Tuntutan Ganti Rugi Akibat Perselingkuhan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Menyebabkan Pemecatan, Pencemaran Nama Baik, dan Trauma

30/10/25

Oleh : Nin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sya wanita yang di selingkuhi atasan saya bekerja .dengan janji dan iming akan mempertanggung jawabkan saya lalu saya berikan segalanya termaksud tubuh saya..di tanggal 15 Oktober lalu saya di gerebek di hotel dan saya di viralkan dan di perlakukan dengan kasar oleh istri nya.. Akibat hal ini saya di rugikan kehilangan pekerjaan dan malu serta trauma. Dan lelaki tersebut setelah semua ini lepas tangan begitu saja terhadap saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhioanti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami. Anda menghadapi kerugian besar, termasuk kehilangan pekerjaan, trauma psikologis, dan perlakuan kasar. Tapi kami tidak membenarkan tindakan Anda yang melakukan perselingkuhan terhadap suami orang lain. Karena perbuatan Anda dapat dapat dipidana menurut Pasal 284 KUHPidana. Berikut ini isi pasal 284 KUHPidana :

  1.  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:  

1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Menurut R. Soesilo,gendak/overspel sebagai perbuatan zina,adalah persetubuhan yang dilakukan laki-laki/perempuan yang telah kawin dengan perempuan/laki-laki yang bukan istri/suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal tersebut, persetubuhan harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Selain itu, delik tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan. R. Soesilo juga menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Misalnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut. Jadi Istri sah atasan Anda telah bertindak dengan menggerebek, dan dialah yang berhak membuat laporan polisi resmi terkait perzinaan. Jika istri sah atasan Anda  melapor, Anda dan atasan Anda dapat menjadi pihak terlapor. Namun, ini dapat menjadi tekanan bagi atasan Anda untuk bertanggung jawab atau setidaknya menghadapi proses hukum. 

Tetapi walaupun demikian Anda juga adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan dan relasi kerja oleh atasannya

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diatur bahwa:  "Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual."
  • Juga sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berbunyi sebagai berikut:

Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

  • Jadi jika perbuatan atasan Anda memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 6C tersebut, dan jika terbukti, maka bisa termasuk dalam pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Berikutnya dari pernyataan Anda, bawa Anda sekarang mengalami kerugian karena  kehilangan pekerjaan dan malu serta trauma akibat penggerebekan di hotel tersebut yang viralkan. Karena hal tersebut Anda dapat mengajukan gugatan perdata terhadap atasan Anda atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Isi Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut : "tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". Pasal ini menjadi dasar hukum untuk gugatan perdata dan memiliki unsur-unsur penting seperti perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Melalui gugatan ini, Anda dapat menuntut ganti kerugian, baik materiil (kehilangan pekerjaan, kerugian finansial) maupun imateriil (trauma, malu, kerusakan reputasi) akibat janji palsu dan perbuatan atasan Anda yang ingkar janji. Anda harus mengumpulakan bukti-bukti terkait janji-janji (pesan teks, chat), bukti kerugian (surat pemutusan kerja), dan bukti perlakuan tidak menyenangkan (video penggerebekan, jika ada salinannya). Yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Konsultasi Hukum: Segera konsultasikan masalah Anda dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum gratis (LBH) terdekat. Mereka dapat membantu Anda menyusun laporan polisi atau gugatan perdata dengan bukti-bukti yang Anda miliki.
  2. Dukungan Psikologis: Jangan ragu untuk mencari bantuan psikolog atau psikiater untuk mengatasi trauma yang Anda alami. Komnas Perempuan atau dinas terkait perlindungan perempuan dan anak di daerah Anda dapat memberikan rujukan.

Saran kami, Sebaiknya Anda jangan melakukan tindakan seperti ini lagi, karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam agama, hukum dan adat kebiasaan dimasyarakat. Jadikan masalah ini sebagai pengigat agar tidak terjadi hal ini lagi (berselingku dengan suami orang).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
  3. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!