Langkah Hukum Menghadapi Laporan Penipuan Terkait Penggadaian Rumah dan Sengketa Status Kepemilikan Tanah

30/10/25

Oleh : wil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saat ini saya dilaporkan ke polisi dengan laporan kasus penipuan.. ceritanya pada tahun 2021 saya menggadaikan rumah beserta tanah milik nenek saya.. setelah beberapa tahun, pihak penggadai membawa surat ke nenek saya untuk bertanda tangan bahwa rumah dan tanah yang telah saya gadaikan sudah jatuh tempo dan akan di ambil alih dan nenek saya tanpa membaca isi suratnya langsung tanda tangan.. ternyata tanah disekitar rumah tersebut (diluar tanah tempat bangunan rumah) sudah pernah dijual oleh ayah saya sehingga pihak penggadai tersebut merasa keberatan dan melaporkan saya dengan kasus penipuan. sekarang saya lagi menunggu tanggal surat pemanggilan kepolisian.. tolong bantu langkah langkah seperti apa dan apa keterangan yang dapat meringankan saya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara wil*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa dari cerita anda objek yang digadaikan adalah rumah dan tanah milik nenek (bukan milik pribadi). Transaksi dilakukan di tahun 2021, disetujui oleh nenek (ada tanda tangan). Masalah muncul dimana sebagian tanah di sekitar rumah sudah pernah dijual oleh ayah anda sebelumnya, dan penggadai merasa “dirugikan” dan membuat laporan polisi terkait penipuan (Pasal 378 KUHP) “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda...” Unsur-unsur dalam perbuatan penipuan dalam Pasal 378 KUHP adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum; b. Dengan menggunakan salah satu cara antara lain: memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan;

c. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Namun karena sejak awal anda tidak mengetahui bahwa sebagai obyek yang digadaikan sudah dijual maka sejak awal tidak ada tipu muslihat, tuduhan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP sepertinya terkesan terlalu dipaksakan. Tapi secara perdata anda bisa digugat wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban yang sudah tertuang di dalam kontrak. Untuk dapat dipidana dengan Pasal 378 KUHP, perbuatan Anda harus memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP. Jika Anda dapat membuktikan bahwa  Anda tidak menggunakan tipu muslihat ataupun kebohongan pada saat membuat kesepakatan dengan penerima gadai, maka Anda tidak dapat dikatakan melakukan penipuan. Akan tetapi, secara perdata, Anda dapat digugat atas dasar wanprestasi jika tidak bisa memenuhi perjanjian yang dibuatnya dengan penerima gadai tersebut. Maka langkah yang anda dapat lakukan adalah pertama siapkan dokumen-dokumen berikut: Bukti perjanjian gadai (surat, kuitansi, saksi tanda tangan), Bukti bahwa nenek mengetahui dan menyetujui gadai, Bukti komunikasi dengan pihak penggadai, Surat tanah (sertifikat, girik, atau dokumen warisan jika ada), Bukti bahwa sebagian tanah telah dijual oleh ayahmu (untuk menunjukkan kamu tidak berniat menyembunyikan fakta). Jika laporan ini tetap naik ke tahap penyidikan maka anda dapat mengajukan Surat Permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada penyidik atau Kapolres dengan alasan unsur pidana tidak terpenuhi (tidak ada tipu muslihat), ini adalah sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata. Selain itu anda dapat melakukan  mediasi dengan penerima gadai untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, menunjukkan tidak ada niat jahat. Demikian semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!