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta
dan paling banyak Rp 6 miliar.
Demikiann semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!